Beranda » Artikel » Artikel Mahasantri » Meninjau Ulang Hasil Bahtsul Masail: Mengapa Konsep I’adatun Nazhar Diperlukan?

Meninjau Ulang Hasil Bahtsul Masail: Mengapa Konsep I’adatun Nazhar Diperlukan?

Fikih pada hakikatnya merupakan hasil pemikiran dan ijtihad ulama dalam memahami petunjuk syariat untuk merespons realitas kehidupan.

Karena sebagian besar produk fikih berada dalam wilayah zhanni, yakni kesimpulan hukum yang dihasilkan melalui proses penalaran terhadap dalil, maka fikih selalu membuka ruang untuk ditelaah dan ditinjau kembali.

Sebuah keputusan hukum dapat lahir berdasarkan realitas, kondisi sosial, ataupun ‘illat tertentu pada masanya. Tatkala realitas yang menjadi pijakannya berubah, maka penerapan keputusan tersebut pada kasus baru juga perlu ditinjau kembali.

Baca Juga: Meluruskan Arah Pembaruan Hukum Islam: Dari Rekonstruksi Menuju Kontekstualisasi

Contohnya, dapat dilihat pada sejumlah keputusan masa lalu mengenai larangan memakai pakaian tertentu, seperti celana panjang atau jas, ketika pakaian tersebut menjadi identitas khas penjajah dan adat istiadat Barat.

Jika keputusan semacam itu diterapkan secara kaku pada masa sekarang, saat makna sosial pakaian tersebut telah berubah, tentu kesimpulannya dapat kehilangan konteks.

Keterbatasan manusia dalam memahami dalil, ditambah realitas zaman yang terus bergerak, menjadi alasan mengapa produk fikih tidak seharusnya membeku.

Fikih perlu terus hidup dan mampu merespons dinamika masyarakat tanpa kehilangan pijakan pada prinsip-prinsip dasar syariat.

Di sinilah konsep i’adatun nazhar, atau peninjauan ulang terhadap keputusan-keputusan hukum termasuk hasil Bahtsul Masail menjadi penting.

Perubahan Realitas dan Pergeseran ‘Illat Hukum

Sebagian hasil Bahtsul Masail pada masa lalu mungkin membutuhkan pembacaan kembali ketika diterapkan pada realitas hari ini.

Peninjauan ini diperlukan ketika fakta atau manath al-hukm yang menjadi dasar keputusan telah mengalami perubahan.

Salah satu contoh yang dapat digunakan ialah pembahasan klasik terkait kedudukan uang kertas.

Dalam sebagian khazanah fikih pada masa awal penggunaannya, uang kertas belum sepenuhnya diperlakukan sebagaimana emas dan perak sehingga muncul pendapat ulama yang tidak memberlakukan beberapa konsekuensi hukum naqdain, termasuk riba dan zakat, terhadapnya.

Pandangan tersebut tentu tidak dapat dilepaskan dari hakikat uang kertas pada masa itu. Dalam sistem tertentu, uang kertas masih merepresentasikan nilai tertentu yang dikaitkan dengan komoditas atau cadangan emas dan perak.

Realitas moneter kemudian berubah. Uang kertas modern tidak lagi berfungsi semata-mata sebagai bukti kepemilikan atas emas yang disimpan di tempat lain.

Sehingga, uang kertas menjadi alat tukar dan penyimpan nilai yang diterima secara mandiri dalam sistem ekonomi.

Tatkala realitas objek berubah, proses i’adatun nazhar diperlukan guna memastikan kembali hukum yang tepat bagi objek tersebut.

Karenanya, uang kertas modern bisa diberlakukan hukum-hukum yang berkaitan dengan alat tukar, termasuk persoalan riba dan kewajiban zakat apabila memenuhi syarat dan mencapai nisab.

Proses semacam ini bukan bertujuan untuk mengotak-atik hukum Allah. Yang ditinjau kembali ialah apakah keputusan fikih yang lahir berdasarkan realitas tertentu masih tepat diterapkan pada realitas baru yang telah berubah.

Maka, dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

“Hukum itu berlaku seiring dengan ada atau tidak adanya ‘illat.”

Artinya, saat keberadaan suatu hukum dikaitkan dengan ‘illat tertentu, maka perubahan atau hilangnya ‘illat tersebut menjadi faktor penting dalam menilai penerapan hukumnya.

Dengan demikian, yang berubah bukan dogma wahyu melainkan fakta yang menjadi tempat penerapan hukum serta hasil ijtihad manusia dalam membacanya.

I’adatun Nazhar Bukan Gagasan Baru

Peninjauan kembali terhadap hasil ijtihad bukanlah gagasan modern yang muncul lantaran tekanan perubahan zaman.

Tradisi keilmuan Islam sendiri mengenal kemungkinan seorang ahli hukum mengubah pandangannya setelah memperoleh informasi, dalil, atau pembacaan baru.

Dalam pembahasan mengenai hubungan fikih dan realitas, bahkan terdapat penekanan bahwa sebagian besar persoalan fikih membutuhkan pemahaman yang memadai terhadap fakta dan kehidupan masyarakat.

Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya pembacaan realitas dalam proses penetapan hukum. (Lihat: Tim FKI Fikrah Ma’had Aly Lirboyo, Wajah Baru Fikih Nusantara [Kediri: Lirboyo Press], h. 14)

Keterbukaan terhadap perubahan ijtihad juga tampak dalam penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari. Beliau menyatakan:

ومن تغير في اجتهاده بعد إفتائه أعلم وجوبا المستفتى بتغيره ليكفّ عن العمل إن لم يكن عمل ولا ينقض معموله إن عمل لأن الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد لما مرّ

“Seorang mujtahid yang berubah ijtihadnya setelah memberikan fatwa wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada orang yang meminta fatwa agar ia berhenti mengamalkan fatwa pertama apabila belum melaksanakannya.

Adapun apabila telah mengamalkannya, maka amalan tersebut tidak dibatalkan, sebab suatu ijtihad tidak dibatalkan oleh ijtihad yang lain sebagaimana telah dijelaskan.” (Zakariya bin Muhammad bin Ahmad al-Anshari, Ghayat al-Wushul fi Syarh Lubb al-Ushul [Kairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah al-Kubra], h. 158)

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa perubahan pandangan merupakan sesuatu yang dikenal dalam tradisi ijtihad.

Seorang mujtahid tidak dipaksa mempertahankan kesimpulan lama jika penelitian berikutnya mengantarkannya kepada kesimpulan yang lebih kuat.

Namun, perubahan itu tetap berjalan dalam koridor ilmiah. Bukan pula perubahan hukum berdasarkan selera belaka, tekanan publik, atau sekadar keinginan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Tahqiq al-Manath: Memastikan Hukum Tepat pada Realitasnya

Dalam domain ushul fikih, kebutuhan untuk meninjau kesesuaian hukum dengan realitas memiliki hubungan erat dengan konsep tahqiq al-manath.

Sederhananya, tahqiq al-manath merupakan proses memastikan apakah sifat atau ‘illat yang menjadi tempat bergantungnya suatu hukum benar-benar terdapat pada kasus konkret yang sedang dihadapi.

Di sinilah pemahaman terhadap realitas memperoleh posisi penting. Seorang peneliti tidak cukup hanya mengetahui ibarat atau hukum dalam kitab.

Lebih daripada itu, ia juga dituntut memastikan apakah gambaran kasus yang dibahas ulama terdahulu benar-benar sama dengan persoalan yang sedang terjadi sekarang.

Dua perkara dapat memiliki nama yang sama, tetapi strukturnya berbeda. Sebaliknya, dua persoalan dapat tampil dalam bentuk berbeda, tetapi memiliki ‘illat hukum yang sama.

Sehingga, kesalahan dalam menggambarkan persoalan dapat berujung pada kesalahan dalam menerapkan hukum.

Jejak keterbukaan ijtihad juga dapat dilihat pada perjalanan keilmuan Imam asy-Syafi’i.

Dalam sejarah mazhab Syafi’i dikenal qaul qadim, yaitu pendapat beliau saat berada di Irak, dan qaul jadid, yaitu sejumlah pendapat baru setelah beliau menetap di Mesir.

Perbedaan demikian memperlihatkan bahwa hasil ijtihad seorang ulama dapat mengalami perkembangan. Perubahan lingkungan, dalil yang sampai kepadanya, serta pendalaman analisis turut memengaruhi kesimpulan yang dihasilkan.

Dengan demikian, meninjau ulang hasil keputusan bisa dipahami sebagai bentuk kelanjutan dari tradisi ilmiah yang mereka bangun.

Batas-Batas I’adatun Nazhar

Kendati konsep i’adatun nazhar memiliki posisi penting, namun ruang geraknya tidak berlaku tanpa batas terhadap seluruh ketetapan syariat.

Di sinilah perlu dibedakan antara wilayah tsawabit, yaitu prinsip-prinsip agama yang tetap, dan wilayah mutaghayyirat, yakni persoalan yang dapat berubah mengikuti perubahan fakta, kondisi, dan hasil ijtihad.

Ketentuan yang bersumber dari nash qath’i baik dari sisi ketetapan maupun maknanya tidak menjadi objek perubahan ijtihad.

Kewajiban shalat lima waktu, prinsip-prinsip dasar akidah, Rukun Iman, Rukun Islam, maupun berbagai ketentuan ta’abbudi (dogmatis) yang telah ditentukan syariat tidak dapat diubah hanya akibat perkembangan sosial. Syekh Muhammad Mustafa al-Zuhaili menyatakan:

فإذا كان النص الشرعي قطعي الثبوت وقطعي الدلالة فلا مجال فيه للاجتهاد، ولا يصح فيه الاجتهاد، وتنطبق عليه القاعدة السابقة بشكل كامل وصحيح لا اجتهاد في مورد النص، أو لا مساغ للاجتهاد فيما فيه نصّ قطعي

“Apabila nash syariat bersifat qath’i dari sisi ketetapan dan maknanya, maka tidak terdapat ruang untuk ijtihad dan tidak sah melakukan ijtihad padanya.

Dalam kondisi tersebut berlaku secara penuh kaidah: ‘Tidak ada ijtihad pada perkara yang telah terdapat nash,’ atau Tidak terdapat ruang ijtihad pada perkara yang memiliki nash qath’i.’” (Muhammad Mustafa al-Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami, jil. 2 [Damaskus: Dar al-Khair, 1427 H/2006 M], h. 312.)

Dengan demikian, konsep i’adatun nazhar sekali lagi tidak diarahkan untuk membongkar perkara-perkara yang telah pasti dalam agama.

Ruangnya berada pada domain ijtihadi, terutama persoalan zhanni dan mutaghayyirat yang kesimpulan hukumnya berkaitan dengan perubahan adat, fakta, kemaslahatan, teknologi, struktur transaksi, maupun kondisi sosial.

Batasan ini begitu penting. Sebab, tanpa batas metodologis istilah peninjauan ulang dapat berubah menjadi dalih untuk mengubah agama berdasarkan selera zaman atau figur tertentu.

Sebaliknya, tanpa keberanian meninjau perkara ijtihadi, fikih juga berisiko diterapkan kepada realitas baru menggunakan gambaran lama yang sudah tidak sesuai.

Mengapa Hasil Bahtsul Masail Perlu Ditinjau Kembali?

Bahtsul Masail merupakan salah satu tradisi penting dalam lingkungan pondok pesantren salaf untuk menjawab berbagai persoalan melalui kajian fikih dan penelusuran referensi turats.

Keputusan Bahtsul Masail lahir melalui proses ilmiah dengan melihat fakta yang disampaikan, merujuk kitab-kitab fikih, serta mempertimbangkan metode yang digunakan dalam forum.

Namun, hasil Bahtsul Masail tetaplah produk ijtihad manusia. Karena itu, keputusan tersebut dapat berkaitan erat dengan ketepatan tashawwur al-mas’alah, ketersediaan informasi, perkembangan pengetahuan, serta realitas yang berlaku ketika keputusan dibuat.

Sebuah keputusan dapat sangat tepat pada masanya, tetapi membutuhkan kajian kembali ketika objek yang dihukumi telah mengalami perubahan mendasar.

Perkembangan teknologi digital memberikan banyak contoh. Istilah seperti uang, transaksi, kepemilikan, pekerjaan, jasa, pasar, bahkan barang dapat memiliki bentuk yang jauh berbeda dengan beberapa dekade lalu.

Jika hanya berpegang pada kesamaan nama tanpa mengkaji struktur barunya, maka penerapan suatu hukum berpeluang tidak tepat.

Sebab itu, i’adatun nazhar terhadap hasil Bahtsul Masail bukan berarti dipahami sebagai tindakan membatalkan atau menyalahkan keputusan generasi terdahulu.

Peninjauan demikian merupakan usaha memastikan apakah keputusan yang dahulu dibangun berdasarkan realitas tertentu masih memiliki manath yang sama ketika diterapkan sekarang.

Menuju Bahtsul Masail yang Responsif terhadap Zaman

Pelembagaan mekanisme i’adatun nazhar secara sistematis dan terukur menemukan nilai urgensinya dalam tradisi Bahtsul Masail.

Persoalan kontemporer berkembang begitu cepat dan kerap memiliki struktur yang jauh lebih kompleks dibandingkan kasus yang dikenal dalam literatur klasik.

Banyak masalah hari ini tampak serupa dengan persoalan masa lalu dari sisi nama, tetapi berbeda secara substansial pada mekanisme, pelaku, tujuan, maupun konsekuensinya.

Karena itu, sebelum menerapkan keputusan lama, setidaknya perlu ditanyakan kembali beberapa hal: apakah fakta kasusnya masih sama? Apakah ‘illat yang menjadi dasar hukum masih ditemukan? Apakah adat yang melatarbelakanginya masih berlaku?

Apakah muncul informasi baru yang sebelumnya belum diketahui? Dan apakah keputusan tersebut berada dalam wilayah qath’i atau justru merupakan hasil ijtihad yang bersifat zhanni?

Sederet pertanyaan tersebut bukan bentuk keraguan terhadap syariat. Justru merupakan bagian dari kehati-hatian (ikhtiyath) supaya hukum syariat tidak diterapkan kepada objek yang keliru.

Baca Juga: Maqasid Syariah Bukan Jalan Pintas: Menimbang Nash dan Kemaslahatan secara Proporsional

Alhasil, konsep i’adatun nazhar bukanlah suatu usaha merombak agama atau mengalahkan syariat demi kompromi sosial semata. Tapi, merupakan mekanisme ilmiah guna memastikan supaya hasil ijtihad tetap tepat sasaran tatkala berhadapan dengan realitas yang terus berubah.

Kekuatan fikih Islam justru terletak pada kemampuannya untuk terus melakukan refleksi dan koreksi metodologis. Yang ditinjau ulang bukan teks yang bersifat dogma, melainkan hasil pembacaan manusia terhadap wahyu serta ketepatan penerapannya terhadap realitas.

Melalui i’adatun nazhar, hasil Bahtsul Masail tidak berhenti menjadi dokumen hukum dari masa lalu.

Namun, dapat terus dibaca, diuji, dikembangkan, dan ketika memang diperlukan dirumuskan kembali agar fikih tetap hidup dan mampu memandu umat menghadapi perubahan zaman tanpa tercerabut dari akar syariatnya. (ed. Zaeini)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less