Menjaga Rumah Bersama: Urgensi Fikih Kebangsaan di Tengah Kemajemukan Indonesia (2)
- account_circle Redaktur
- calendar_month 23/06/2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- label Artikel
Jika Fikih Kebangsaan menjadi fondasi cara berpikir dalam memandang kehidupan berbangsa, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana konsep tersebut diwujudkan dalam realitas sosial. Menjaga stabilitas sebuah negara yang dibangun di atas keberagaman tidak cukup hanya dengan slogan persatuan atau jargon normatif semata.
Dibutuhkan kesadaran kolektif, kerelaan untuk mengesampingkan ego golongan, serta keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan kehidupan yang harmonis, baik bagi generasi masa kini maupun generasi yang akan datang.
Landasan Islam dalam Merawat Persatuan dan Mencegah Perpecahan
Dalam perspektif ajaran Islam, semangat persatuan memiliki landasan yang sangat kuat. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat manusia untuk menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan. Allah SWT berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Artinya: “Dan berpeganglah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah kalian bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103)
Menelaah lebih jauh makna ayat tersebut, sahabat Abdullah bin Mas‘ud RA menjelaskan bahwa ungkapan ḥablullāh (tali Allah) memiliki makna al-jamā‘ah atau persatuan. Penafsiran ini menunjukkan bahwa menjaga kebersamaan merupakan salah satu perintah agama yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial. (Lihat: Abu Muhammad al-Husain ibn Mas‘ud al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi [Riyadh: Dār al-Taybah], vol. 11, h. 103)
Para ulama tafsir juga memberikan perhatian besar terhadap bahaya perpecahan. Abu Hayyan al-Andalusi dalam Tafsir al-Bahr al-Muhith menjelaskan bahwa larangan berpecah belah tidak hanya berkaitan dengan persoalan spiritual, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan sosial dan politik suatu masyarakat. Sebuah bangsa yang kehilangan persatuan akan mengalami pelemahan dari dalam sehingga mudah dipengaruhi bahkan dikuasai oleh kekuatan atau kepentingan dari luar (Lihat: Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsir al-Bahr al-Muhith [Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah], vol. 17, h. 499)
Dengan demikian, kedamaian dan stabilitas sebuah negara tidak lahir dari kesamaan identitas, melainkan dari kemampuan seluruh warganya untuk merawat perbedaan dalam bingkai persatuan.
Persatuan merupakan energi yang mengikat keberagaman agar berubah menjadi kekuatan bersama, bukan sumber perpecahan. Semangat tersebut juga diperkuat oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Dailami:
فِي الْجَمَاعَةِ رَحْمَةٌ وَفِي الْفُرْقَةِ عَذَابٌ
“Dalam persatuan terdapat rahmat, dan dalam perpecahan terdapat azab.”
Meskipun para ulama menilai kualitas sanad hadis ini berstatus dha‘if, keberadaannya tetap memiliki nilai dalam konteks anjuran untuk memperbanyak amal kebajikan. (Lihat: Muhammad ibn Isma‘il al-Jarahi al-‘Ajluni al-Syafi‘i, Kasyf al-Khafa wa Muzil al-Ilbas [Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah], vol. 1, h. 298)
Dalam kajian usul fikih, hadis dha‘if yang memiliki syawahid (riwayat pendukung) tidak serta-merta ditolak. Selama tidak digunakan sebagai landasan dalam perkara akidah atau penetapan hukum syariat (istinbath al-hukm), hadis tersebut dapat diamalkan dalam ranah fadā’il al-a‘māl, yaitu berbagai anjuran untuk menggapai keutamaan amal.
Oleh sebab itu, menjaga persatuan, menumbuhkan kasih sayang, dan merawat kedamaian sosial termasuk bagian dari amal kebaikan yang memiliki nilai kemaslahatan luas bagi kehidupan masyarakat.
Menjaga Keutuhan Bangsa sebagai Tanggung Jawab Bersama
Karena pentingnya menjaga persatuan, tanggung jawab tersebut tidak hanya dibebankan kepada pemerintah atau tokoh agama semata. Seluruh unsur masyarakat memiliki peran yang sama sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Presiden, pejabat pemerintahan, ulama, kiai, guru, akademisi, mahasiswa, santri, petani, buruh, hingga masyarakat akar rumput harus berjalan dalam satu kesadaran bahwa keutuhan bangsa merupakan tanggung jawab bersama.
Ketika muncul persoalan sosial, perbedaan pandangan, maupun konflik kepentingan, penyelesaiannya harus dikembalikan pada jalan musyawarah, dialog, dan pertimbangan kemaslahatan umum. Kepentingan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok agar keberagaman tidak berubah menjadi sumber permusuhan.
Tiga Pilar Fikih Kebangsaan: Moderasi, Keseimbangan, dan Toleransi
Dalam konteks inilah Fikih Kebangsaan menawarkan tiga prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam menghadapi dinamika kehidupan masyarakat yang plural. Pertama, tawassuth (moderat), yaitu mengambil jalan tengah dan menghindari sikap ekstrem yang berpotensi melahirkan konflik.
Kedua, tawazun (seimbang), yakni kemampuan menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional serta mendahulukan kepentingan bersama. Ketiga, tasamuh (toleran), yaitu sikap menghargai keberagaman keyakinan, budaya, dan pandangan sebagai kenyataan sosial yang telah menjadi sunnatullah.
Nilai-nilai tersebut bukan sekadar teori, tetapi telah diwujudkan oleh banyak tokoh bangsa. Salah satu teladan yang paling menonjol adalah KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Lahir dari tradisi pesantren yang kuat, beliau mampu menghadirkan wajah Islam yang ramah, inklusif, dan menghormati martabat kemanusiaan tanpa membedakan suku, ras, maupun agama.
Sikap toleransi dan keberpihakannya terhadap nilai kemanusiaan menjadikan Gus Dur dikenang sebagai simbol perdamaian, tidak hanya di Indonesia tetapi juga oleh masyarakat dunia.
Kesimpulan
Pada akhirnya, Fikih Kebangsaan dapat dipandang sebagai sebuah kawah candradimuka yang menempa kesadaran moral dan spiritual seluruh elemen masyarakat. Melalui nilai-nilai moderasi, keseimbangan, dan toleransi, masyarakat diajak untuk mengubah perbedaan menjadi kekuatan dalam membangun stabilitas bangsa.
Sebagaimana pesan yang pernah disampaikan oleh salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, KH. Abdul Wahab Chasbullah, “Tidak ada senjata yang lebih tajam dan lebih sempurna selain persatuan.”
Kalimat sederhana ini mengandung pelajaran mendalam bahwa rasa memiliki terhadap bangsa akan melahirkan kepedulian untuk menjaga, merawat, dan mempertahankan Indonesia sebagai rumah bersama yang damai, sejahtera, dan berdaulat.
Editor: Erfin Surya Kurniawan
Penulis: Naufal Hariri
(Mahasantri Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo Smt. III Bag. C03)

Saat ini belum ada komentar