Sebelum Menghukumi Maulid Nabi, Pahami Dulu Hakikat, Tujuan, dan Dalilnya (2)
- account_circle M. Husein Al-Abror
- calendar_month 20/08/2026
- visibility 52
- comment 0 komentar
- label Artikel Mahasantri
Sebagai kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, merujuk kitab al-Taudih al-Latif Haula Syubhat al-Maulid al-Syarif dijelaskan bahwa tidak semua perkara baru dalam ranah peribadatan maupun tradisi keagamaan serta-merta berpredikat tercela atau mazmumah.
Justru, para ulama memiliki tolok ukur tertentu untuk menilai apakah sebuah perkara baru dapat diterima atau justru harus ditolak.
Perkara baru menjadi tercela apabila bertentangan secara langsung dengan nash Al-Quran dan Sunnah, menyelisihi prinsip-prinsip umum syariat, atau sama sekali tidak memiliki dasar dan akar legitimasi dalam syariat.
Sebaliknya, apabila suatu amalan baru memiliki landasan dalam dalil-dalil umum, seperti perintah bersholawat, bersedekah, membaca Al-Quran, atau mengekspresikan rasa syukur kepada Allah.
Serta terbebas dari unsur yang diharamkan, amalan tersebut tidak serta-merta dapat digolongkan sebagai bidah yang menyesatkan.
Dalam batas tertentu, hal itu dapat masuk dalam ranah kebolehan, bahkan anjuran kebaikan. Dalam sebuah redaksi, Rasulullah SAW pernah bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِيْنَ
Artinya: “Hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Dawud)
Hadis di atas menunjukkan pentingnya sunnah Rasulullah sekaligus praktik para khalifah yang mendapat petunjuk dalam kehidupan umat Islam.
Baca Juga: Sebelum Menghukumi Maulid Nabi, Pahami Dulu Hakikat, Tujuan, dan Dalilnya (1)
Menilik sejarah Islam, pada sejatinya terdapat sejumlah praktik yang muncul setelah masa Nabi SAW kemudian diterima sebagai bagian dari praktik umat.
Salah satu contoh yang kerap dibahas ialah penambahan azan pada hari Jumat pada masa Sayyidina Utsman bin Affan. Demikian pula terdapat hadis yang berbunyi:
مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً
Artinya: “Barang siapa memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengikutinya.” (HR. Ibn Majah)
Hadis-hadis semacam ini menjadi bagian dari argumentasi para ulama saat mengkaji perkara baru dalam Islam.
Dari sini, terlihat bahwa pembahasan terkait bidah tidak sesederhana mengategorikan segala sesuatu yang tidak dilakukan secara khusus pada masa Nabi SAW sebagai bentuk kesesatan.
Lebih daripada itu, di dalamnya terdapat pembahasan terminologis dan metodologis yang perlu diperhatikan secara cermat.
Maulid dan Ukuran Baik-Buruk Sebuah Perkara Baru
Syekh Dr. Yasir al-‘Adni Ibn Salim As-Syahiri dalam karyanya tersebut menampilkan sejumlah pernyataan ulama, termasuk pendapat Al-Hafizh Imam Ibn Hajar Al-Asqalani sebagaimana dinukil oleh Imam As-Suyuthi.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bentuk pelaksanaan Maulid memang dapat dipandang sebagai perkara baru. Namun, perkara baru itu dapat mengandung unsur kebaikan maupun keburukan.
Jika kegiatan Maulid berisi perkara-perkara yang baik dan terhindar dari hal-hal yang dilarang syariat, maka dapat dinilai sebagai bidah hasanah.
Sebaliknya, jika suatu perayaan mengandung perkara yang bertentangan dengan syariat, unsur itulah yang harus ditolak.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani kemudian menghubungkan persoalan ini dengan peristiwa puasa Asyura.
Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, beliau mengetahui bahwa orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura sebagai bentuk syukur atas keselamatan Nabi Musa.
Rasulullah SAW kemudian berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa pada hari tersebut.
Dari argumentasi ini dapat dipahami sebuah prinsip bahwa mensyukuri nikmat Allah pada waktu tertentu dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk ibadah memang memiliki dasar dalam syariat.
Kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan nikmat besar bagi umat manusia.
Karenanya, rasa syukur atas kelahiran beliau dapat diwujudkan melalui amal-amal yang telah memiliki landasan syariat, seperti membaca Al-Quran, memperbanyak bacaan sholawat, membaca sirah Nabi, bersedekah, serta memberikan makanan kepada orang lain.
Namun, terdapat batas yang tetap harus dijaga. Kebolehan Maulid bukan berarti membolehkan segala sesuatu yang dilakukan atas nama Maulid.
Jika di dalam pelaksanaannya terdapat perkara yang haram, atau bertentangan dengan syariat, maka perkara demikian tetap harus ditinggalkan.
Sehingga, penilaian terhadap Maulid tidak cukup hanya berhenti pada nama kegiatannya saja. Isi, bentuk pelaksanaan, serta perkara-perkara yang menyertainya juga perlu menjadi pertimbangan.
Antara Hari Kelahiran dan Hari Wafat Nabi
Ada pertanyaan yang lazim muncul dalam pembahasan Maulid. Jika hari kelahiran Nabi SAW berdekatan atau bahkan bertepatan dengan hari wafat beliau menurut sebagian pendapat, mengapa hari itu justru diisi dengan kegembiraan?
Imam As-Suyuthi menjawab persoalan ini dengan membedakan antara nikmat kelahiran dan musibah kematian.
Kelahiran Nabi Muhammad SAW merupakan nikmat agung bagi umat manusia, sedangkan wafatnya beliau merupakan musibah.
Syariat mengajarkan manusia untuk mensyukuri nikmat dan bersabar tatkala menghadapi musibah. Sebab itu, kesamaan atau kedekatan waktu tidak otomatis menjadikan ekspresi terhadap kedua peristiwa tersebut harus sama.
Seseorang dapat mensyukuri nikmat kelahiran Rasulullah dengan berbagai amal kebaikan, sementara dalam mengenang wafat beliau seorang Muslim mengambil pelajaran, menumbuhkan kesabaran, serta semakin menyadari pentingnya menjaga ajaran yang beliau wariskan.
Berdiri saat Pembacaan Maulid
Praktik berdiri ketika pembacaan Maulid sampai pada bagian yang menceritakan kelahiran Nabi SAW juga menjadi salah satu persoalan yang diperselisihkan di kalangan ulama.
Sebagian ulama, seperti halnya Imam Taqiyuddin As-Subki, Imam Al-Halabi, dan Syekh Ahmad Zaini Dahlan, membolehkan praktik tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW.
Tetapi, dalam persoalan ini perlu dibedakan antara berdiri sebagai ekspresi penghormatan dan keyakinan tertentu mengenai kehadiran fisik Nabi SAW dalam sebuah majelis. Keduanya bukan persoalan yang sama.
Karena itu, penilaian terhadap suatu praktik hendaknya berpijak pada maksud dan keyakinan yang benar-benar dimiliki pelakunya.
Seseorang tidak semestinya menetapkan suatu keyakinan kepada orang lain hanya berdasarkan asas praduga semata, kemudian menghukumi praktiknya berdasarkan asumsi tersebut.
Cara pandang semacam ini penting dipahami dalam menyikapi berbagai praktik keagamaan yang memiliki ruang perbedaan pendapat.
Sebelum memberikan penilaian, seseorang perlu terlebih dahulu memahami bentuk praktik, maksud pelaku, serta pijakan yang digunakannya.
Maulid sebagai Pintu Menuju Ittiba
Jadi, perdebatan mengenai Maulid ini menghantarkan kita kepada pertanyaan yang paling mendasar: Untuk apa kita mencintai Nabi Muhammad?
Maulid hakikatnya dapat menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah, membaca sirah beliau, memperbanyak sholawat, bersedekah, serta mengungkapkan rasa syukur kepada Allah atas diutusnya Nabi Muhammad.
Akan tetapi, sekali lagi kecintaan kepada Nabi SAW tidak semestinya berhenti pada sebuah momentum belaka.
Cinta kepada Rasulullah seharusnya mendorong seorang Muslim untuk semakin mengenal sunnah beliau, meneladani akhlaknya, mengikuti petunjuknya, serta menghadirkan ajaran beliau dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, Maulid semestinya menjadi gerbang menuju ittiba, bukan hanya perayaan yang berulang setiap tahun.
المهم ليس مجرد الإحتفال بمولد النبي صلى الله عليه وسلم، بل أن يكون حب النبي صلى الله عليه وسلم سببا لاتباع سنته والعمل بهديه
“Yang terpenting bukan sekadar memperingati kelahiran Nabi SAW, tetapi menjadikan kecintaan kepada beliau sebagai jalan untuk mengikuti sunnah dan mengamalkan petunjuknya.” (Lihat: Yasir al-‘Adni Ibn Salim As-Syahiri, al-Taudih al-Latif Haula Syubhat al-Maulid al-Syarif)
Ungkapan di atas, senada dengan perkataan yang cukup populer:
مَنْ أَحَبَّ شَيْئًا أَكْثَرَ مِنْ ذِكْرِهِ
“Orang yang mencintai sesuatu akan banyak menyebutnya.”
Bilamana cinta telah tumbuh, nama yang dicintai akan sering disebut. Namun, cinta kepada Rasulullah SAW tidak cukup hanya ditunjukkan dengan banyak menyebut nama beliau.
Cinta yang benar juga menuntut usaha untuk mengikuti sunnah, meneladani akhlak, dan menjalankan petunjuk yang beliau bawa.
Kesimpulannya, ukuran terpenting dari peringatan Maulid bukan sekadar meriahnya sebuah majelis, melainkan sejauh mana momentum tersebut mampu menghidupkan kecintaan yang berbuah ittiba.
Sebab, mengenang kelahiran Rasulullah semestinya membawa seorang Muslim semakin dekat kepada sunnah dan semakin sungguh-sungguh menghadirkan ajaran beliau dalam kehidupan.
(ed. Zaeini)

Saat ini belum ada komentar