Beranda » Artikel » Tidak Semua Tradisi Ditolak Islam, Gus Reza Jelaskan Tiga Prinsip Menyikapi Budaya

Tidak Semua Tradisi Ditolak Islam, Gus Reza Jelaskan Tiga Prinsip Menyikapi Budaya

Islam memiliki pendekatan yang beragam dalam menyikapi budaya dan tradisi masyarakat. Tidak semua budaya harus diterima begitu saja ataupun ditolak sepenuhnya.

Dalam praktiknya, Islam dapat menerima, memodifikasi, atau justru menolak suatu budaya berdasarkan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat.

Hal ini menjadi salah satu pokok bahasan yang disampaikan Dr. KH. Reza Ahmad Zahid, Lc., M.A., dalam Kuliah Umum Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo bertema “Perpaduan Budaya Lokal dan Hukum Islam”, pada Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: Isi Kuliah Umum Marhalah Tsaniyah, Gus Reza Kupas Perpaduan Budaya Lokal dan Hukum Islam

Dalam kesempatan tersebut, kiai muda yang akrab disapa Gus Reza ini mengulas berbagai aspek kebudayaan, mulai dari pengertian budaya menurut para pakar, proses pembentukan dan pewarisannya, hingga kedudukan adat dan tradisi dalam perspektif fikih serta ushul fikih.

Memahami Artikulasi Budaya Menurut Para Pakar

Mengawali pemaparannya, Gus Reza menjelaskan bahwa budaya memiliki cakupan makna yang luas.

Dalam dunia akademik, kajian perihal budaya berkaitan dengan sejumlah istilah dan disiplin keilmuan, seperti humaniora, sastra, hingga adab. Istilah terakhir, menurut penjelasannya, juga digunakan dalam lingkungan akademik Harvard University.

Beragamnya istilah itu menunjukkan bahwa para pakar memiliki sudut pandang yang berbeda dalam mendefinisikan kebudayaan.

Gus Reza kemudian mengutip pandangan antropolog Indonesia, Koentjaraningrat, yang mendefinisikan budaya sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diperoleh melalui proses belajar.

Sementara itu, antropolog Clifford Geertz memandang budaya sebagai sistem makna dan simbol yang tersusun secara teratur serta berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi dalam kehidupan manusia.

Berangkat dari kedua definisi tersebut, Gus Reza mengajak para mahasantri mencermati satu persoalan mendasar mengenai proses terbentuknya budaya.

“Apakah budaya terjadi secara otomatis? Ataukah ia harus dipelajari terlebih dahulu?” tanyanya kepada para mahasantri.

Ia lantas menegaskan bahwa budaya tidak muncul begitu saja, melainkan terbentuk melalui proses pembelajaran.

Bahkan, perilaku yang tampak berlangsung secara otomatis pada dasarnya merupakan hasil pembelajaran yang sering kali tidak disadari.

Untuk memperjelas gagasannya, Gus Reza mencontohkan tradisi adab dan tata krama dalam kehidupan pesantren.

Seorang santri, misalnya, mempelajari cara menghormati guru melalui kebiasaan yang berlaku di lingkungan pesantren.

Pemahaman itu tidak serta-merta muncul ketika ia pertama kali memasuki pesantren, melainkan tumbuh secara bertahap melalui pengamatan terhadap perilaku santri senior ketika berhadapan dengan guru.

Dengan demikian, kebudayaan tidak hanya diwariskan melalui pengajaran secara langsung, namun juga melalui keteladanan, pengamatan, dan kebiasaan yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari.

Tiga Proses Pembentukan Budaya: Pembelajaran, Sosialisasi, dan Adaptasi

Lebih lanjut, Gus Reza menguraikan tiga proses penting yang memungkinkan seseorang menyerap dan menjalankan suatu budaya, yakni pembelajaran, sosialisasi, dan adaptasi sosial.

Pertama, pembelajaran. Melalui proses ini, seseorang mengenali berbagai kebiasaan yang berlaku di lingkungannya sekaligus memahami maksud dan tujuan di balik kebiasaan tersebut.

Pemahaman itu kemudian memudahkan seseorang untuk mengikuti dan menjalankan budaya yang telah dipelajarinya.

Kedua, sosialisasi. Proses ini berlangsung melalui interaksi antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui sosialisasi, seseorang mengenal nilai, norma, serta kebiasaan yang berlaku dalam suatu kelompok sosial.

Ketiga, adaptasi sosial. Sekilas, proses adaptasi memiliki kemiripan dengan sosialisasi. Namun, keduanya memiliki titik tekan yang berbeda.

Menurut pandangan Gus Reza, sosialisasi lebih menekankan hubungan dan komunikasi antarmanusia, sedangkan adaptasi lebih pada upaya seseorang menyesuaikan diri agar mampu bertahan dalam lingkungan tempatnya berada.

Ketiga proses tersebut saling berkaitan dalam membentuk perilaku manusia.

Melalui pembelajaran, sosialisasi, dan adaptasi, seseorang dapat memahami sekaligus menjadi bagian dari kebudayaan yang berkembang di lingkungannya.

Tiga Sikap Islam terhadap Budaya Lokal

Setelah menguraikan pengertian dan proses pembentukan budaya, Katib Syuriah PBNU Periode 2026–2031 tersebut mengarahkan pembahasan pada hubungan antara kebudayaan dan ajaran Islam.

Menurutnya, tatkala Islam berhadapan dengan tradisi masyarakat, terdapat tiga kemungkinan sikap yang dapat diambil, yaitu menerima, memodifikasi, atau menolak.

Sikap pertama adalah menerima budaya yang mengandung nilai-nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Dalam hal ini, Islam tidak mempersoalkan suatu tradisi selama praktiknya tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan agama.

Sebaliknya, sikap kedua adalah menolak budaya yang bertentangan dengan prinsip dan ketentuan syariat.

Tradisi yang mengandung unsur keharaman tidak dapat dibenarkan hanya karena telah berlangsung secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat.

Adapun sikap ketiga adalah memodifikasi budaya, yakni mempertahankan unsur tradisi yang masih bisa diterima sekaligus mengubah bagian-bagian yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Guna menggambarkan pendekatan tersebut, Rektor Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri itu mencontohkan tradisi tahlilan.

Dalam penjelasannya, ia mengaitkan perkembangan tradisi tersebut dengan praktik kebudayaan masyarakat Kapitayan sebelum kedatangan Islam.

Ketika Islam hadir, tradisi yang telah berkembang di tengah masyarakat tidak serta-merta dihapus ataupun diterima tanpa perubahan.

Sebaliknya, sejumlah unsur dalam praktik di atas mengalami penyesuaian dengan nilai-nilai Islam.

Gus Reza lalu mencontohkan perubahan pada bacaan yang kemudian diisi dengan tahlil.

Demikian pula praktik penyembelihan hewan yang sebelumnya dilakukan tanpa pemanfaatan daging secara semestinya, kemudian diarahkan menjadi kegiatan yang lebih bermanfaat dengan membagikan daging kepada para tetangga yang hadir.

Melalui pendekatan inilah, Islam berupaya menghilangkan unsur-unsur negatif dalam suatu tradisi sekaligus menggantinya dengan praktik yang memiliki nilai kebaikan.

Gus Reza menekankan bahwa pendekatan ini memperlihatkan keluwesan Islam dalam merespons perkembangan budaya.

Islam tidak menutup diri terhadap perubahan maupun kebiasaan baru selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Dengan demikian, keberadaan suatu tradisi tidak dapat langsung dijadikan alasan untuk membenarkan ataupun melarangnya.

Penilaian terhadap budaya tetap harus mempertimbangkan kandungan, tujuan, dan kesesuaiannya dengan ajaran Islam.

Kedudukan ‘Adat dan ‘Urf dalam Perspektif Fikih

Memasuki pembahasan fikih dan ushul fikih, Gus Reza menjelaskan bahwa dalam literatur turats dikenal sejumlah istilah yang berkaitan dengan kebudayaan.

“Banyak istilah dalam kitab turats yang memiliki makna budaya,” terangnya.

Dari berbagai istilah tersebut, ‘adat dan ‘urf merupakan dua konsep yang paling banyak dibicarakan dalam kajian fikih dan ushul fikih.

Secara umum, ‘adat dipahami sebagai sesuatu yang dilakukan manusia secara berulang-ulang dan dapat diterima oleh akal sehat.

Sementara itu, ‘urf merujuk pada perkataan atau perbuatan yang telah dikenal dan diterima manusia karena selaras dengan penalaran serta tabiat kemanusiaan.

Kedua istilah ini memiliki pengertian yang hampir serupa. Bahkan, menurut penjelasan Gus Reza, Imam al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa tidak membedakan keduanya secara prinsipil.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan pendapat Syekh Abdul Wahhab Khallaf, salah seorang pakar ushul fikih, yang memandang ‘adat dan ‘urf memiliki kesamaan secara terminologis sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda hanya karena perbedaan istilah.

Meski begitu, sebagian ulama fikih membedakan cakupan keduanya. Dalam pandangan ini, ‘urf memiliki pengertian yang lebih khusus (khas), sedangkan ‘adat memiliki cakupan lebih umum (‘am).

Pembedaan demikian berkaitan dengan ruang lingkup berlakunya suatu kebiasaan.

‘Urf dipahami sebagai kebiasaan yang dikenal dalam komunitas tertentu, sedangkan ‘adat memiliki cakupan pengertian yang lebih luas.

Berdasarkan klasifikasi yang dikemukakan Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Gus Reza kemudian menjelaskan bahwa ‘urf terbagi menjadi dua kategori, yakni ‘urf shahih dan ‘urf fasid.

‘Urf shahih merupakan kebiasaan yang berlaku secara berulang dalam masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Kebiasaan itu tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan dan tidak pula menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan agama.

Sebaliknya, ‘urf fasid merupakan kebiasaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, baik akibat mengandung praktik yang diharamkan maupun lantaran mengabaikan kewajiban agama.

Klasifikasi tersebut menjadi dasar penting untuk memahami bahwa tidak semua kebiasaan masyarakat dapat memperoleh pengakuan yang sama dalam hukum Islam.

Kaidah Al-‘Adah Muhakkamah: Saat Adat Menjadi Pertimbangan Hukum

Pada pembahasan berikutnya, Gus Reza menguraikan bagaimana para ulama fikih dan ushul fikih merumuskan prinsip hukum untuk merespons kebudayaan yang terus berkembang seiring perubahan kehidupan masyarakat.

Salah satu prinsip yang memiliki kedudukan penting dalam pembahasan tersebut ialah kaidah fikih yang berbunyi:

العادة محكمة

Artinya: “Adat dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum.”

Kaidah al-‘adah muhakkamah menunjukkan bahwa kebiasaan masyarakat dapat memiliki kedudukan dalam proses penetapan hukum Islam.

Namun, Gus Reza mengingatkan bahwa kaidah di atas tidak boleh dipahami secara mutlak, seolah-olah setiap adat dan tradisi dapat langsung dijadikan dasar hukum.

Para ulama telah menetapkan sejumlah batasan yang harus diperhatikan dalam penerapannya.

Tanpa memahami ketentuan tersebut, penggunaan kaidah al-‘adah muhakkamah justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menentukan suatu hukum.

Lebih jauh, Gus Reza menjelaskan bahwa kaidah ini berkaitan dengan sejumlah prinsip dan kaidah cabang yang lebih terperinci.

Dalam kajiannya, ia menghimpun sekitar 13 kaidah yang berhubungan dengan pembahasan adat dan kebudayaan.

Di antara prinsip yang disampaikannya ialah bahwa hukum asal suatu budaya adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.

Prinsip itu memperlihatkan pentingnya menempatkan adat dan budaya secara proporsional dalam kajian hukum Islam.

Baca Juga: Kuliah Umum Marhalah Tsaniyah: Gus Reza Jelaskan Sinergi Sains dan Agama

Kebiasaan masyarakat tidak serta-merta ditolak hanya sebab merupakan tradisi lokal, tapi juga tidak dapat dibenarkan jika bertentangan dengan ketentuan syariat.

Di penghujung kuliah umum, Gus Reza menyampaikan pesan kepada para mahasantri agar senantiasa menjaga nilai-nilai dan identitas kesantrian, di mana pun mereka berada.

“Kun santriyyan haitsuma kunta,” pungkasnya, yang artinya kurang lebih:  “Jadilah santri di mana pun engkau berada.”

(ed. Zaeini)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less