Beranda » Artikel » Artikel Mahasantri » Dari Resolusi Jihad ke Fikih Kebangsaan: Merawat Kemerdekaan Indonesia melalui Pendekatan Maqashid Al-Syariah

Dari Resolusi Jihad ke Fikih Kebangsaan: Merawat Kemerdekaan Indonesia melalui Pendekatan Maqashid Al-Syariah

Perjalanan hubungan Islam dan kebangsaan di Indonesia tidak berhenti pada masa revolusi kemerdekaan. Setelah kemerdekaan berhasil diraih dan dipertahankan, pemikiran keislaman terus berkembang mengikuti perubahan zaman.

Dari semangat awal mempertahankan tanah air, pembahasan kemudian meluas kepada persoalan relasi agama dan negara dalam kehidupan bermasyarakat, mulai dari urusan keagamaan hingga tatanan sosial-politik.

Dalam dinamika pemikiran tersebut, konsep fikih kebangsaan dapat menjadi salah satu landasan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Fikih kebangsaan berupaya mempertemukan khazanah hukum Islam dengan kenyataan sosial, politik, dan kebangsaan yang terus berkembang.

Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), misalnya, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sikap oportunistis atau hanya berorientasi pada kepentingan kelompok.

Baca Juga: Resolusi Jihad 1945: Refleksi Peran Ulama dan Pesantren dalam Menjaga Kemerdekaan Indonesia

Pembentukan dan pengelolaan negara merupakan bagian dari wilayah siyasah atau politik pemerintahan yang bentuk teknisnya dapat menyesuaikan kondisi masyarakat selama tetap berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan dan terhindarnya kemudaratan. (Lihat: Andree Feillard, NU Vis a Vis Negara: Pencarian Isi, Bentuk dan Makna [Yogyakarta: LKiS, 1994], halaman 37)

Dengan demikian, persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara tidak semata-mata terletak pada bentuk atau nama sistem politik yang digunakan, melainkan sejauh mana negara tersebut mampu menghadirkan kebaikan umum serta mencegah bahaya bagi masyarakat.

Dalam perspektif hukum Islam, orientasi ini dapat dibaca melalui lima tujuan utama syariat atau maqashid al-syariah, yaitu:

  • Perlindungan agama (hifz al-din)
  • Perlindungan jiwa (hifz al-nafs)
  • Perlindungan akal (hifz al-aql)
  • Perlindungan keturunan (hifz al-nasl)
  • Perlindungan harta (hifz al-mal)

Selama penyelenggaraan negara mampu mewujudkan dan menjamin lima nilai dasar tersebut, kehidupan bernegara telah bergerak menuju tujuan kemaslahatan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariat. (Lihat: Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr, 1985], h. 66).

Oleh karena itu, fikih kebangsaan dapat menjadi pijakan teologis sekaligus sosiologis dalam merawat kemerdekaan melalui pendekatan maqashid al-syariah.

Pendekatan semacam ini menegaskan bahwa merawat kemerdekaan bukan sekadar luapan emosi kebangsaan atau sentimen kedaerahan, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga kemaslahatan kehidupan bersama.

Fikih Kebangsaan sebagai Bentuk Kontekstualisasi Hukum

Istilah “Fikih Kebangsaan” dalam konteks ini merupakan judul karya Himpunan Alumni dan Santri Lirboyo (HIMASAL) yang kemudian menjadi salah satu materi kajian dalam kurikulum Ma’had Aly Lirboyo.

Kajian tersebut dirancang untuk memperluas wawasan para pelajar, khususnya mahasantri, dalam menyelaraskan gagasan keislaman dengan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Isi buku Fikih Kebangsaan dirumuskan melalui forum Bahtsul Masail dengan mengedepankan proses tahqiq terhadap dalil serta tathbiq terhadap pandangan para ulama klasik agar dapat diterapkan secara relevan terhadap kondisi riil bangsa Indonesia.

Dengan demikian, fikih kebangsaan dapat dipahami sebagai upaya membaca berbagai persoalan kebangsaan, persatuan, dan kehidupan bersama melalui perspektif prinsip-prinsip hukum Islam dan maqashid al-syariah.

Pendekatan ini menjadi penting sebab kehidupan bernegara kini menghadirkan ragam persoalan yang tidak seluruhnya disebutkan secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih klasik.

Sistem demokrasi modern, konstitusi, hak warga negara, kehidupan masyarakat yang majemuk, hingga pola hubungan antarumat beragama merupakan beberapa contoh persoalan yang membutuhkan pembacaan kontekstual.

Fikih kebangsaan dengan demikian bukan upaya mengganti warisan fikih klasik. Sebaliknya, ia berusaha menghadirkan kembali prinsip-prinsip yang terdapat dalam khazanah tersebut agar mampu menjawab persoalan kebangsaan kontemporer.

Merawat Kemerdekaan melalui Lima Perlindungan Dasar

Fikih kebangsaan sebagai cara pandang dalam memahami kehidupan berbangsa tidak dapat dipisahkan dari maqashid al-syariah.

Lima tujuan pokok syariat memberikan kerangka untuk membaca tanggung jawab negara dalam menjaga kepentingan dasar masyarakat. (Lihat: Tim Bahtsul Masa’il HIMASAL, Fikih Kebangsaan: Menebar Kerahmatan Islam [Kediri: Lirboyo Press, 2020], vol. 2, h. 51–60).

  • Menjaga Agama (Hifz al-Din)

Negara yang aman memberikan ruang kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah dan kehidupan keagamaan dengan tenang. Keamanan menjadi salah satu prasyarat penting agar kehidupan beragama dapat berlangsung secara baik dan tertib.

Allah SWT berfirman:

اَفَغَيْرَ دِيْنِ اللّٰهِ يَبْغُوْنَ وَلَهٗٓ اَسْلَمَ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ طَوْعًا وَّكَرْهًا وَّاِلَيْهِ يُرْجَعُوْنَ

Artinya: “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa, dan hanya kepada Allah mereka dikembalikan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 83)

Dalam konteks kehidupan bernegara, hifz al-din menuntut adanya ruang yang memungkinkan kehidupan keagamaan berlangsung secara aman sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

  • Menjaga Jiwa (Hifz al-Nafs)

Jaminan keamanan dan perlindungan terhadap rakyat merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang melindungi masyarakat dari kekerasan, pembunuhan, konflik, maupun berbagai ancaman terhadap keselamatan jiwa. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin [95]: 4)

Penghormatan terhadap manusia menuntut adanya perlindungan terhadap kehidupan dan keselamatannya.

Sehingga, menjaga keamanan bangsa sekaligus berarti menjaga salah satu kepentingan dasar yang mendapatkan perhatian besar dalam syariat.

  • Menjaga Akal (Hifz al-Aql)

Kemerdekaan juga perlu diisi dengan pembangunan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Penyediaan sarana pendidikan, peningkatan kualitas literasi, serta pencegahan peredaran narkotika dan zat berbahaya menjadi bagian dari upaya menjaga akal masyarakat. Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. Al-Isra [17]: 70)

Kemajuan bangsa pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas manusia yang mengelolanya.

Karena itu, melindungi akal berarti sekaligus mempersiapkan masyarakat agar mampu berpikir kritis, mengembangkan ilmu, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

  • Menjaga Keturunan (Hifz al-Nasl)

Kehidupan keluarga dan generasi penerus bangsa juga perlu mendapatkan perlindungan melalui lingkungan sosial yang aman, sehat, dan bermartabat.

Masa depan bangsa tidak dapat dipisahkan dari kualitas generasi yang tumbuh di dalamnya. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيْرًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra [17]: 31)

Dalam kerangka kebangsaan, hifz al-nasl dapat diwujudkan melalui penguatan keluarga, perlindungan anak, pendidikan yang baik, serta pembangunan lingkungan sosial yang mendukung tumbuhnya generasi yang sehat secara jasmani maupun moral.

  • Menjaga Harta (Hifz al-Mal)

Kemerdekaan tidak akan memperoleh makna yang utuh apabila kekayaan masyarakat dan negara tidak terlindungi.

Kepastian ekonomi, perlindungan terhadap hak milik pribadi maupun publik, pengelolaan kekayaan negara secara bertanggung jawab, serta pemberantasan korupsi merupakan bagian dari prinsip menjaga harta. Allah SWT berfirman:

وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَّسْتُمْ لَهٗ بِرٰزِقِيْنَ

Artinya: “Dan Kami telah menjadikan di sana sumber-sumber kehidupan untukmu dan makhluk hidup yang bukan kamu pemberi rezekinya.” (QS. Al-Hijr [15]: 20)

Karenanya, menjaga harta tidak hanya berarti melindungi kepemilikan individual semata.

Dalam konteks negara, prinsip demikian juga mencakup penjagaan terhadap uang rakyat, aset publik, sumber daya alam, serta pengelolaan ekonomi agar memberikan kemaslahatan yang seluas-luasnya.

Titik Temu Nilai Kebaikan Antarumat Beragama

Indonesia merupakan bangsa yang hidup dalam kemajemukan dan dipersatukan oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam realitas semacam ini, nilai-nilai maqashid al-syariah dapat menghadirkan ruang perjumpaan sosial berupa nilai-nilai kemanusiaan yang dapat diterima dalam kehidupan bersama.

Menjaga jiwa, misalnya, bertemu dengan nilai penolakan terhadap kezaliman dan kekerasan. Menjaga akal berkelindan dengan penghargaan terhadap pendidikan serta penggunaan akal sehat.

Menjaga keturunan berhubungan dengan tanggung jawab membangun keluarga yang baik dan melindungi generasi penerus.

Demikian pula, penghormatan terhadap martabat manusia menjadi nilai penting dalam kehidupan bersama. Setiap manusia perlu dihormati harkat dan martabatnya tanpa menghilangkan perbedaan keyakinan masing-masing.

Sementara, prinsip menjaga harta bertemu dengan nilai penghormatan terhadap kepemilikan dan larangan merampas hak orang lain. (Lihat: PWNU Jatim, Majalah Aula: “Sanad Keilmuan Haruskah?”, edisi November 2016, h. 42).

Titik temu ini bukan berarti menghapus perbedaan teologis antaragama. Justru, menjadi ruang kerja sama dalam urusan kemanusiaan dan kehidupan sosial.

Masyarakat dapat tetap teguh dengan keyakinannya masing-masing sembari bersama-sama menjaga keselamatan jiwa, pendidikan, keluarga, martabat manusia, serta hak kepemilikan.

Dalam konteks inilah maqashid al-syariah dapat memberikan kontribusi terhadap kehidupan bangsa yang majemuk. Prinsip-prinsip perlindungan tersebut menjadi fondasi penting bagi terwujudnya keamanan dan kesejahteraan bersama.

Dari Perjuangan Fisik Menuju Perjuangan Membangun Bangsa

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia memiliki dimensi keagamaan yang kuat. Para ulama dan kalangan pesantren tidak hanya berperan di ruang pendidikan, namun juga ikut membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk melawan penjajahan.

Pembelaan terhadap kemerdekaan dan tanah air dipandang sebagai tanggung jawab moral sekaligus kewajiban keagamaan.

Resolusi Jihad menjadi salah satu gambaran penting bagaimana tradisi keilmuan pesantren merespons ancaman konkret terhadap bangsa.

Pada masa itu, perjuangan diwujudkan melalui mobilisasi masyarakat untuk mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan kembali.

Setelah Indonesia merdeka, bentuk perjuangan tersebut mengalami transformasi.

Perjuangan tidak lagi berwujud perlawanan fisik atau angkat senjata, melainkan diwujudkan melalui peningkatan mutu pendidikan, pembangunan nasional, penegakan keadilan sosial, penguatan kehidupan demokratis, pemberantasan korupsi, serta penjagaan persatuan bangsa.

Dalam konteks perubahan itulah fikih kebangsaan menemukan relevansinya.

Jika Resolusi Jihad menunjukkan bagaimana fikih merespons ancaman terhadap kemerdekaan pada masa revolusi, maka fikih kebangsaan menunjukkan bagaimana tradisi hukum Islam dapat terus hadir dalam merawat dan mengisi kemerdekaan pada masa setelahnya.

Fikih kebangsaan bukanlah sebuah mazhab hukum baru. Ia merupakan pendekatan kontekstual dalam membaca dan menerapkan prinsip-prinsip ajaran Islam terhadap persoalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.

Bagi generasi penerus bangsa, memahami sejarah perjuangan ulama, santri, dan para pahlawan secara jernih dan kritis menjadi hal yang penting.

Baca Juga: Mengawal Kemerdekaan dengan Ilmu, Karakter, dan Pengabdian: Peran Mahasantri untuk Negeri

Nasionalisme tidak semestinya berhenti sebagai slogan atau seruan manis di atas kertas, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata yakni kepedulian sosial, peningkatan mutu pendidikan, penegakan keadilan, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta sikap saling menghormati di tengah keberagaman.

Sebab, hukum Islam maupun undang-undang negara akan kehilangan makna praktis apabila tidak disertai kesadaran moral dan komitmen untuk menjaga kemaslahatan bersama.

Sebaik apa pun aturan dirumuskan, tidak akan mewujudkan keadilan jika para pelaksananya kehilangan integritas.

Kesimpulannya, perjalanan dari Resolusi Jihad menuju fikih kebangsaan menggambarkan kesinambungan tanggung jawab keagamaan dan kebangsaan.

Jika generasi terdahulu mempertahankan kemerdekaan melalui perjuangan menghadapi penjajahan, maka generasi hari ini memiliki tanggung jawab untuk merawat hasil perjuangan tersebut melalui pembangunan kehidupan yang adil, aman, berilmu, dan bermartabat.

Dengan pendekatan maqashid al-syariah, merawat kemerdekaan berarti menjaga agama, melindungi jiwa, mencerdaskan akal, merawat generasi, serta menjaga harta dan kepentingan publik.

Di titik inilah fikih kebangsaan menjadi jembatan antara warisan keilmuan Islam, pengalaman historis perjuangan bangsa, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga Indonesia.


Editor: Erfin Surya Kurniawan

Kontributor: M. Tubagus Al-Aziz

(Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo Marhalah Ula Smt. III)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less