Kajian Tafsir Ahkam Surah Al-Hajj Ayat 36–37: Makna Kurban dan Ketulusan di Hadapan Allah
- account_circle Erfin Surya Kurniawan
- calendar_month 27/05/2026
- visibility 102
- comment 0 komentar
- label Artikel
Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan berupa penyembelihan hewan. Lebih dari itu, kurban merupakan simbol cinta, ketundukan, dan penghambaan seorang hamba kepada Allah SWT. Di balik tetesan darah hewan kurban, terdapat pesan besar tentang keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian sosial yang menjadi inti ajaran Islam.
Al-Qur’an menjelaskan makna agung ibadah ini dalam Surah Al-Hajj ayat 36–37:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ
فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.” (QS. Al-Hajj: 36–37)
Ayat ini menunjukkan bahwa kurban bukanlah persembahan materi kepada Allah SWT. Allah tidak membutuhkan daging ataupun darah hewan sembelihan. Yang dinilai oleh Allah adalah ketakwaan, keikhlasan, dan ketulusan hati seorang hamba ketika menjalankan perintah-Nya.
Kisah Turunnya Ayat: Meluruskan Tradisi Jahiliyah
Para ulama tafsir, diantaranya Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk meluruskan tradisi masyarakat Arab Jahiliyah sebelum Islam. Ibnu Abbas dan Mujahid RA meriwayatkan bahwa orang-orang Arab dahulu biasa melumuri Ka’bah dengan darah hewan sembelihan serta menebarkan potongan daging di sekitarnya sebagai bentuk persembahan.
Ketika sebagian sahabat masuk Islam, mereka sempat mengira bahwa tradisi tersebut masih boleh dilakukan sebagai bentuk pengagungan terhadap Ka’bah. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini untuk menegaskan bahwa ibadah kurban bukanlah ritual simbolik tanpa makna, melainkan ibadah yang bertumpu pada niat dan ketakwaan hati.
روي عن ابن عباس ومجاهد رضي الله عنهما أن جماعة من المسلمين كانوا قد همّوا أن يفعلوا بذبائحهم فعل أهل الجاهلية، يقطعون لحومها وينشرونها حول الكعبة، وينضحون على الكعبة من دمائها، فلما أسلموا وعزموا على ذلك نزلت الآية الكريمة تزجرهم عن هذا الفعل، وترشدهم إلى ما هو الأجدرُ بهم والأليق
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dan Mujahid bin Jabr RA bahwa sekelompok kaum Muslimin pernah berniat melakukan terhadap hewan kurban mereka sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliah, yaitu memotong-motong dagingnya lalu menebarkannya di sekitar Ka’bah dan memercikkan darahnya ke Ka‘bah. Ketika mereka telah masuk Islam dan tetap berkeinginan melakukan hal tersebut, turunlah ayat mulia yang melarang mereka dari perbuatan itu serta membimbing mereka kepada sesuatu yang lebih pantas dan lebih layak dilakukan.” (Rawa’i Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam [Damaskus: Maktabah al-Ghazali], vol. 1, h. 611)
Dengan demikian, Islam datang bukan sekadar mengubah bentuk ritual, tetapi juga memperbaiki orientasi ibadah manusia. Dari tradisi yang berpusat pada simbol lahiriah, Islam mengarahkannya menjadi ibadah yang berakar pada keikhlasan dan penghambaan sejati.
Makna “Al-Budn” dalam Mazhab Syafi’i
Dalam ayat tersebut, Allah menggunakan istilah al-budn, bentuk jamak dari budnah. Dalam kajian fikih Mazhab Syafi’i, istilah ini secara khusus merujuk kepada unta.
Para ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa meskipun sapi memiliki kedudukan yang sama dengan unta dalam hal sah digunakan untuk patungan tujuh orang, sapi tetap tidak dapat disebut sebagai budnah. Karena itu, apabila seseorang bernazar untuk menyembelih seekor budnah, maka nazar tersebut wajib dipenuhi dengan unta dan tidak sah diganti dengan sapi.
Penjelasan ini menunjukkan betapa rinci dan hati-hatinya para ulama dalam memahami istilah Al-Qur’an serta implikasi hukumnya dalam kehidupan sehari-hari.
Urutan Hewan Kurban yang Paling Utama
Mazhab Syafi’i juga menjelaskan urutan keutamaan hewan kurban berdasarkan tingkat kemanfaatannya bagi fakir miskin. Urutan tersebut dimulai dari unta, kemudian sapi, lalu kambing atau domba.
Para ulama menyebut bahwa alasan utama di balik urutan ini adalah besarnya manfaat daging yang dapat dibagikan kepada masyarakat. Unta dianggap paling utama karena ukurannya yang besar sehingga lebih banyak memberikan manfaat bagi kaum dhuafa. Setelah itu disusul sapi, kemudian kambing atau domba.
Dalam kitab Rawa’i Al-Bayan dijelaskan bahwa para ulama sepakat hewan kurban hanya sah dari jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba, baik jantan maupun betina.
أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم الإبل، البقر، الغنم، الماعز وأن الذكر والأنثى بالنسبة للأضاحي والهدي سواءٌ، واتفقوا على أن الأفضل الإبل، ثم البقر، ثم الغنم على هذا الترتيب، لأن الإبل أنفع للفقراء لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك، وأقل ما يجزئ عن الواحد شاةٌ، والبدنةُ تجزئ عن سبعة وكذلك البقرة
“Para ulama sepakat bahwa hadyu hanya sah dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Mereka juga sepakat bahwa hewan jantan maupun betina sama-sama sah untuk Kurban dan hadyu. Para ulama juga sepakat bahwa yang paling utama secara berurutan adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing atau domba. Hal ini karena unta lebih besar manfaatnya bagi fakir miskin karena ukurannya yang besar, dan sapi juga lebih bermanfaat daripada kambing. Batas minimal yang mencukupi untuk satu orang adalah seekor kambing atau domba. Sedangkan seekor unta dapat mencukupi untuk tujuh orang, demikian pula seekor sapi.” (Rawa’i Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam [Damaskus: Maktabah al-Ghazali], vol. 1, h. 615)
Prinsip ini memperlihatkan bahwa ibadah kurban tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat, semakin besar pula nilai keutamaannya.
Kepedulian Sosial dalam Pembagian Daging Kurban
Salah satu pesan penting dalam Surah Al-Hajj ayat 36 ialah perintah untuk memberi makan fakir miskin dari daging kurban. Karena itu, Mazhab Syafi’i memberikan perhatian besar terhadap hak-hak kaum dhuafa dalam ibadah kurban.
Para ulama membagi kurban menjadi dua jenis, yaitu kurban wajib dan kurban sunnah. Pada kurban wajib, seperti kurban nadzar atau dam haji, orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya sedikit pun. Seluruh daging wajib diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah.
Adapun pada kurban sunnah, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian kecil dagingnya sebagai bentuk mengambil keberkahan, sementara bagian terbesar tetap dianjurkan untuk dibagikan kepada kaum fakir.
Imam Syafi’i sangat menekankan dimensi sosial ini berdasarkan firman Allah:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: “Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Ayat ini mengajarkan bahwa kurban bukan ajang kemewahan atau pesta makan semata, melainkan sarana berbagi kebahagiaan dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Waktu dan Tempat Penyembelihan
Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga berakhir pada terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah atau akhir Hari Tasyrik.
Apabila penyembelihan yang wajib dilakukan setelah batas waktu tersebut tanpa alasan syar’i, maka statusnya berubah menjadi qadha dan pelakunya berdosa apabila sengaja menundanya. Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni memaparkan:
اختلف العلماء في وقت ذبح الهدي. فعند الشافعي: أن وقت ذبحه يوم النحر، وأيام التشريق (الثاني والثالث والرابع) من أيام عيد الأضحى، لقوله صلى الله عليه وسلم: وكلّ أيام التشريق نحر. فإن فات وقته ذبح الهدي الواجب قضاءً وأثم بالتأخير
“Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu penyembelihan hadyu. Menurut Imam asy-Syafi’i, waktu penyembelihannya adalah pada hari Nahr dan hari-hari Tasyriq, yaitu hari kedua, ketiga, dan keempat dari hari raya Idul Adha, berdasarkan sabda Nabi SAW: Seluruh hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan. Apabila waktunya telah terlewat, maka hadyu yang wajib tetap harus disembelih sebagai qadha, dan orang tersebut berdosa karena menundanya.” (Rawa’i Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam [Damaskus: Maktabah al-Ghazali], vol. 1, h. 616)
Sementara itu, untuk kurban yang berkaitan dengan ibadah haji (hadyu), tempat penyembelihannya wajib dilakukan di kawasan Tanah Haram, seperti Mina, Muzdalifah, atau wilayah sekitar Mekah.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 95 dan Surah Al-Baqarah ayat 196 yang menegaskan bahwa hewan hadyu harus sampai ke tempat penyembelihannya di kawasan Haram. Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni mengungkapkan:
وأما مكان الذبح سواءً كان واجبا أم تطوعا فهو الحرم لقوله تعالى: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ. وقوله: وَلَا تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ. ومحلّه هو الحرم فيجوز أن يذبح في أي مكان من الحرم، في مكة ومنى وغيرها من حدود الحرم لقوله صلى الله عليه وسلم: كل مِنى منحر، وكلّ المزدلفة موقفٌ، وكلّ فِجاج مكة طريق ومنحر
“Adapun tempat penyembelihan hadyu, baik yang wajib maupun sunah, adalah di tanah haram, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah, dan firman-Nya: dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Yang dimaksud tempat penyembelihannya adalah tanah haram. Oleh karena itu, penyembelihan boleh dilakukan di mana saja dalam wilayah tanah haram, baik di Makkah, Mina, maupun tempat lain yang termasuk batas tanah haram, berdasarkan sabda Nabi SAW: Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan, seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf, dan seluruh jalan-jalan di Makkah adalah jalan dan tempat penyembelihan.” (Rawa’i Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam [Damaskus: Maktabah al-Ghazali], vol. 1, h. 617)
Aturan ini menunjukkan bahwa Islam mengatur ibadah kurban dengan sangat sistematis, mulai dari jenis hewan, tata cara penyembelihan, hingga waktu dan tempat pelaksanaannya.
Nilai Pembelajaran dalam Ibadah Kurban
Dari seluruh ketentuan tersebut, tampak bahwa kurban merupakan ibadah yang sarat makna dan hikmah. Ia bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi pendidikan spiritual dan sosial bagi seorang Muslim.
Melalui kurban, umat Islam diajarkan untuk mengagungkan syiar Allah dengan memilih hewan terbaik dan memperlakukan hewan secara penuh kasih sayang. Islam juga mengajarkan etika penyembelihan yang meminimalkan rasa sakit pada hewan, sebagai bentuk penghormatan terhadap makhluk ciptaan Allah.
Di sisi lain, pembagian daging kurban mengajarkan pentingnya solidaritas sosial. Seorang Muslim tidak boleh hidup hanya memikirkan dirinya sendiri, tetapi harus menghadirkan manfaat dan kebahagiaan bagi orang lain, terutama kaum fakir miskin.
Lebih jauh lagi, setiap ibadah kurban selalu mengingatkan umat Islam pada ketulusan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Kisah pengorbanan keduanya menjadi simbol kepasrahan total kepada kehendak Allah SWT.
Hikmah Spiritual: Menyembelih Ego dan Kesombongan
Pada akhirnya, kurban adalah latihan besar untuk menyembelih ego, keserakahan, dan kecintaan berlebihan terhadap dunia. Sebagaimana Nabi Ibrahim AS rela mengorbankan putra tercintanya demi menjalankan perintah Allah, seorang Muslim pun dituntut untuk rela mengorbankan hawa nafsu dan kepentingan pribadinya demi meraih ridha Allah SWT.
Karena itu, kurban tidak boleh dicampuri riya, gengsi sosial, atau sekadar tradisi tahunan tanpa makna. Ibadah ini harus lahir dari hati yang tulus dan penuh penghambaan. Allah SWT berfirman:
قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162)
Melalui ibadah kurban, seorang Muslim belajar membangun hubungan spiritual yang mendalam dengan Allah sekaligus memperkuat hubungan sosial dengan sesama manusia. Inilah makna sejati kurban, yakni ketakwaan kepada Allah yang diwujudkan melalui kepedulian dan ketulusan kepada sesama. (ed. Zaeini)

Saat ini belum ada komentar