Beranda » Artikel » Prof. Mahfud MD: Pancasila Lahir sebagai Kalimatun Sawa’ yang Mempersatukan Bangsa

Prof. Mahfud MD: Pancasila Lahir sebagai Kalimatun Sawa’ yang Mempersatukan Bangsa

Saat mengisi Kuliah Umum di Ma’had Aly Lirboyo dengan tema: “Sejarah Intelektual UUD 1945: Pergulatan Gagasan Para Founding Fathers hingga Amandemen Konstitusi”, Prof. Mahfud MD menyampaikan perjalanan intelektual yang melatarbelakangi lahirnya konstitusi Indonesia.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 tidak sekadar kumpulan norma hukum, melainkan hasil pergulatan pemikiran para pendiri bangsa yang berlangsung melalui perdebatan filosofis, ideologis, dan politik yang panjang.

“UUD 1945 lahir dari proses pemikiran yang panjang dan penuh perdebatan,” ujarnya saat mengisi kuliah umum di Ma’had Aly Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur pada Senin (08/06/2026).

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut, memahami sejarah penyusunan konstitusi menjadi penting untuk menangkap semangat dan tujuan yang hendak diwujudkan para perumus negara.

Setiap ketentuan dalam UUD 1945, kata dia lahir dari pertimbangan yang matang dalam upaya mencari bentuk terbaik bagi Indonesia yang baru merdeka.

Perdebatan Dasar Negara dalam Sidang BPUPKI

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia 2019-2024 itu kemudian mengulas salah satu dinamika paling menentukan dalam proses perumusan konstitusi, yakni perdebatan yang berlangsung dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pada forum tersebut, muncul perbedaan pandangan antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis kebangsaan mengenai dasar negara yang akan dibangun.

“Kelompok nasionalis Islam menghendaki adanya dasar syariat Islam dalam penyelenggaraan negara, sementara kelompok nasionalis kebangsaan menginginkan negara persatuan yang tidak berlandaskan agama tertentu,” terangnya.

Kendati demikian, perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang memecah belah. Para tokoh bangsa justru memperdebatkannya secara terbuka dan argumentatif demi menemukan titik temu terbaik bagi masa depan Indonesia.

Tokoh-tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo dan KH. Wahid Hasyim menyuarakan aspirasi umat Islam, sementara itu Soekarno dan Mohammad Hatta mengemukakan gagasan kebangsaan yang inklusif.

Piagam Jakarta dan Lahirnya Pancasila sebagai Kalimatun Sawa’

Dari proses dialektika itulah lahir Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 sebagai hasil kompromi awal berbagai pandangan yang berkembang saat itu.

Namun, menurut Prof. Mahfud ujian sesungguhnya justru datang menjelang pengesahan konstitusi pada 18 Agustus 1945 ketika muncul keberatan dari sejumlah daerah, khususnya kawasan Indonesia Timur, terhadap rumusan yang terdapat dalam Piagam Jakarta.

Dalam situasi yang sangat menentukan tersebut, para ulama dan tokoh Islam memilih mengedepankan persatuan bangsa dengan menyetujui penghapusan tujuh kata dalam sila pertama. Bagi Prof. Mahfud, keputusan demikian menunjukkan kebesaran jiwa dan kedewasaan politik para pendiri bangsa.

“Keputusan itu merupakan salah satu contoh paling nyata dari kebesaran jiwa para pendiri bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” kemudian disepakati tetap mencerminkan nilai tauhid yang diyakini umat Islam, sekaligus mampu menjadi payung bagi seluruh kelompok agama di Indonesia. Dari titik inilah, lanjutnya lahir Pancasila sebagai kesepakatan luhur yang mampu menyatukan keberagaman bangsa.

“Dari proses itulah lahir Pancasila sebagai kalimatun sawa’, yakni kesepakatan luhur yang mempersatukan keberagaman bangsa tanpa menafikan peran agama dalam kehidupan bernegara,” ungkapnya.

Perdebatan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi

Selain membahas dasar negara, Prof. Mahfud juga menyoroti perdebatan mengenai hubungan antara negara dan warga negara dalam proses penyusunan konstitusi. Ia menjelaskan adanya perbedaan pandangan antara Soepomo dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin terkait perlunya jaminan hak asasi manusia dalam UUD.

Menurutnya, Soepomo mengusung konsep negara integralistik yang memandang negara dan rakyat sebagai satu kesatuan sehingga tidak memerlukan pengaturan hak asasi secara luas.

Pandangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Hatta dan Yamin yang menilai bahwa hak-hak warga negara perlu ditegaskan untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang tidak terkendali.

Perdebatan itu akhirnya menghasilkan kompromi berupa dimasukkannya sejumlah jaminan hak dasar dalam UUD 1945, seperti hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Bagi Prof. Mahfud, proses tersebut menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia sejak awal dibangun melalui mekanisme musyawarah dan pencarian titik temu.

UUD 1945 sebagai Konstitusi Revolusi

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan mengapa Bung Karno menyebut UUD 1945 sebagai Revolutiegrondwet atau konstitusi revolusi. Sebutan itu, menurutnya, berkaitan dengan situasi darurat menjelang kemerdekaan yang membuat konstitusi disusun secara cepat dengan sejumlah ketentuan yang bersifat sementara.

Kondisi tersebut menyebabkan UUD 1945 memiliki beberapa kelemahan struktural, seperti dominasi kekuasaan eksekutif dan belum adanya pembatasan masa jabatan presiden secara tegas.

Amandemen UUD 1945 dan Penguatan Demokrasi

Karena itu, setelah Reformasi 1998, dilakukan amandemen konstitusi untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Amandemen UUD 1945 tidak dapat dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap warisan para pendiri bangsa,” tegasnya.

Sebaliknya, perubahan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar melanjutkan cita-cita para penyusun konstitusi yang sejak awal menyadari bahwa UUD perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Melalui empat tahap amandemen pada 1999–2002, Indonesia memperkuat prinsip demokrasi, memperjelas pembatasan masa jabatan presiden, memperluas perlindungan hak asasi manusia, serta membentuk sejumlah lembaga baru, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Pesantren dan Tanggung Jawab Menjaga Warisan Kebangsaan

Menutup paparannya, Prof. Mahfud mengingatkan bahwa pesantren memiliki kontribusi besar dalam sejarah perjuangan bangsa dan pembentukan negara Indonesia. Karena itu, ia mengajak para mahasantri untuk memahami sejarah kebangsaan secara utuh dan tidak mempertentangkan nilai keislaman dengan keindonesiaan.

“Para pendiri bangsa telah menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dan semangat kebangsaan dapat berjalan beriringan dalam membangun Indonesia,” ungkapnya.

Berbekal pemahaman tersebut, ia berharap mahasantri mampu mengambil peran aktif di tengah masyarakat, melanjutkan tradisi pengabdian para ulama, serta menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan kebangsaan yang dihadapi Indonesia saat ini.

“Mahasantri harus menjadi bagian dari solusi bagi bangsa, sebagaimana para ulama terdahulu telah memberi teladan melalui pengabdian mereka,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less