Prof. Mahfud MD Kupas Sejarah Intelektual UUD 1945 di Hadapan Ribuan Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo
- account_circle Erfin Surya Kurniawan
- calendar_month 8/06/2026
- visibility 169
- comment 0 komentar
- label Berita
Kediri —Aula Al-Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo tampak lebih ramai dari biasanya pada Senin pagi (08/06/2026). Ribuan mahasantri memadati ruangan untuk mengikuti Kuliah Umum bertajuk: “Sejarah Intelektual UUD 1945: Pergulatan Gagasan Para Founding Fathers hingga Amandemen Konstitusi.”
Kegiatan akademik ini menghadirkan pakar hukum tata negara Indonesia, Prof. Dr. Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., sebagai pembicara utama.
Kuliah umum yang dipandu oleh Bpk. Fahrian Lutfi sebagai pembawa acara tersebut dihadiri oleh jajaran Mudir Ma’had Aly Lirboyo, para dosen, serta ribuan mahasantri.
Tercatat sebanyak 6.040 mahasantri Marhalah Ula dan 311 mahasantri Marhalah Tsaniyah mengikuti kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut.
Mengontekstualisasikan Turats dengan Kehidupan Bernegara
Acara diawali dengan sambutan dari Mudir Ma’had Aly Lirboyo, KH. Muhammad Dahlan Ridlwan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sikap adaptif dan dinamis dalam menghadapi perkembangan zaman, tanpa meninggalkan fondasi keilmuan pesantren.
Menurut Mudir Satu Ma’had Aly Lirboyo tersebut, kajian konstitusi dan ketatanegaraan memiliki relevansi yang erat dengan tradisi keilmuan Islam, terutama dalam upaya mengontekstualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam kitab-kitab klasik ke dalam realitas kehidupan modern.
“Dengan adanya acara ini, diharapkan kita mampu menerapkan apa yang ada dalam kitab klasik agar tetap relevan dan sesuai dengan tuntutan zaman serta kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Ketua Senat Ma’had Aly Lirboyo, KH. M. Yasin, M.K., menilai bahwa pemahaman mengenai konstitusi merupakan bekal penting bagi generasi muda pesantren.
Beliau berharap kuliah umum ini dapat memperkaya wawasan kebangsaan para mahasantri sekaligus memperkuat kesiapan mereka dalam menjalankan peran sosial di tengah masyarakat.
Menelusuri Pergulatan Pemikiran Para Pendiri Bangsa
Memasuki sesi utama yang dimoderatori oleh Bpk. Habibullah Mahmud, S.F.U. Prof. Mahfud MD menyampaikan materi dengan gaya yang komunikatif, lugas, dan mudah dipahami.
Beliau mengajak peserta menelusuri sejarah intelektual lahirnya UUD 1945 serta dinamika pemikiran yang mewarnai proses perumusannya.
Dalam pandangan Prof. Mahfud, setiap konstitusi di dunia lahir melalui proses pergulatan gagasan yang panjang. Sebuah negara tidak akan memiliki konstitusi yang kokoh tanpa adanya kesadaran kolektif masyarakat untuk hidup bersama dalam satu sistem kenegaraan.
Beliau menjelaskan bahwa sebelum kesadaran bernegara terbentuk, yang muncul biasanya hanyalah pertarungan kepentingan dan benturan fisik antarkelompok.
Karena itu, lahirnya sebuah konstitusi sejatinya merupakan hasil dari kematangan berpikir dan kemampuan untuk membangun kesepakatan bersama.
Indonesia sebagai Negara Kesepakatan
Dalam pemaparannya, Prof. Mahfud juga mengulas salah satu perdebatan paling fundamental yang terjadi saat proses perumusan UUD 1945, yaitu mengenai dasar negara yang akan dipilih Indonesia.
Menurutnya, para pendiri bangsa saat itu terlibat diskusi panjang antara dua gagasan besar yakni menjadikan Indonesia sebagai negara Islam atau sebagai negara sekuler yang memisahkan agama dari urusan negara.
Namun, perdebatan tersebut tidak berakhir dengan kemenangan salah satu pihak. Para pendiri bangsa justru berhasil menemukan titik temu yang melahirkan model negara yang khas dan unik.
Indonesia, menurut Prof. Mahfud memilih jalan tengah melalui mekanisme kompromi yang mengakomodasi nilai-nilai keislaman sekaligus menjaga kebersamaan seluruh elemen bangsa.
“Indonesia adalah Darul Misaq, yaitu negara yang lahir karena adanya kesepakatan bersama. Sebuah kesepakatan itu mengikat dan tidak boleh dilanggar, kecuali jika ada kesepakatan baru yang disetujui bersama (Darul Mizan),” jelas Prof. Mahfud.
Beliau menambahkan bahwa konstitusi bukanlah dokumen yang bersifat kaku dan tidak dapat berubah.
Dalam praktik ketatanegaraan, konstitusi dapat diamandemen untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, selama perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah serta mendapat persetujuan bersama.
Menumbuhkan Kesadaran Konstitusional Mahasantri
Sepanjang pemaparan materi, para mahasantri tampak antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan. Banyak peserta terlihat mencatat poin-poin penting, terutama ketika Prof. Mahfud menjelaskan hubungan antara konstitusi, demokrasi, dan nilai-nilai kebangsaan.
Suasana semakin hidup ketika sesi tanya jawab dibuka. Sejumlah mahasantri mengajukan pertanyaan kritis mengenai dinamika ketatanegaraan Indonesia, amandemen UUD 1945, serta relevansi konsep negara kesepakatan dalam menghadapi tantangan kebangsaan masa kini.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Anggota Senat Ma’had Aly Lirboyo KH. Abdul Mu’id Shohib, mengakhiri rangkaian kuliah umum yang berlangsung dengan penuh khidmat dan antusiasme.
Melalui agenda ini, Ma’had Aly Lirboyo tidak hanya memperkuat penguasaan khazanah keislaman klasik, namun juga terus membekali mahasantri dengan wawasan kebangsaan, konstitusi, dan kehidupan bernegara.
Sehingga, diharapkan lahir generasi ulama yang berakar kuat pada tradisi pesantren sekaligus mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. (ed. Zaeini)

Saat ini belum ada komentar