Maqasid Syariah Bukan Jalan Pintas: Menimbang Nash dan Kemaslahatan secara Proporsional
- account_circle Redaktur
- calendar_month 28/08/2026
- visibility 42
- comment 0 komentar
- label Artikel Mahasantri
Metode maqasid syariah, yaitu pendekatan dalam perumusan hukum Islam dengan memperhatikan tujuan-tujuan syariat dan nilai kemaslahatan, saat ini menjadi salah satu tema yang cukup populer khusunya di dunia akademik.
Teori ini banyak dikaji sebagai disiplin tersendiri dan diminati oleh banyak kalangan baik dari mahasiswa maupun para peneliti.
Namun, popularitas tersebut juga masih menyisakan persoalan. Tidak sedikit orang yang tertarik menggunakan pendekatan maqasid tanpa terlebih dahulu memiliki pemahaman fikih dan usul fikih yang memadai, bahkan tanpa membaca secara langsung kitab-kitab klasik tempat teori tersebut dirumuskan dan dikembangkan.
Akibatnya, muncul kekeliruan mendasar perihal kapan dan bagaimana maqasid syariah seharusnya digunakan dalam proses penetapan hukum.
Baca Juga: Meluruskan Arah Pembaruan Hukum Islam: Dari Rekonstruksi Menuju Kontekstualisasi
Secara historis, pembahasan tentang maqasid syariah dirumuskan dengan sistematis melalui karya monumental Imam al-Syathibi, yakni Al-Muwafaqat.
Dalam kitab itu, beliau menegaskan bahwa aturan syariat tidak bisa ditetapkan secara sembarangan. Seluruh ketentuan hukum memiliki tujuan guna mewujudkan kemaslahatan manusia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Imam al-Syathibi menjelaskan:
هٰذِهِ الشَّرِيعَةُ الْمَعْصُومَةُ لَيْسَتْ تَكَالِيفُهَا مَوْضُوعَةً حَيْثُمَا اتَّفَقَ لِمُجَرَّدِ إِدْخَالِ النَّاسِ تَحْتَ سُلْطَةِ الدِّينِ، بَلْ وُضِعَتْ لِتَحْقِيقِ مَقَاصِدِ الشَّارِعِ فِي قِيَامِ مَصَالِحِهِمْ فِي الدِّينِ وَالدُّنْيَا مَعًا، وَرُوعِيَ فِي كُلِّ حُكْمٍ مِنْهَا إِمَّا حِفْظُ شَيْءٍ مِنَ الضَّرُورِيَّاتِ الْخَمْسِ “الدِّينُ، وَالنَّفْسُ، وَالْعَقْلُ، وَالنَّسْلُ، وَالْمَالُ”، الَّتِي هِيَ أُسُسُ الْعُمْرَانِ الْمَرِعِيَّةُ فِي كُلِّ مِلَّةٍ، وَالَّتِي لَوْلَاهَا لَمْ تَجْرِ مَصَالِحُ الدُّنْيَا عَلَى اسْتِقَامَةٍ، وَلَفَاتَتِ النَّجَاةُ فِي الْآخِرَةِ
“Syariat yang terjaga ini tidak menetapkan berbagai kewajiban dan aturan secara sembarangan, apalagi sekadar untuk menempatkan manusia di bawah kekuasaan agama. Sebaliknya, seluruh ketentuan syariat ditetapkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembuat syariat, yaitu menghadirkan kemaslahatan bagi manusia dalam kehidupan beragama maupun kehidupan duniawi.
Oleh karena itu, setiap ketentuan hukum perlu memperhatikan penjagaan terhadap salah satu dari lima kebutuhan pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima hal ini merupakan fondasi kehidupan manusia yang dijaga dalam setiap agama.
Tanpa kelima unsur itu, kemaslahatan kehidupan dunia tidak akan berjalan secara baik dan keselamatan di akhirat pun tidak akan tercapai.” (Lihat: Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Syathibi, Al-Muwafaqat [Saudi Arabia: Dar Ibn Affan], h. 5)
Dari uraian tersebut, tampak bahwa kemaslahatan menempati posisi penting dalam struktur hukum Islam. Lima unsur yang dikenal sebagai al-daruriyyat al-khams (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) menjadi kebutuhan mendasar yang harus dijaga oleh syariat.
Tetapi, pemahaman terhadap konsep tersebut dapat bergeser apabila dipisahkan dari bangunan metodologi yang dirumuskan Imam al-Syathibi secara utuh.
Maqasid Tidak Berdiri Terpisah dari Nash
Imam al-Syathibi memang menjadikan tujuan-tujuan umum syariat sebagai salah satu landasan penting dalam memahami hukum. Akan tetapi, beliau tidak memisahkan prinsip universal tersebut dari dalil-dalil partikular yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis.
Dalam kerangka al-Syathibi, antara prinsip kulli atau universal dan dalil juz’i atau partikular harus ditempatkan secara berimbang. Beliau menegaskan:
فَالْوَاجِبُ إِذًا اعْتِبَارُ الْجُزْئِيَّاتِ بِالْكُلِّيَّاتِ، شَأْنَ الْجُزْئِيَّاتِ مَعَ كُلِّيَّاتِهَا فِي كُلِّ نَوْعٍ مِنْ أَنْوَاعِ الْمَوْجُودَاتِ
“Yang wajib dilakukan adalah mempertimbangkan hal-hal yang partikular dengan menghubungkannya kepada prinsip-prinsip universal, sebagaimana hubungan antara perkara-perkara partikular dengan prinsip universalnya dalam setiap jenis yang ada.” (Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Syathibi, Al-Muwafaqat [Saudi Arabia: Dar Ibn Affan], h. 6)
Pada bagian lain, Imam al-Syathibi juga menegaskan:
فَالْجُزْئِيَّاتُ مَقْصُودٌ مُعْتَبَرَةٌ فِي إِقَامَةِ الْكُلِّيِّ
“Perkara-perkara partikular tetap menjadi bagian yang diperhitungkan dalam menegakkan prinsip universal.” (Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Syathibi, Al-Muwafaqat [Saudi Arabia: Dar Ibn Affan], vol. 2, h. 96)
Dengan demikian, maqasid syariah dalam pola Imam al-Syathibi memiliki kontrol metodologis yang jelas. Yakni berfungsi membantu menertibkan dan memperdalam proses memahami hukum dari dalil-dalil syariat, bukan menjadi sarana untuk melepaskan diri dari hukum formal yang telah memiliki dasar yang kuat.
Prinsip universal tidak dapat digunakan begitu saja untuk membatalkan ketentuan partikular. Sebaliknya, dalil partikular juga tidak semestinya dipahami tanpa mempertimbangkan bangunan umum syariat. Dalam kitab Al-I’tisham, Imam al-Syathibi juga mengingatkan keterbatasan akal ketika berdiri sendiri:
لَيْسَ كُلُّ مَا يَقْضِي بِهِ الْعَقْلُ يَكُونُ حَقًّا
“Tidak setiap perkara yang diputuskan oleh akal dengan sendirinya merupakan kebenaran.” (Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnathi al-Syathibi, Al-I’tisham [Saudi Arabia: Dar Ibn Affan], vol. 1, h. 191)
Peringatan demikian menunjukkan bahwa kemaslahatan tidak boleh dirumuskan hanya berdasarkan asumsi rasional atau perubahan nilai sosial semata. Namun, tetap harus dibaca dalam hubungan yang utuh dengan sumber-sumber syariat.
Ketika Kemaslahatan Dipisahkan dari Kerangka Usul Fikih
Para ulama terdahulu tidak merumuskan maqasid melalui spekulasi bebas. Mereka menyimpulkannya setelah melakukan penelitian mendalam terhadap Al-Qur’an, hadis, kaidah-kaidah hukum, dan keseluruhan sumber syariat.
Persoalan muncul ketika sebagian pembacaan kontemporer menempatkan kemaslahatan sebagai ukuran yang berdiri sendiri, lalu menjadikan teks harus selalu menyesuaikan diri dengan nilai sosial yang terus berubah.
Dalam pendekatan seperti ini, perhatian kerap diarahkan sepenuhnya kepada apa yang disebut sebagai “ruh” agama, sedangkan ketentuan tekstual dianggap terlalu formal atau kaku.
Padahal, memisahkan nilai universal dari ketentuan partikular justru bertentangan dengan bangunan metodologi yang dirumuskan oleh Imam al-Syathibi itu sendiri.
Perdebatan serupa dapat ditemukan dalam sejumlah karya akademik kontemporer yang mencoba menggeser titik tekan pembacaan agama dari orientasi ketuhanan menuju orientasi kemanusiaan.
Gagasan semacam itu antara lain muncul dalam diskursus yang dirangkum melalui ungkapan “dari membela Tuhan menuju membela manusia”.
Persoalannya bukan terletak pada upaya menghadirkan kemaslahatan bagi manusia. Syariat sendiri memang bertujuan menghadirkan kemaslahatan.
Masalah kemudian muncul tatkala kemaslahatan tersebut dirumuskan secara independen dari struktur dalil dan metodologi hukum Islam.
Beberapa Perdebatan dalam Penerapan Maqasid Kontemporer
Ketegangan antara pendekatan kemaslahatan dan ketentuan tekstual dapat terlihat dalam sejumlah gagasan kontemporer.
Salah satunya muncul dalam pembahasan penyaluran zakat bagi korban kekerasan seksual dengan pertimbangan pemberdayaan ekonomi.
Persoalan yang perlu diperhatikan bukan penting atau tidaknya membantu korban kekerasan yang jelas merupakan kebutuhan mendesak melainkan apakah dana zakat dapat disalurkan kepada mereka secara langsung tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa mereka termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.
Hal serupa muncul dalam gagasan Green Zakat Framework, yakni penggunaan dana zakat untuk mendukung program lingkungan seperti penghijauan dan penanaman pohon.
Program lingkungan tentu mengandung kemaslahatan. Namun, dari perspektif fikih zakat, pertanyaan metodologis tetap perlu diajukan: apakah kemaslahatan itu secara langsung dapat mengubah peruntukan zakat yang telah ditetapkan kepada kelompok-kelompok tertentu dalam nash? (Lihat: Badan Amil Zakat Nasional RI, Green Zakat Framework: Implementasi Green Economy di BAZNAS [Jakarta: BAZNAS RI, 2025], h. 5.)
Perdebatan lain muncul dalam gagasan reinterpretasi sejumlah hukum Islam, mulai dari hudud, qisas, kewajiban jilbab, hingga hukum pernikahan beda agama, dengan alasan bahwa ketentuan formal tertentu dianggap tidak lagi sesuai dengan konteks masyarakat modern. (Lihat: Fahmi Salim, Tafsir Sesat [Jakarta: al-Fahmu Institute], h. 164)
Contoh-contoh di atas menunjukkan satu persoalan metodologis yang sama: apakah suatu kemaslahatan yang dipersepsikan dapat secara langsung ditempatkan di atas ketentuan nash, atau justru harus dibaca dalam kerangka ketentuan tersebut?
Di titik inilah penguasaan disiplin ilmu ushul fikih menjadi penting.
Tidak Semua Hukum Ibadah Dapat Diukur dengan Rasionalisasi Manfaat
Dalam wilayah ibadah, Imam al-Syathibi bahkan memberikan batas yang lebih tegas. Beliau mengatakan:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُكَلَّفِ التَّعَبُّدُ دُونَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَعَانِي
“Prinsip dasar dalam ibadah bagi seorang mukalaf adalah penghambaan, tanpa menjadikan pencarian makna rasional sebagai pijakan utama.” (Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Syathibi, Al-Muwafaqat [Saudi Arabia: Dar Ibn Affan], vol. 2, h. 513)
Prinsip ini mengingatkan bahwa tidak semua ketentuan agama dapat diubah hanya karena seseorang menemukan manfaat lain yang menurut pertimbangannya lebih besar.
Dalam hukum ibadah, unsur ta’abbudi memiliki posisi yang sangat kuat. Seorang Muslim menjalankan ketentuan syariat bukan semata-mata karena ia telah memahami seluruh hikmah rasional di baliknya, melainkan karena ketentuan tersebut berasal dari syariat.
Hal demikian bukan berarti Islam menolak hikmah, kemaslahatan, atau rasionalitas. Yang ditegaskan adalah adanya hierarki metodologis: akal membantu memahami wahyu, bukan menggantikan posisi wahyu sebagai sumber hukum.
Menjaga Keseimbangan antara Kulli dan Juz’i
Keseimbangan inilah yang berulang kali ditegaskan al-Syathibi. Beliau lalu menyatakan:
فَمَنْ أَخَذَ بِنَصٍّ مَثَلًا فِي جُزْئِيٍّ مُعْرِضًا عَنْ كُلِّيٍّ فَقَدْ أَخْطَأَ، وَكَمَا أَنَّ مَنْ أَخَذَ بِالْكُلِّيِّ مُعْرِضًا عَنِ الْجُزْئِيِّ فَهُوَ مُخْطِئٌ
“Barang siapa mengambil suatu nash dalam perkara partikular dengan mengabaikan prinsip universal, ia telah keliru. Demikian pula orang yang mengambil prinsip universal dengan mengabaikan perkara partikular, ia juga keliru.” (Lihat: Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Syathibi, Al-Muwafaqat [Saudi Arabia: Dar Ibn Affan, 1417 H/1997 M], vol. 3, h. 174)
Pernyataan demikian memperlihatkan posisi metodologis yang sangat penting. Kesalahan tidak hanya terjadi ketika seseorang terlalu tekstual dan mengabaikan tujuan umum syariat. Kesalahan juga bisa terjadi ketika seseorang terlalu menekankan tujuan universal lalu mengabaikan nash-nash partikular.
Karena itu, mempertentangkan teks dengan maqasid sejak awal merupakan cara membaca yang kurang tepat. Dalam bangunan ushul fikih Imam al-Syathibi, keduanya justru harus berjalan bersama.
Maqasid membantu seorang ahli fikih memahami arah besar syariat, sedangkan dalil-dalil partikular menjaga agar pembacaan terhadap tujuan tersebut tidak berubah menjadi penalaran bebas tanpa batas.
Maqasid Membutuhkan Fondasi Fikih dan Usul Fikih
Popularitas maqasid syariah di dunia akademik menurut penulis patut diapresiasi karena menunjukkan semakin besarnya perhatian terhadap dimensi tujuan dan kemaslahatan dalam hukum Islam.
Akan tetapi, popularitas tersebut juga harus disertai kedisiplinan metodologis.
Mempelajari maqasid tidak cukup hanya dengan menghafalkan lima prinsip hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal.
Seseorang perlu memahami bagaimana kelima prinsip tersebut dirumuskan, bagaimana hubungannya dengan Al-Qur’an dan hadis, serta bagaimana para ulama menggunakannya bersama kaidah-kaidah ushul fikih lainnya.
Tanpa fondasi itu, maqasid berisiko berubah dari sebuah metodologi hukum menjadi sekadar legitimasi terhadap kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Pesan Kesetaraan dan Hikmah Perbedaan dalam Al-Qur’an
Setiap gagasan dapat diberi label kemaslahatan, kemudian dianggap sebagai bagian dari tujuan syariat tanpa proses istinbath yang memadai.
Sebab itu, menggunakan maqasid syariah di luar kaidah yang dibangun para ulama justru berisiko merusak keteraturan metodologi hukum Islam dan meminggirkan Al-Qur’an serta hadis dari kedudukannya sebagai sumber utama.
Kesimpulannya, maqasid syariah bukan jalan pintas untuk merumuskan hukum. Namun merupakan bagian dari bangunan keilmuan yang membutuhkan penguasaan ilmu fikih, ushul fikih, nash, bahasa Arab, dan metode istinbath secara mendalam.
Maka, sebelum menggunakan maqasid untuk menetapkan atau menilai suatu hukum, seorang peneliti perlu terlebih dahulu kembali kepada sumber aslinya.
Sebab, kemaslahatan dalam Islam bukanlah kemaslahatan yang lahir dari keinginan manusia semata, melainkan kemaslahatan yang dibaca, ditimbang, dan ditertibkan dalam kerangka syariat.
Editor: Erfin Surya Kurniawan
Penulis: M. Rosi
(Mahasantri Marhalah Ula Smt. V)

Saat ini belum ada komentar