Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (11): Hadis Fardu, Musnad, dan Metode I’tibar
- account_circle Redaktur
- calendar_month 8/10/2025
- visibility 274
- comment 0 komentar
- label Artikel
Dalam kesempatan Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja ke-sebelas, Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah kembali menghadirkan pembahasan yang komprehensif seputar mustholah hadis. Kajian kali ini difokuskan pada pembahasan ragam hadis beserta hukum, syarat, dan metode penelitian sanad.
Hadis Fardu: Mutlak dan Muqoyyad
Syekh Muhyiddin menjelaskan bahwa hadis fardu sifatnya lebih umum dibandingkan hadis ghorib. Hadis fardu terbagi menjadi dua:
1. Fardu Mutlak (Hadis Ghorib)
Hadis ini diriwayatkan oleh seorang rawi dari seluruh jalur periwayatannya.
- Jika perawi memiliki dhobit (hafalan) sempurna dan tidak bertentangan dengan selainnya, maka hadis tersebut berstatus hasan dan maqbul.
- Jika jauh dari kriteria dhobit, maka statusnya menjadi dha’if mardud (lemah dan tertolak).
2. Fardu Muqoyyad/Nisbi
Hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu rawi dari kalangan tertentu. Bentuknya antara lain:
- Dibatasi pada rawi yang tsiqoh atau dapat dipercaya saja (misalnya: tidak ada yang meriwayatkan kecuali fulan).
- Dibatasi pada wilayah tertentu (misalnya: hanya diriwayatkan dari ahli Bashrah).
- Dibatasi pada jalur tertentu (misalnya: fulan meriwayatkan hadis dari fulan secara tunggal).
Hukum hadis muqoyyad ditentukan dengan meneliti jalur periwayatannya, jika rawi mencapai taraf dhobit dan dapat dipercaya (tsiqoh), maka hadisnya menjadi shahih. Bila mendekati, maka hadis tersebut menjadi hasan, dan bila jauh dari kriteria di atas, maka dha’if.
Hadis Musnad dan Muttasil
Syekh Muhyiddin juga menguraikan tentang hadis musnad, yakni hadis yang sanadnya muttasil (bertemu langsung) hingga kepada Nabi Muhammad SAW. Ketersambungan sanad (ittishal) dalam konteks ini memiliki dua bentuk:
1. Secara hakikat, yakni benar-benar bersambung dari awal hingga akhir.
2. Secara zhahir, yang mengandung kemungkinan inqitho’ (terputus), seperti halnya hadis mu’an’an atau mudallas.
Adapun, syarat utama hadis musnad adalah harus terbebas dari inqitho’ haqiqi. Sementara itu, hadis muttashil adalah hadis yang sanadnya benar-benar bersambung dengan adanya sima’ (mendengarnya) setiap rawi dari gurunya hingga akhir sanad, baik berstatus marfu’ maupun mauquf. Hukumnya bisa menjadi shahih, hasan, atau dha’if.
Sisi perbedaan antara keduanya adalah, ittishal haqiqi merupakan syarat bagi hadis muttashil, akan tetapi tidak mutlak menjadi syarat bagi hadis musnad.
Metode I’tibar
Dalam kajian intens tersebut, Syekh Muhyiddin juga menekankan pentingnya metode i’tibar, yakni penelitian sanad hadis melalui kitab-kitab hadis seperti jawami’ dan masanid untuk mengetahui apakah suatu hadis memiliki penguat berupa mutabi’ atau syahid, ataukah berstatus sebagai hadis fardhu.
1. Mutabi’
Adalah perawi lain yang meriwayatkan hadis dari guru yang sama atau guru di atasnya. Mutabi’ disini terbagi menjadi dua, yaitu:
- Muttabi’ah Tam: kesamaan pada guru langsung.
- Muttabi’ah Qashirah: kesamaan pada guru di atasnya.
2. Syahid
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi lain yang berbeda jalur, namun selaras dalam makna atau lafaznya, meski dari sahabat yang berbeda. Syahid khusus berlaku pada matan hadis. Apabila tidak ditemukan mutabi’ maupun syahid, maka hadis tersebut termasuk kategori hadis fardu.
Kesimpulan
Syekh Muhyiddin Awwamah menegaskan bahwa penelitian hadis hanya bisa dilakukan pada hadis yang level kelemahannya tidak terlalu parah (dha’if mutawassith). Sedangkan hadis yang sangat lemah (dha’if syadid) atau bahkan maudhu’ maka tidak layak untuk diteliti.
Kajian mendalam tersebut menegaskan pentingnya metodologi mustholah hadis dalam memastikan validitas periwayatan. Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja kali ini sekaligus menambah khazanah pengetahuan para peserta dalam memahami ilmu sanad secara lebih kritis dan metodologis.
Editor: A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis: Burhan Yusuf Syaifudin
(Mahasantri Semester III Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo)

Saat ini belum ada komentar