Dari Fikih Lingkungan hingga AI, Jurnal Syariah Ma’had Aly Lirboyo Terbitkan Enam Artikel Baru
- account_circle Ahmad Royhan
- calendar_month 13/07/2026
- visibility 87
- comment 0 komentar
- label Berita
Syariah: Journal of Fiqh Studies kembali terbit dengan menghadirkan enam artikel ilmiah yang merefleksikan perkembangan mutakhir studi fikih di Indonesia.
Edisi Juni 2026 ini memusatkan perhatian pada pengembangan fikih lingkungan, fikih sosial, fikih siyasah, hingga kajian hukum Islam terhadap berbagai fenomena teknologi digital.
Syariah: Journal of Fiqh Studies merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Bidang Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah (BP2KI) Ma’had Aly Lirboyo.
Jurnal ini hadir sebagai media publikasi penelitian dalam bidang fikih, usul fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, fikih sosial, fikih siyasah, fatwa, serta berbagai kajian hukum Islam yang terus berkembang seiring perubahan masyarakat.
Jurnal Syariah terbit dua kali dalam setahun, yakni pada Juni dan Desember. Setiap edisi memuat enam artikel ilmiah. Dengan demikian, sepanjang satu tahun jurnal ini menerbitkan dua belas artikel yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran akademik.
Saat ini, Syariah: Journal of Fiqh Studies telah terindeks dalam sejumlah layanan pengindeks ilmiah nasional dan internasional, antara lain Google Scholar, Moraref, Garuda, dan Dimensions.
Jurnal Syariah juga tengah menjalani proses pengajuan akreditasi SINTA sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu dan jangkauan publikasi ilmiah.
Pada Volume 4, Nomor 1 Tahun 2026, sebanyak dua belas penulis turut menyumbangkan gagasannya melalui enam artikel dengan tema yang beragam.
Daftar Artikel yang Diterbitkan
Artikel pembuka ditulis oleh Albar Waritsul Fuqoha Albar dan Arinal Haq Zakiyyat dengan judul “Kontekstualisasi Fikih Sosial Piagam Madinah dalam Kehidupan Berbangsa di Indonesia Perspektif KH. Taufiqul Hakim”.
Artikel tersebut mengulas relevansi nilai-nilai fikih sosial yang terkandung dalam Piagam Madinah bagi kehidupan berbangsa di Indonesia.
Kajian ini menempatkan pemikiran KH. Taufiqul Hakim sebagai perspektif utama dalam membaca hubungan antara ajaran Islam, kebinekaan, dan kehidupan sosial kebangsaan.
Selanjutnya, Mohammad Robi al-Muhasibi membahas persoalan lingkungan dan kebijakan negara melalui artikel “Alih Fungsi Hutan untuk Industri Sawit dan Pertambangan: Analisis Fiqh Siyasah terhadap Legalitas Keputusan Ūlī al-Amr dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah”.
Kajian tersebut menganalisis legalitas kebijakan pemerintah dalam pengalihan fungsi hutan untuk kepentingan industri sawit dan pertambangan.
Penulis menelaah kebijakan tersebut melalui pendekatan fikih siyasah dan maqāṣid al-syarī‘ah, terutama berkaitan dengan kewenangan pemerintah, kemaslahatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan.
Pembahasan mengenai pengembangan metodologi hukum Islam dilanjutkan oleh Muhamad Saefullah melalui artikel “Ijtihad Kontemporer: Telaah Kritis atas Relasi Teks dan Realitas”.
Artikel ini menyoroti pentingnya membangun hubungan yang proporsional antara teks-teks keagamaan dan realitas sosial dalam proses perumusan hukum Islam kontemporer.
Tantangan teknologi digital menjadi salah satu perhatian utama dalam edisi kali ini. Zulfikar Fikar, Nashrul Mu’minin, dan Mila Kamelia Putri mengangkat persoalan manipulasi informasi berbasis kecerdasan buatan melalui artikel “Rekonstruksi Fikih Informasi terhadap Deepfake Keagamaan di Era Artificial Intelligence: Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah”.
Artikel tersebut mengkaji fenomena deepfake keagamaan yang berpotensi memanipulasi suara, gambar, maupun pernyataan tokoh agama.
Melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, para penulis menawarkan rekonstruksi fikih informasi yang dapat menjadi landasan etis dan hukum dalam menghadapi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
Kajian mengenai perkembangan teknologi finansial disajikan oleh Muhammad Anugrah Izzul Haq, Muhammad Zidan Irfani, dan Firdah Nailil Karimah.
Ketiganya menyusun studi komparatif mengenai hukum cryptocurrency dengan membandingkan metode istinbāṭ Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah.
Kajian tersebut menelaah perbedaan pendekatan, pertimbangan hukum, dan metode penggalian hukum yang digunakan oleh kedua lembaga fatwa dalam merespons keberadaan mata uang kripto.
Perbandingan itu diharapkan dapat memperkaya diskursus fikih muamalah kontemporer, khususnya dalam menyikapi perkembangan transaksi dan aset digital.
Edisi ini ditutup dengan artikel Ahmad Muhammad Usama dan M. Ali Khumaini yang mengkaji “Dinamika Budaya Jawa dalam Konteks Sedekah Bumi melalui Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah Menurut Syekh ‘Izzuddīn bin ‘Abdissalām”.
Artikel tersebut menelaah tradisi sedekah bumi sebagai bagian dari dinamika budaya masyarakat Jawa. Para penulis menganalisis praktik tersebut menggunakan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah dalam pemikiran Syekh ‘Izzuddīn bin ‘Abdissalām, terutama dalam melihat hubungan antara tradisi, kemaslahatan, dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Kepala Bidang Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah (BP2KI) Ma’had Aly Lirboyo, Bpk. Hilmi Husaini Zuhri, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa dukungan tim pengelola dan mitra bestari menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan penerbitan jurnal.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan kerja keras tim pengelola serta mitra bestari atau para reviewer yang telah rela meluangkan waktunya di tengah kesibukan akademik masing-masing. Demikian pula kepada para penulis yang telah mengirimkan hasil penelitian atau pemikiran konseptualnya di Syariah: Journal of Fiqh Studies,” ujarnya.
Terbitnya Jurnal Syariah Volume 4, Nomor 1 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memperkaya khazanah kajian fikih sekaligus memperluas ruang dialog akademik mengenai berbagai persoalan hukum Islam yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui tema-tema yang kontekstual, jurnal ini berupaya mempertemukan warisan keilmuan fikih dengan berbagai perubahan sosial, budaya, lingkungan, politik, dan teknologi.
Kritik serta saran konstruktif dari para pembaca senantiasa diharapkan sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan kualitas penerbitan pada edisi-edisi berikutnya. (ed. Zaeini)
Seluruh artikel pada edisi Juni 2026 tersebut dapat diakses secara daring melalui laman berikut:

Saat ini belum ada komentar