Beranda » Artikel » Meneguhkan Fikrah Nahdliyyah di Tengah Arus Liberalisasi Fikih: Menjaga Manhaj, Merawat Tradisi (1)

Meneguhkan Fikrah Nahdliyyah di Tengah Arus Liberalisasi Fikih: Menjaga Manhaj, Merawat Tradisi (1)

Di tengah perkembangan pemikiran Islam modern, berbagai pendekatan baru terus bermunculan sebagai bagian dari dinamika intelektual umat.

Sebagian gagasan tersebut mampu memperkaya khazanah keilmuan Islam, namun sebagian lainnya perlu dicermati secara kritis sebab berpotensi menggeser fondasi metodologis yang selama ini telah dibangun oleh para ulama.

Salah satu pemikiran yang belakangan banyak diperbincangkan adalah soal relativisme ijtihad. Teori ini berangkat dari asumsi bahwa seluruh hasil ijtihad para ulama bersifat relatif sehingga tidak ada satu pun pendapat yang dapat diklaim lebih dekat kepada kebenaran dibanding pendapat lainnya.

Dalam pandangan ini, perbedaan fikih dianggap sebagai kumpulan opini manusia yang sama-sama memiliki legitimasi tanpa adanya parameter benar dan salah.

Terkait hal tersebut, Syekh Dr. Sa’id Ramadan Al-Buthi memberikan catatan penting bahwa pendapat para imam memang tidak seluruhnya bersifat mutlak benar lantaran seorang mujtahid tetap memiliki kemungkinan keliru dalam proses ijtihadnya. Beliau menjelaskan:

آرَاءُ الأَئِمَّةِ لَيْسَتْ كُلُّهَا حَقًّا، لِأَنَّهُمْ قَدْ يُخْطِئُونَ فِي اجْتِهَادَاتِهِمْ، وَلِذَلِكَ فَهِيَ لَيْسَتْ جَمِيعُهَا دِينًا

“Pendapat para imam tidak semuanya benar karena mereka bisa saja salah dalam ijtihad mereka, oleh karena itu tidak semua pendapat mereka merupakan bagian dari agama yang mutlak.” (Al-Lā Mazhabiyyah Akhṭar Bid’ah Tuhaddid as-Syarī’ah al-Islāmiyyah [Beirut: Dār al-Fārābī], h. 63)

Pernyataan di atas kerap disalahpahami sebagai legitimasi bahwa seluruh pendapat ijtihad sama-sama benar. Padahal, pengakuan adanya kemungkinan salah dalam domain ijtihad justru menunjukkan bahwa terdapat ukuran kebenaran yang menjadi tujuan pencarian seorang mujtahid.

Seorang ulama bisa jadi tidak mencapai hukum yang benar, tetapi itu tidak berarti seluruh hasil ijtihad kehilangan standar untuk dinilai. Di sinilah pentingnya menjaga tradisi keilmuan fikih sebagaimana diwariskan oleh para ulama.

Fikih bukan hanya hasil pembacaan bebas terhadap teks Al-Qur’an maupun hadis, lebih dari itu fikih merupakan disiplin ilmu yang memiliki perangkat metodologi, kaidah bahasa, penguasaan dalil, serta kemampuan istinbath yang mendalam.

Imam Ibn ʿĀbidīn mengingatkan bahwa memahami fikih bukanlah perkara sederhana yang dapat diperoleh hanya dengan membuka kitab-kitab rujukan semata tanpa menguasai metode pengkajiannya. Beliau berkata:

لَوْ كَانَ الْفِقْهُ يَحْصُلُ بِمُجَرَّدِ الْقُدْرَةِ عَلَى مُرَاجَعَةِ الْمَسْأَلَةِ مِنْ مَظَانِّهَا، لَكَانَ أَسْهَلَ شَيْءٍ

“Seandainya pemahaman fikih dapat diperoleh hanya dengan kemampuan menelusuri persoalan dari sumber-sumbernya, niscaya itu menjadi perkara yang paling mudah.” (Majmū’ ar-Rasā’il [Beirut: Dār al-Fikr], vol. 1, h. 338)

Memahami Hadis Ijtihad Secara Komprehensif

Salah satu argumentasi yang sering digunakan untuk menguatkan teori relativisme ijtihad adalah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya: “Apabila seorang hakim berijtihad kemudian benar, maka ia memperoleh dua pahala. Jika ia berijtihad kemudian keliru, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR. Al-Bukhari)

Sebagian pihak memahami hadis tersebut sebagai bukti bahwa seluruh hasil ijtihad dapat dibenarkan karena baik ijtihad yang benar maupun yang salah tetap memperoleh ganjaran pahala.

Namun, pemahaman seperti itu justru mengabaikan bagian paling mendasar dari hadis tersebut, yaitu adanya pembedaan secara jelas antara ijtihad yang benar (aṣāba) dan ijtihad yang keliru (akhṭa’a).

Imam Az-Zarkasyī menegaskan bahwa hadis tersebut sebenarnya menjadi argumentasi bahwa dalam ijtihad terdapat kemungkinan benar dan salah. Jika seluruh hasil ijtihad sama-sama benar, maka penyebutan dua kategori tersebut tentu saja tidak memiliki makna. (Lihat: Az-Zarkasyī, al-Baḥr al-Muḥīṭ fī Uṣūl al-Fiqh [Beirut: Dār al-Kutubī], vol. 8, h. 285)

Tidak adanya dosa bagi mujtahid yang keliru juga bukan berarti menunjukkan bahwa kesalahannya berubah menjadi suatu kebenaran. Seorang mujtahid tetap mendapatkan pahala sebab telah mengerahkan seluruh kemampuan ilmiahnya dalam menelusuri kebenaran.

Namun, perlu ditegaskan bahwa hal ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat ijtihad dan menempuh metodologi yang benar. Sebaliknya, seseorang yang berani menetapkan sebuah hukum tanpa didasari dengan ilmu tidak mendapatkan legitimasi tersebut. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam salah satu riwayat:

القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: وَاحِدٌ فِي الجَنَّةِ، وَاثْنَانِ فِي النَّارِ، فَأَمَّا الَّذِي فِي الجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الحَقَّ فَقَضَى بِهِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الحَقَّ فَجَارَ فِي الحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ

“Para hakim itu terbagi menjadi tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka. Adapun yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan sesuai dengannya. Sedangkan yang masuk neraka adalah hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang dalam putusannya, dan hakim yang memutuskan perkara manusia dengan kebodohan.”(Abū Muḥammad al-Ḥusain bin Masʿūd Al-Baghawī, Syarḥ as-Sunnah [Damaskus: al-Maktab al-Islāmī], vol. 10, h. 117)

Riwayat ini menunjukkan bahwa otoritas keilmuan dan kemampuan memahami hukum menjadi syarat yang sangat penting dalam proses ijtihad. Oleh sebab itu, kebebasan berpendapat dalam hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari disiplin ilmu dan tanggung jawab metodologis.

Hukum Allah Tidak Mengikuti Prasangka Manusia

Pendukung relativisme ijtihad juga beranggapan bahwa hukum syariat mengikuti dugaan (ẓann) masing-masing mujtahid, sehingga setiap kesimpulan hukum memiliki tingkat kebenaran yang sama.

Pandangan ini perlu ditinjau ulang, sebab bagaimana mungkin suatu hukum dapat bersumber dari ẓann manusia yang terbatas, sementara pencetus hukum (al-ḥākim) itu sejatinya adalah Allah?. (Lihat: Abū al-Ḥasan ʿAlī bin Muḥammad al-Āmidī as-Syāfi’ī, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām [Riyadh: Muʾassasat al-Nūr], vol. 1, h. 79]

Dengan demikian, keberadaan perbedaan pendapat di kalangan ulama tidak serta-merta menunjukkan bahwa semua pendapat memiliki tingkat kebenaran yang sama. Perbedaan tersebut lebih menunjukkan keterbatasan kemampuan manusia dalam memahami dalil serta perbedaan metode istinbath yang digunakan dalam menggali hukum.

Mayoritas ulama usul fikih berpandangan bahwa pada setiap persoalan cabang (furū‘iyyah) terdapat satu hukum yang menjadi kehendak Allah sebelum proses ijtihad dilakukan. Seorang mujtahid bertugas mencurahkan seluruh kemampuan intelektualnya untuk menemukan hukum tersebut melalui metode yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menjaga Fikrah Nahdliyyah dan Tradisi Keilmuan Pesantren

Dalam konteks fikrah Nahdliyyah, keberagaman pendapat dalam fikih memang diakui sebagai kekayaan intelektual Islam. Namun, pengakuan terhadap perbedaan tidak berarti menafikan adanya standar kebenaran dan metodologi keilmuan.

Tradisi pesantren sejak dahulu mengajarkan etika dalam menyikapi khilafiyah, menghormati para imam mazhab, serta memahami bahwa setiap pendapat lahir melalui proses ijtihad yang panjang dan disiplin ilmu yang ketat. Oleh karena itu, kebebasan berpikir harus tetap berjalan dalam koridor manhaj keilmuan yang telah dirumuskan oleh para ulama.

Walhasil, meneguhkan fikrah Nahdliyyah bukan berarti menutup diri dari perkembangan pemikiran modern, tetapi menghadirkan sikap kritis dan proporsional dalam menimbang setiap gagasan.

Keterbukaan intelektual harus selalu berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap otoritas keilmuan, metodologi yang sahih, dan komitmen untuk terus mencari kebenaran syariat sebagaimana diwariskan oleh para ulama salaf.

(ed. Zaeini)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less