Habib Salim bin Umar bin Hafidz: Dakwah Islam Harus Seimbang Antara Rahmat dan Ketegasan
- account_circle A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
- calendar_month 21/04/2026
- visibility 164
- comment 0 komentar
- label Artikel
Dalam forum Dauroh Ilmiah di Ma’had Aly Lirboyo, Habib Salim bin Umar bin Hafidz memaparkan bahwa dakwah Islam dibangun di atas keseimbangan antara rahmat dan ketegasan. Kelembutan merupakan prinsip utama, sedangkan ketegasan hanya digunakan pada tempat dan kadar yang tepat.
Bersikap Proporsional dalam Fatwa
Beliau menerangkan bahwa syariat Islam itu satu, namun para imam mazhab memandang persoalan dari sudut yang berbeda. Karena itu, lahirlah ragam pendapat fiqih yang semuanya bersumber dari ijtihad terhadap dalil.
Habib Salim mengibaratkan perbedaan mazhab seperti sisi-sisi Ka’bah. Bangunannya satu, tetapi memiliki beberapa arah pandang. Maka perbedaan pendapat ulama tidak layak menjadi sebab fanatisme, saling merendahkan, atau permusuhan.
نَظَرَ الْإِمَامُ مَالِكْ مِنْ هَذِهِ الْجِهَةِ، فَحَكَمَ بِهَذَا الْحُكْمِ. وَنَظَرَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ مِنْ هَذِهِ الْجِهَةِ، فَحَكَمَ بِهَذَا الْحُكْمِ. وَنَظَرَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ مِنْ هَذِهِ الْجِهَةِ، فَحَكَمَ بِهَذَا الْحُكْمِ. وَنَظَرَ الْإِمَامُ أَحْمَد مِنْ هَذِهِ الْجِهَةِ، فَحَكَمَ بِهَذَا الْحُكْمِ. كَأَنَّهَا الْكَعْبَةُ الْمُشَرَّفَةُ، لَهَا أَرْبَعُ اتِّجَاهَاتٍ
Artinya: “Memandang persoalan ini dari satu sisi, lalu menetapkan hukum sesuai pandangannya. Imam Abu Hanifah memandangnya dari sisi yang lain, lalu menetapkan hukum sesuai pandangannya. Imam asy-Syafi’i memandangnya dari sisi yang lain lagi, lalu menetapkan hukum sesuai pandangannya. Imam Ahmad bin Hanbal pun memandangnya dari sisi yang lain, lalu menetapkan hukum sesuai pandangannya. Keadaannya bagaikan Ka’bah yang mulia, yang memiliki empat arah sisi.”
Habib Salim menekankan bahwa penuntut ilmu hendaknya berpegang pada pendapat yang mu’tamad dan lebih berhati-hati untuk dirinya sendiri. Adapun ketika memberi fatwa kepada masyarakat awam, hendaknya memilih pendapat yang memudahkan selama tidak meremehkan agama dan tetap berada dalam koridor syariat.
إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُفْتِيَ لِلْعَوَامِّ، فَانْظُرِ الْيَسِيرَ فِي دِينِ اللَّهِ، وَأَفْتِهِمْ بِهِ، الدِّينُ يُسْرٌ مِنْ دُونِ تَسَاهُلٍ. وَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِكَ وَأَنْتَ طَالِبُ عِلْمٍ، فَلَا تَعْمَلْ إِلَّا بِالْمُعْتَمَدِ
Artinya: “Apabila engkau hendak berfatwa kepada masyarakat awam, maka lihatlah pendapat yang paling mudah dalam agama Allah dan berfatwalah kepada mereka dengannya. Agama itu mudah, namun bukan berarti meremehkan. Dan apabila engkau hendak beramal untuk dirimu sendiri, sedangkan engkau seorang penuntut ilmu, maka janganlah beramal kecuali dengan pendapat yang mu‘tamad.”
Hukum Asal Dakwah adalah Bersikap Lembut
Habib Salim menegaskan bahwa hukum asal dalam berdakwah ialah kelembutan dan kasih sayang. Allah memuji kelembutan Rasulullah SAW dan menjelaskan bahwa sikap kasar hanya akan membuat manusia menjauh:
الْأَصْلُ الثَّابِتُ الَّذِي لَا يَتَغَيَّرُ فِي الدَّعْوَةِ إِلَى اللَّهِ، قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ، وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
Artinya: “Prinsip dasar yang tetap dan tidak berubah dalam berdakwah kepada Allah adalah firman Allah Ta’ala: Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu.”
Bahkan, ketika menghadapi sosok sekeras Fir’aun sekalipun Allah tetap memerintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun agar berbicara dengan kata-kata yang lembut. Ini menunjukkan bahwa kelembutan bukan tanda kelemahan, tetapi jalan utama agar dakwah diterima.
Empat Syarat Menegur Kemungkaran
Beliau mengingatkan bahwa tidak semua perkara boleh langsung diingkari dengan keras. Setidaknya ada empat syarat yang harus terpenuhi:
- Perkara tersebut benar-benar mungkar dan jelas keharamannya.
- Kemungkaran sedang terjadi saat itu juga.
- Terlihat nyata tanpa perlu tajassus atau memata-matai.
- Termasuk perkara yang disepakati keharamannya, bukan masalah khilafiyah.
لَا بُدَّ أَنْ تَتَحَقَّقَ أَرْبَعَةُ شُرُوطٍ: الْأَوَّلُ، أَنْ يَكُونَ مُنْكَرًا. الثَّانِي، أَنْ يَكُونَ مَوْجُودًا فِي الْحَالِ. الشَّرْطُ الثَّالِثُ، أَنْ يَكُونَ الْمُنْكَرُ ظَاهِرًا بِدُونِ تَجَسُّسٍ. الشَّرْطُ الرَّابِعُ: أَنْ يَكُونَ مُنْكَرًا مَعْلُومًا وَاضِحًا بِغَيْرِ اجْتِهَادٍ
Artinya: “Harus terpenuhi empat syarat: Pertama, perkara itu benar-benar merupakan kemungkaran. Kedua, kemungkaran tersebut sedang terjadi saat itu juga. Ketiga, kemungkaran itu tampak secara nyata tanpa perlu melakukan tajassus (memata-matai atau mencari-cari kesalahan). Keempat, kemungkaran itu merupakan perkara yang jelas diketahui sebagai kemungkaran, tanpa memerlukan ijtihad.”
Karena itu, persoalan yang masih diperselisihkan ulama tidak layak dijadikan objek pengingkaran secara kasar. Banyak konflik di tengah umat lahir karena tidak mampu membedakan antara kemungkaran yang pasti dan domain yang bersifat ijtihadi.
Tahapan Mencegah Kemungkaran
Habib Salim juga menjelaskan bahwa nahi mungkar memiliki tingkatan. Seseorang tidak boleh melompat pada tindakan keras selama cara yang lebih lembut masih mungkin berhasil.
Tahapannya dimulai dari mengetahui fakta dengan benar, memberi penjelasan, menasihati, kemudian menegur dengan tegas bila diperlukan. Setelah itu barulah masuk tindakan yang lebih kuat, itupun dengan batasan syariat dan kewenangan yang jelas.
Beliau menegaskan bahwa tindakan fisik, pengerahan massa, atau penggunaan kekuatan bukan urusan individu sembarangan, melainkan wilayah otoritas pemerintah. Dengan demikian, syariat menjaga agar nahi mungkar tidak berubah menjadi kekacauan:
دَرَجَاتُ إِنْكَارِ الْمُنْكَرِ: التَّعَرُّفُ، التَّعْرِيفُ، النَّهْيُ بِالْوَعْظِ وَالنُّصْحِ، السَّبُّ وَالتَّعْنِيفُ، التَّغْيِيرُ بِالْيَدِ، التَّهْدِيدُ بِالضَّرْبِ، إِيجَاعُ الضَّرْبِ، إِشْهَارُ السِّلَاحِ وَالِاسْتِنْصَارُ بِالْأَعْوَانِ
Artinya: “Tingkatan-tingkatan dalam mengingkari kemungkaran ialah: mengetahui dan memastikan keadaannya, memberi penjelasan, melarang dengan nasihat dan wejangan, mencela serta bersikap tegas, mengubah dengan tangan (tindakan langsung), mengancam dengan pukulan, memberikan pukulan yang menimbulkan rasa sakit, serta menghunus senjata dan meminta bantuan para penolong.”
Tiga Syarat Pelaku Nahi Mungkar
Di bagian akhir, beliau menyebut tiga syarat penting bagi orang yang ingin menegakkan nahi mungkar. Pertama, wara’ yaitu menjauhi perkara syubhat dan maksiat. Kedua, husnul khuluq yakni berakhlak baik, sabar dan tidak temperamental. Ketiga, berilmu yaitu memahami batas halal-haram, tata cara mengingkari kemungkaran, serta mampu membedakan antara dosa, khilafiyah, dan kewenangan penguasa.
Tanpa tiga syarat ini, amar ma’ruf nahi mungkar berisiko berubah menjadi luapan emosi yang justru merusak tujuan dakwah itu sendiri:
الْأَدَبُ الْأَوَّلُ: الْوَرَعُ. الشَّرْطُ الثَّانِي: لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ حُسْنِ الْخُلُقِ. وَالشَّرْطُ الثَّالِثُ الْمُهِمُّ: أَنْ يَكُونَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
Artinya: “Adab yang pertama ialah bersikap wara’. Syarat kedua, ia harus termasuk orang yang berakhlak baik. Dan syarat ketiga yang sangat penting, ia harus termasuk orang yang berilmu.”
Dari beberapa uraian di atas, Habib Salim menegaskan bahwa dakwah Islam dibangun di atas dua pilar besar yaitu ilmu dan rahmat. Ketegasan dibutuhkan pada tempatnya, namun kelembutan tetap harus menjadi prinsip utama.
Seorang da’i tidak cukup hanya bersemangat dalam berdakwah, tetapi harus beradab, mengenal Allah, berakhlak mulia, dan memahami syariat secara benar. Dengan bekal itulah dakwah menjadi jalan hadirnya hidayah, bukan sebab lahirnya kegaduhan di tengah umat.

Saat ini belum ada komentar