Beranda » Artikel » Menjaga Rumah Bersama: Urgensi Fikih Kebangsaan di Tengah Kemajemukan Indonesia (1)

Menjaga Rumah Bersama: Urgensi Fikih Kebangsaan di Tengah Kemajemukan Indonesia (1)

Indonesia merupakan sebuah keajaiban yang dianugerahkan Allah SWT di atas peta dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara, bumi pertiwi memiliki kekayaan sosio-kultural yang sangat beragam.

Ribuan suku bangsa, bahasa daerah, tradisi, adat istiadat, serta latar belakang agama hidup berdampingan dari ujung Sumatera hingga pedalaman Papua.

Keunikan tersebut semakin tampak dalam konsep wawasan nusantara yang memandang lautan bukan sebagai pemisah antarwilayah, melainkan sebagai urat nadi sekaligus simpul yang menyatukan gugusan pulau-pulau di Indonesia.

Kesadaran akan pentingnya persatuan sejatinya telah menjadi fondasi perjalanan bangsa sejak masa sebelum kemerdekaan. Sejarah mencatat bahwa ikrar Sumpah Pemuda yang dikumandangkan pada tahun 1928 menjadi momentum besar yang berhasil meruntuhkan batas-batas kedaerahan.

Para pemuda dari berbagai latar belakang menyatukan cita-cita dalam satu ikrar: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia.

Peristiwa monumental ini menunjukkan bahwa perbedaan identitas bukanlah penghalang untuk membangun kebersamaan, melainkan kekuatan yang mampu menjadi fondasi kokoh bagi berdirinya sebuah bangsa.

Tantangan Merawat Persatuan di Tengah Dinamika Kebangsaan

Merawat rumah besar bernama Indonesia yang dibangun di atas kemajemukan tentu bukanlah perkara sederhana. Menjelang usianya yang ke-81 tahun pada 2026, bangsa ini masih menghadapi berbagai tantangan sosial, mulai dari potensi konflik antarsuku hingga ketegangan antarkelompok dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam beberapa kondisi, perbedaan identitas bahkan kerap dipolitisasi dan dijadikan alat untuk memperoleh kepentingan kelompok tertentu.

Ketika fanatisme golongan lebih dikedepankan daripada semangat kebangsaan, maka bibit perpecahan dapat tumbuh dan mengancam harmoni kehidupan bernegara. Jika tidak dikelola dengan bijak, kondisi tersebut perlahan dapat mengikis persaudaraan dan merusak sendi-sendi kedamaian bangsa.

Fikih Kebangsaan: Menjembatani Agama dan Realitas Bernegara

Pada titik inilah diperlukan sebuah kerangka pemikiran yang mampu menjembatani nilai keagamaan dengan realitas kebangsaan secara proporsional, yakni melalui konsep Fikih Kebangsaan.

Secara bahasa, kata fikih bermakna pemahaman yang mendalam. Dalam disiplin ilmu Islam, fikih merupakan cabang keilmuan yang membahas hukum-hukum syariat yang diperoleh melalui proses ijtihad, yakni upaya sungguh-sungguh para ulama dalam menggali dan merumuskan hukum dari sumber-sumbernya.

Adapun istilah kebangsaan berkaitan dengan konsep nation atau bangsa. Pemikir besar Ernest Renan mendefinisikan bangsa sebagai sekelompok masyarakat yang memiliki kehendak kuat untuk hidup bersatu.

Sejalan dengan itu, Otto Bauer memandang bangsa sebagai suatu komunitas yang terbentuk dari kesamaan nasib sejarah yang melahirkan rasa persatuan. (Lihat: Yudi Latif, Negeri Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila [Jakarta: Gramedia Pustaka Utama], h. 332)

Pemikiran kedua tokoh tersebut kemudian memberikan pengaruh terhadap gagasan Bung Karno dalam memahami bangsa Indonesia sebagai sebuah komunitas yang lahir dari pengalaman sejarah bersama serta tekad kolektif untuk hidup dalam satu kesatuan.

Ketika dua konsep tersebut dipadukan, Fikih Kebangsaan dapat dipahami sebagai sebuah formulasi pemikiran keislaman yang membahas persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berlandaskan pada dalil-dalil agama secara bertanggung jawab. (Lihat: Sambutan Pengasuh PP. Lirboyo, KH. M. Anwar Manshur pada Fikih Kebangsaan; Merajut Kebersamaan di Tengah Kebhinekaan [Kediri: Lirboyo Press, 2018], h. 9)

Menghadirkan Keimanan dalam Ikhtiar Menjaga Negara

Berdasarkan pendekatan Al-Qur’an, hadis, serta aqwāl al-‘ulamā’ (pendapat para ulama) yang menjadi landasan utama dalam merumuskan sikap keberagamaan yang selaras dengan realitas kemajemukan masyarakat Indonesia.

Sehingga, Fikih Kebangsaan mengajarkan bahwa mencintai tanah air, menjaga persatuan, dan mempertahankan kedaulatan negara bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Justru, ikhtiar untuk merawat kedamaian, menegakkan keadilan, serta menjaga kerukunan dalam kehidupan berbangsa merupakan bagian dari manifestasi nilai-nilai keimanan.

Melalui perspektif ini, umat beragama tidak hanya diposisikan sebagai individu yang menjalankan kewajiban spiritual secara personal, tetapi juga sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk menjaga rumah bersama bernama Indonesia.

Di tengah keberagaman yang menjadi identitas bangsa, Fikih Kebangsaan hadir sebagai jalan tengah yang meneguhkan persaudaraan, merawat kebhinekaan, serta mengikat seluruh elemen masyarakat dalam cita-cita bersama menuju kehidupan yang damai dan berkeadaban.


Editor: Erfin Surya Kurniawan

Penulis: Naufal Hariri

(Mahasantri Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo Smt. III Bag. C03)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less