Menakar Tradisi Suro dalam Timbangan Ushul Fiqh: Antara Budaya dan Akidah
- account_circle Erfin Surya Kurniawan
- calendar_month 16/06/2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- label Artikel
Bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam kalender Islam. Di tanah Jawa, bulan ini lebih dikenal dengan sebutan bulan Suro serta memiliki hubungan yang erat dengan berbagai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
Beragam kegiatan seperti kirab budaya, sedekah bubur Suro, pawai obor, hingga berbagai bentuk peringatan masyarakat menjadi warna khas yang selalu hadir setiap memasuki awal tahun Hijriah.
Fenomena ini menarik untuk di kaji menurut perspektif Ushul Fiqh. Apakah seluruh tradisi Suro dapat diterima sebagai bagian dari kearifan lokal atau ditolak sebab tidak ditemukan secara eksplisit pada masa Nabi?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kajian Ushul Fiqh memiliki konsep penting yang disebut dengan ‘urf (adat kebiasaan), yaitu tradisi yang berkembang dan hidup di tengah masyarakat.
Kedudukan Adat dalam Syariat: Konsep ‘Urf Shahih
Dalam metode penggalian hukum Islam (istinbath al-ahkam), adat istiadat tidak serta-merta dianggap sebagai sesuatu yang keliru.
Para ulama justru memberikan ruang bagi budaya lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Salah satu kaidah fikih yang cukup populer menyatakan:
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat kebiasaan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah], h. 89)
Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam karya monumentalnya Al-Asybah wa an-Nazha’ir menjelaskan bahwa adat yang telah berlangsung secara terus-menerus dan diterima luas oleh masyarakat memiliki kedudukan hukum selama tidak bertentangan dengan dalil syariat. Beliau menyebutkan kaidah:
اَلْعَادَةُ إِذَا اطَّرَدَتْ اِسْتَقَرَّتْ
“Adat kebiasaan itu, apabila telah berlangsung terus-menerus dan mapan, maka ia dapat menjadi ketetapan hukum.” (Al-Asybah wa an-Nazha’ir [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah], h. 93)
Berdasarkan prinsip tersebut, tradisi seperti sedekah bubur Suro, pembagian makanan, atau kegiatan kebersamaan masyarakat pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih (adat yang benar) apabila tujuan utamanya adalah sedekah, mempererat ikatan silaturahmi, menumbuhkan rasa syukur, dan memperkuat solidaritas sosial.
Menurut pandangan para ulama Ushul Fiqh, suatu tradisi tidak dinilai dari bentuk lahiriahnya semata namun juga dari nilai dan tujuan yang terkandung di dalamnya.
Selama budaya itu menjadi sarana menuju kebaikan dan tidak melanggar batas-batas syariat, maka keberadaannya dapat diterima.
Membedakan Antara ‘Urf Shahih dan ‘Urf Fasid
Meski demikian, Islam juga memberikan batas yang tegas dalam menyikapi tradisi. Tidak semua adat dapat diterima begitu saja. Sebuah tradisi berubah menjadi ‘urf fasid (adat yang rusak) apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah atau membawa dampak kemudaratan.
Persoalan yang sering muncul dalam sebagian praktik tradisi Suro adalah ketika budaya bercampur dengan keyakinan mistis, seperti menganggap bulan Suro sebagai bulan yang membawa kesialan, menghindari pernikahan karena takut tertimpa musibah, atau meyakini adanya kekuatan gaib tertentu yang dapat menentukan nasib manusia.
Dalam perspektif tauhid, keyakinan semacam ini perlu diluruskan. Islam menegaskan bahwa tidak ada waktu, tempat, maupun makhluk yang memiliki kemampuan memberi manfaat atau mendatangkan bahaya secara mandiri tanpa kehendak Allah. Rasulullah SAW bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ
Artinya: “Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya (tanpa izin Allah), tidak ada kesialan karena ramalan burung, tidak ada kesialan pada burung hantu, dan tidak ada kesialan pada bulan Shafar.” (HR. Al-Bukhori)
Hadis ini menjadi dasar bahwa Islam menolak keyakinan tathayyur, yaitu menganggap suatu waktu, benda, atau fenomena tertentu sebagai pembawa kesialan.
Dengan demikian, bulan Muharam atau Suro tidak memiliki sifat buruk ataupun membawa malapetaka. Justru sebaliknya, Muharam merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah.
Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga agama serta kemurnian tauhid.
Oleh sebab itu, setiap kebiasaan yang berpotensi merusak keyakinan kepada Allah harus ditinggalkan, meskipun telah lama mengakar di tengah masyarakat. (Lihat: Abu Ishaq al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah [Kairo: Dar Ibn Affan], vol. 2, h. 312)
Parameter dalam Menilai Tradisi Suro
Dalam menyikapi hubungan antara budaya dan agama, Ushuliyyun memberikan pendekatan yang seimbang yakni tidak menolak tradisi secara mutlak namun juga tidak menerima semua kebiasaan tanpa proses penyaringan. Salah satu kaidah yang sering dijadikan pedoman adalah:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah], h. 121)
Kaidah ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan sosial maupun praktik kemasyarakatan harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang nyata dan menghindarkan kerusakan. Sejalan dengan hal tersebut, terdapat pula riwayat dari Abdullah bin Mas’ud RA:
مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ
Artinya: “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka di sisi Allah juga merupakan sesuatu yang baik.” (HR. Ahmad)
Dengan berpegang pada prinsip-prinsip tersebut, berbagai tradisi Suro dapat dinilai sebagai tradisi yang baik apabila memenuhi beberapa batasan berikut:
- Bersih dari unsur syirik, yaitu tidak terdapat ritual pemujaan terhadap makhluk gaib, penguasa laut, gunung, atau selain Allah.
- Terbebas dari keyakinan tathayyur, yakni tidak meyakini bahwa bulan Suro membawa kesialan, musibah, atau nasib buruk tertentu.
- Tidak mengandung pemborosan dan kemubaziran, seperti menghamburkan harta atau membuang makanan tanpa memberikan manfaat kepada siapa pun.
- Mengandung nilai kemaslahatan, seperti mempererat tali silaturahmi, berbagi makanan kepada fakir miskin, memperkuat persaudaraan, serta menjadi media dakwah yang penuh kedamaian.
Keempat prinsip ini menjadi alat penyaring agar budaya tetap terjaga, di sisi lain kemurnian akidah seorang Muslim juga tetap menjadi prioritas utama.
Merawat Budaya, Menjaga Akidah
Kesimpulannya, tradisi suro dalam pandangan Ushul Fiqh bukanlah persoalan yang dapat dipandang secara hitam dan putih. Budaya pada dasarnya hanyalah sebuah wadah yang dapat diisi dengan berbagai nilai.
Ketika wadah tersebut diisi dengan dzikir, istighasah, sedekah, doa bersama, dan muhasabah diri, maka tradisi tersebut dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Karena itu, sikap yang paling bijaksana bagi seseorang adalah tidak terburu-buru menolak seluruh warisan budaya Nusantara akan tetapi juga tidak menerima setiap tradisi tanpa adanya penilaian.
Budaya dapat dirawat sebagai identitas dan media pemersatu masyarakat, di sisi lain akidah harus senantiasa dijaga dari segala bentuk penyimpangan.
Pendekatan yang mengakomodasi kearifan lokal sekaligus menjaga kemurnian tauhid inilah yang menjadi ciri kebijaksanaan Islam dalam berdialog dengan budaya.
Dengan cara tersebut, tradisi tetap hidup masyarakat tetap rukun dan nilai-nilai ketauhidan tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan seorang Muslim. (ed. Zaeini)

Saat ini belum ada komentar