Forum Bahtsul Masail Kedua, Mahasantri Semester III Kaji Keabsahan Sighat Non-Arab dalam Transaksi
- account_circle Raden Muhammad Rifqi
- calendar_month 24/06/2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- label Berita
Kediri — Mahasantri Semester III Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo kembali menggelar Forum Bahtsul Masail kedua pada Senin malam Selasa (22/06/2026). Bertempat di Aula Al-Ikhlas lantai dua, forum ilmiah tersebut mengangkat tema “Studi Kontekstualisasi Sighat (Ijab-Kabul) Menggunakan Bahasa Selain Arab dalam Transaksi.”
Tema ini dipilih sebab memiliki keterkaitan erat dengan praktik muamalah yang berkembang di tengah masyarakat modern.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dewan Harian dan Dewan Perumus Lajnah Bahtsul Masail Madrasah Hidayatul Mubtadiin (LBM-MHM). Hadir pula Dewan Rais LBM-MHM, KH. M. Sa’id Ridlwan, beserta sejumlah dosen Ma’had Aly Lirboyo Semester III yang turut mendampingi jalannya forum.
Antusiasme Peserta Meningkat
Suasana forum kali ini tampak berbeda dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Antusiasme peserta meningkat secara signifikan. Hampir 600 mahasantri telah memadati aula bahkan sebelum acara dimulai.
Forum yang dipandu oleh Riziq Sofyan sebagai moderator tersebut langsung memasuki pembahasan inti hanya sekitar tiga puluh menit setelah kegiatan perkuliahan selesai. Hal ini menunjukkan tingginya minat mahasantri terhadap kajian fikih kontemporer yang berkaitan dengan realitas sosial masyarakat.
Pentingnya Kolaborasi Ahli Fikih dan Pendakwah
Dalam sambutannya, Bpk. Rif’an selaku perwakilan dosen Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo Semester III menekankan pentingnya menyampaikan hasil-hasil kajian fikih dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, produk hukum hasil bahtsul masail tidak cukup hanya berhenti pada forum musyawarah, tetapi harus mampu hadir dan diterima oleh masyarakat luas.
“Hasil bahtsul masail harus dibungkus dengan bahasa yang baik. Terkadang, orang yang ahli dalam diskusi hukum kurang terampil menyampaikannya kepada publik. Sebaliknya, ada pendakwah yang dekat dengan masyarakat tetapi kurang mendalami detail hukumnya. Dua elemen ini harus berkolaborasi agar pesan agama sampai kepada masyarakat dengan tepat,” ujarnya.
Pesan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengembangan fikih tidak hanya memerlukan ketajaman analisis hukum, melainkan pula kemampuan komunikasi dan dakwah yang baik.
Mengkaji Sighat Non-Arab dalam Wakaf
Memasuki sesi pembahasan, suasana aula berubah semakin hangat. Para peserta menyampaikan argumentasi yang bersumber dari kitab-kitab fikih, kaidah fikih, hingga ushul fikih. Diskusi berlangsung aktif dan menunjukkan kuatnya tradisi intelektual di lingkungan pondok pesantren.
Forum kali ini secara khusus membahas persoalan penggunaan sighat berbahasa non-Arab dalam akad wakaf masjid. Para peserta mengkaji sejauh mana makna suatu sighat yang tidak menggunakan bahasa Arab dikembalikan kepada ‘urf atau kebiasaan masyarakat setempat.
Dalam pembahasan tersebut muncul contoh redaksi wakaf seperti: “Tanah ini saya wakafkan untuk dibangun masjid.”
Forum kemudian mendiskusikan konsekuensi hukum dari redaksi tersebut. Jika masyarakat memahami bahwa yang dimaksud masjid hanya bangunan utama, maka fasilitas pendukung seperti tempat wudhu, toilet, dan area parkir tidak serta-merta memperoleh status hukum masjid.
Karena itu, pemahaman terhadap ‘urf atau kebiasaan masyarakat menjadi unsur penting dalam menentukan makna sighat dan konsekuensi hukumnya.
Ushul Fikih sebagai Kunci Kontekstualisasi Hukum
Menjelang akhir forum, KH. M. Sa’id Ridlwan memberikan arahan sekaligus merumuskan poin-poin hukum yang telah diperdebatkan sepanjang diskusi. Beliau kemudian mengesahkan hasil pembahasan tersebut sebagai keputusan resmi forum.
Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa forum bahtsul masail tidak hanya menuntut kemampuan memahami teks, tetapi juga kecakapan dalam membaca realitas sosial yang terus berkembang.
“Perkembangan kehidupan masyarakat menuntut seorang ahli hukum Islam agar tidak berhenti pada pemahaman tekstual semata. Seorang faqih harus mampu memahami kondisi sosial yang melatarbelakangi suatu persoalan sehingga hukum yang dirumuskan tetap relevan dan dapat diterapkan,” ungkapnya.
Sebelum acara ditutup dengan doa, KH. M. Sa’id Ridlwan juga memberikan motivasi kepada seluruh mahasantri agar terus memperdalam khazanah turats, khususnya dalam bidang fikih dan ushul fikih.
“Penguasaan ushul fikih merupakan bekal yang sangat penting bagi seorang penuntut ilmu. Melalui ilmu ushul fikih, hukum Islam dapat dipahami secara lebih kontekstual sehingga mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.
Beliau berharap para mahasantri terus mengasah kemampuan analisis dan memperluas kajian turats agar kelak mampu melahirkan rumusan hukum yang relevan, responsif, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat. (ed. Erfin)

Saat ini belum ada komentar