Beranda » Artikel » Artikel Mahasantri » Resolusi Jihad 1945: Refleksi Peran Ulama dan Pesantren dalam Menjaga Kemerdekaan Indonesia

Resolusi Jihad 1945: Refleksi Peran Ulama dan Pesantren dalam Menjaga Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan merupakan salah satu nikmat besar yang harus terus dijaga dan diisi dengan pembangunan kehidupan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera.

Sebab, kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan perwujudan cita-cita luhur bangsa untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan yang berlangsung selama berabad-abad.

Namun, proklamasi kemerdekaan tidak serta-merta mengakhiri perjuangan bangsa Indonesia. Secara historis, setelah proklamasi, Belanda bersama pasukan Sekutu berusaha kembali memperoleh kekuasaan di Indonesia.

Kondisi ini membuat periode setelah kemerdekaan menjadi masa revolusi yang menuntut keterlibatan berbagai lapisan masyarakat untuk mempertahankan kedaulatan negara. (Lihat: Gugun El-Guyani, Resolusi Paling Syar’i, [Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2010], h. 102)

Dalam situasi yang amat krusial tersebut, ulama dan pesantren memainkan peranan penting.

Baca Juga: Telaah Pemahaman Jihad dan Konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar serta Implementasinya di Indonesia

Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi pusat pembinaan pasukan sukarela yang berjuang mempertahankan agama, bangsa, dan negara.

Sementara itu, para kiai menggunakan otoritas keagamaan yang mereka miliki untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mempertahankan kemerdekaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus kewajiban keagamaan.

(Lihat: Amin Farih, “Nahdlatul Ulama dan Kontribusinya dalam Memperjuangkan Kemerdekaan dan Mempertahankan NKRI,” Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 24, No. 2, November 2016, h. 253)

Resolusi Jihad dan Panggilan Mempertahankan Kemerdekaan

Salah satu tonggak penting dalam sejarah perjuangan adalah lahirnya Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945. Resolusi itu menyerukan kewajiban mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman penjajahan kembali.

Dalam catatan sejarah, Resolusi Jihad menjadi deklarasi perlawanan yang dipelopori oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari bersama para tokoh Nahdlatul Ulama. Seruan tersebut menegaskan posisi perjuangan umat Islam dalam mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia.

(Lihat: Amin Farih, “Nahdlatul Ulama dan Kontribusinya dalam Memperjuangkan Kemerdekaan dan Mempertahankan NKRI,” Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 24, No. 2, November 2016, 254-255)

Resolusi Jihad pada praktiknya tidak sekadar mengobarkan semangat untuk bertempur melawan penjajah.

Di balik seruan tersebut terdapat landasan hukum fikih yang berkembang di lingkungan pesantren sebagai respons terhadap persoalan nyata yang sedang dihadapi bangsa.

Di sinilah terlihat bagaimana tradisi keilmuan pesantren mampu membaca perubahan sosial-politik dan mengontekstualisasikan hukum Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Fikih tidak berhenti sebagai pembahasan teoritis di dalam kitab kuning, namun hadir untuk memberikan jawaban atas persoalan konkret yang menyangkut keselamatan masyarakat, kedaulatan bangsa, serta keberlangsungan kehidupan beragama.

Dengan demikian, Resolusi Jihad menunjukkan bahwa khazanah keilmuan Islam dapat berinteraksi dengan baik dengan realitas kebangsaan.

Para ulama tidak memisahkan persoalan agama dari nasib masyarakat yang sedang menghadapi ancaman penjajahan.

Relasi Agama dan Negara dalam Menjaga Kemerdekaan

Kenyataan sejarah demikian menunjukkan bahwa relasi antara agama dan negara dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak selalu harus ditempatkan pada posisi yang bertentangan.

Kendati agama dan sistem politik memiliki ruang pembahasan yang berbeda, kehidupan beragama tetap membutuhkan negara yang aman dan stabil sebagai wadah untuk menjalankan serta menyebarkan ajarannya.

Merujuk buku Fikih Kebangsaan, di dalamnya dijelaskan bahwa Islam membutuhkan negara sebagai ruang untuk menjalankan dakwah dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

(Lihat: Tim Bahtsul Masa’il HIMASAL, Fikih Kebangsaan: Merajut Kebersamaan di Tengah Kebhinekaan, [Kediri: Lirboyo Press dan LTN Himasal Pusat, 2018], h. 12)

Dari pandangan tersebut muncul kesadaran bahwa mencintai dan mempertahankan tanah air memiliki hubungan erat dengan tanggung jawab seorang Muslim sebagai warga negara.

Ketika keamanan negara terjaga, masyarakat dapat menjalankan kehidupan keagamaannya dengan tenang. Sebaliknya, ketika negara berada dalam kekacauan dan ancaman, kehidupan sosial maupun keberagamaan ikut terdampak.

Relasi antara agama dan negara ini juga dapat dibaca melalui pandangan Imam al-Ghazali dalam masterpiecenya. Beliau menganalogikan keduanya seperti dua unsur yang saling membutuhkan.

Ungkapan ini menggambarkan bahwa hubungan yang saling menguatkan. Agama memberikan dasar nilai dan moral, sementara negara menjaga keteraturan agar nilai-nilai tersebut dapat dijalankan dalam kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, menjaga negara tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan politik. Dalam kondisi tertentu, menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara juga menjadi sarana untuk menjaga keberlangsungan kehidupan beragama.

Pesantren dan Fikih yang Hadir Menjawab Realitas

Peran pesantren dalam perjuangan kemerdekaan memperlihatkan karakter fikih yang tidak bisa terpisah dari realitas kehidupan.

Para ulama pesantren tidak hanya mengajarkan hukum melalui teks-teks turats semata, tetapi juga membaca situasi masyarakat dan menentukan sikap berdasarkan prinsip-prinsip syariat.

Resolusi Jihad menjadi salah satu contoh kongkret bagaimana pemahaman keagamaan diterjemahkan menjadi tanggung jawab sosial dan kebangsaan.

Saat kemerdekaan berada dalam ancaman, pembelaan terhadap tanah air tidak dipandang semata-mata sebagai urusan negara, namun sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan umat.

Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan bahwa nasionalisme dan keberagamaan tidak selalu berada dalam dua kutub yang berseberangan.

Kecintaan terhadap tanah air justru dapat menjadi bagian dari tanggung jawab keagamaan ketika keberadaan negara menjadi sarana untuk menjaga jiwa, keamanan, kehormatan, dan kebebasan masyarakat menjalankan agamanya.

Menjaga Warisan Perjuangan Ulama dan Pesantren

Berdasarkan catatan sejarah di atas, perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia memiliki dimensi keagamaan yang kuat.

Ulama dan pesantren tidak hanya berperan dalam ruang pendidikan, tetapi juga ikut membangun kesadaran masyarakat untuk menghadapi penjajahan dan menjaga kedaulatan bangsa.

Pembelaan terhadap kemerdekaan tanah air dipandang sebagai tanggung jawab moral sekaligus keagamaan. Kesadaran inilah yang kemudian ikut memperkuat fondasi kehidupan bersama dalam bingkai kebangsaan.

Warisan ini penting untuk terus dibaca oleh generasi hari ini. Kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai peristiwa sejarah yang selesai pada 17 Agustus 1945.

Lebih dari itu, kemerdekaan merupakan amanah yang harus terus dijaga melalui penguatan persatuan, keadilan, keamanan, dan kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Baca Juga: Mengawal Kemerdekaan dengan Ilmu, Karakter, dan Pengabdian: Peran Mahasantri untuk Negeri

Jika dahulu ulama dan santri mengisi perjuangan dengan mengangkat senjata serta menyerukan perlawanan terhadap penjajahan, maka generasi sekarang memiliki medan perjuangan yang berbeda.

Menjaga persatuan, memperkuat sektor pendidikan, menegakkan keadilan, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta menjaga kehidupan beragama dan bernegara merupakan bagian dari cara meneruskan semangat perjuangan tersebut.

Dengan demikian, Resolusi Jihad tidak hanya menjadi catatan penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Namun, juga menjadi bukti bahwa pesantren dan tradisi keilmuan Islam mampu hadir secara nyata dalam menjaga bangsa sekaligus merawat kehidupan beragama.


Editor: Erfin Surya Kurniawan

Kontributor: M. Tubagus Al-Aziz

(Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo Marhalah Ula Smt. III)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less