
Metodologi Tafsir Kekinian: Tafsir Bil Ra’yi dan Dilema Kebebasan Berpendapat
Dalam kajian tafsir di era Gen-Z ini, seringkali kita menemukan orang yang menafsirkan Kalamullah hanya dengan mencomot pendapat-pendapat para pendahulu tanpa mengetahui latar belakang dan metode mereka dalam menafsirkan Al-Qur’an. Parahnya, terkadang pendapat yang diikuti berasal dari golongan yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an dan bahkan tidak sehaluan dengan akidah Ahlussunah Wal Jamaah (Aswaja).
Propaganda yang marak terjadi disebabkan oleh gembar-gembor kaum tertentu yang mengatakan, “Sudah saatnya kembali ke Al-Qur’an dan hadits.” Jargon ini mengakibatkan banyak kalangan umum —orang-orang yang tidak memiliki latar belakang disiplin ilmu tafsir— seenaknya sendiri dalam memaknai Al-Qur’an. Padahal, dalam mengkaji dan memaknainya, dibutuhkan ilmu yang luas, terutama ilmu (alat) tentang kajian tafsir serta metodologi penafsiran yang kualitatif, sistematik, dan obyektif. Oleh karena itu, menafsirkan ayat Al-Qur’an bukanlah hal yang mudah dan ringan.
Tafsir Al-Qur’an adalah kajian yang bisa dikatakan paling berat. Bagaimana tidak, tafsir termasuk kajian yang menginterpretasikan kalam Allah sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya. Maka dari itu, dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an, kita tidak boleh sembarangan dan asal-asalan; harus melalui metode-metode yang telah dirumuskan oleh para pakar tafsir yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi.
Metode Tafsir: Dari Bil Ma’tsur ke Bil Ra’yi
Perlu kita ketahui, terdapat beberapa metode yang diterapkan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an. Salah satunya adalah tafsir bil ma’tsur, yaitu kajian tafsir yang dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an menggunakan hadits-hadits Nabi atau kalam para Sahabat dan Tabi’in. Namun, yang ingin penulis bahas kali ini adalah metode yang akhir-akhir ini marak digunakan oleh kalangan cendekiawan modern, yakni metode tafsir bil ra’yi.
Tafsir bil ra’yi diartikan oleh para ahli tafsir, seperti Imam as-Suyuthi dalam kitab al-Itqon, sebagai sebuah bentuk penafsiran yang didasari pemikiran dari mufassir itu sendiri. Sehingga, tafsir bil ra’yi tidak berlandaskan hadits-hadits Nabi maupun kalam Sahabat dan Tabi’in. Untuk bisa dikategorikan sebagai tafsir bil ra’yi, seseorang perlu memahami serta mengikuti kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang sangat ketat. Imam as-Suyuthi dalam kitabnya menjelaskan setidaknya ada empat kriteria yang harus dipenuhi dalam penerapan metode tafsir bil ra’yi. Pertama, tidak bertentangan dengan tafsir yang diusung oleh ulama salaf yang sesuai dengan hadits. Kedua, mengambil dari perkataan Sahabat. Ketiga, menentukan bahasa yang masih samar dan menjelaskan bahasa yang masih mutlak (absolut). Keempat, tidak menyalahi ilmu kalam. Kelima, mengetahui tentang mujmal, muayyin, ‘am, khos, dan lain-lain. Keenam, mengerti tentang ilmu qiraat.
Kredibilitas Mufassir: Kriteria yang Harus Dipenuhi
Mengenai tafsir bil ra’yi ini, tidak semua tafsir yang sudah sesuai dengan empat kaidah tadi dapat kita benarkan. Terkadang, metode yang digunakan sudah benar, namun kredibilitas mufassir tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai seorang pakar tafsir. Dalam keadaan demikian, kita tidak boleh mengambil rumusan dari mufassir tersebut. Imam Alushi membeberkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi seseorang agar legal dalam menafsirkan Al-Qur’an. Setidaknya ada tujuh kriteria yang beliau sebutkan, yaitu memahami Ilmu Lughot Arabiyah, menguasai susunan kalimat, Ilmu Ma’ani plus Bayani, menguasai Ilmu Hadis (termasuk asbabun nuzul, nash, mujmal), Usul Fiqh, Ilmu Tauhid, dan Ilmu Qira’at. Bahkan, ada sebagian ulama yang mengharuskan seorang mufassir mahir dalam Ilmu Fiqh.
Contoh kajian tafsir bil ra’yi terdapat pada sebuah “cabang” tafsir yang disebut dengan tafsir kauniyyah. Tafsir ayat kauniyyah adalah salah satu tafsir yang metodenya menggunakan ijtihad melalui realita-realita yang ada. Kita sering mendengarnya dengan sebutan ‘tafsir sains’ untuk membuktikan kemukjizatan Al-Qur’an melalui pandangan sains. Misalnya, dalam kandungan ayat Al-Qur’an:
وَمَنْ يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَعَّدُ فِى السَّمَاۤء
Artinya: “Siapa yang Dia kehendaki menjadi sesat, Dia akan menjadikan dadanya sempit lagi sesak seakan-akan dia sedang mendaki ke langit.” (Q.S. Al-An’am:125)
Ulama kontemporer dalam menafsirkan ayat “kaannama yassho’adu fi as-sama’” diartikan bahwa seseorang yang naik ke ketinggian atmosfer akan kesulitan dalam bernafas disebabkan tidak adanya oksigen. Hal ini membuktikan teori sains yang mengatakan bahwa di ketinggian atmosfer memang tidak ada oksigen.
Tafsir dalam metode demikian menurut ulama tafsir kontemporer diperbolehkan dengan syarat realita yang kita bahas bisa dipadukan dengan ayat Al-Qur’an dan memang betul-betul riil. Tidak boleh jika realita yang dibahas adalah sebuah hal yang masih diperdebatkan dalam penelitian atau hanya sebatas dugaan belaka. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Asy-Sya’rowi dalam kitabnya, yakni tafsir Asy-Sya’rowi, dalam menafsirkan Surat An-Naml:
وَتَرَى الْجِبَالَ تَحْسَبُهَا جَامِدَةً وَهِيَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ
Artinya: “Engkau akan melihat gunung-gunung yang engkau kira tetap di tempatnya, padahal ia berjalan seperti jalannya awan. (Demikianlah) penciptaan Allah menjadikan segala sesuatu dengan sempurna. Sesungguhnya Dia Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. An-Naml: 88)
Asy-Sya’rawi mengartikan bahwa gunung adalah suatu elemen padat yang bergerak, tidak berdiam diri. Dengan memahami bahwa ayat di atas menyebutkan gunung sebagai sesuatu yang bergerak, padahal ayat tersebut memiliki konteks yang berbeda dan realita pun belum bisa membuktikannya, akhirnya penafsiran demikian tidaklah relevan bagi para mufassirin.
Penulis menemukan keterangan di dalam kitab Fath al-Bayan Fi Maqasid al-Qur’an bahwa metode pentafsiran bil ra’yi diklasifikasi menjadi lima bagian. Pertama, pentafsiran tanpa menghasilkan ilmu. Kedua, mentafsiri ayat mutasyabih, yang memang tanpa ada yang mengerti kecuali Allah. Ketiga, mentafsiri sesuatu yang ditetapkan oleh madzhab yang fasid. Keempat, mentafsiri bahwa yang dihendaki Allah demikian, tanpa didasari dengan dalil. Kelima, tafsir dengan memperindah sesuai kehendak nafsunya dan menafsiri dengan jalan taqlid.
Perincian tafsir bil ra’yi di atas (menurut pengarang kitab Fath al-Bayan) tidaklah diperbolehkan. Oleh karena itu, sangat urgen untuk mengerti tentang metode pentafsiran yang memang dilegalkan oleh syara’ dan metode penafsiran yang banyak dipakai oleh para pakar tafsir (mufassirin). Di dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin dijelaskan bahwa penafsiran dengan bil ra’yi akan mengakibatkan kesalahan dalam menafsirkan, yang akhirnya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain, bahkan sampai berakibat terjerumus dalam kekufuran. Na’udzubillah min dzalik. Oleh sebab itu, Imam Ghozali tidak memperbolehkannya. Di sisi lain, tafsir bil ra’yi ada yang memperbolehkan, seperti penjelasan ulama-ulama kontemporer sebagaimana keterangan di atas.
Tanggung Jawab Mufasir Layaknya Seorang Dokter
Melihat realita tersebut, penafsir Al-Qur’an bagaikan seorang dokter; dia harus memiliki legalitas keilmuan yang diakui untuk boleh melaksanakannya. Sama seperti halnya seseorang tidak akan menyerahkan keluarganya yang sakit kepada dokter yang tidak memiliki sertifikat dan keahlian (abal-abal) dalam ilmu kedokteran.
Jangankan ketujuh syarat yang disebutkan oleh Imam Alushi, untuk sekadar bercakap dengan bahasa Arab kekinian saja kita sudah kesulitan, apalagi mencoba memahami bahasa Al-Qur’an yang notabenenya termasuk bahasa Arab kuno 1300-an tahun yang lalu, jelas berbeda dengan bahasa Arab sekarang. Belum lagi ditambah harus menguasai ilmu fikih dan syarat-syarat yang lain. Lantas, masih adakah keinginan untuk menafsirkan Al-Qur’an tanpa memahami metodenya? Dengan begitu, di zaman sekarang kita tidak bisa sembarangan mengikuti kajian tafsir dari orang yang kurang kredibel. Kita harus selektif dalam mengikutinya, jangan sampai terpedaya dengan narasi kelegalan tafsir bil ra’yi.
Penulis: Ilan Ta’rif Dliyaul Haq
(Mahasantri Marhalah Ula Semester III-IV Ma’had Aly Lirboyo Kediri)
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
20 Mar 2025
Kisah perjalanan hidup KH Abdul Karim sarat dengan nilai-nilai keteladanan, beliau menunjukkan bahwa ketekunan dan keikhlasan adalah kunci untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
20 Mar 2025
Di balik kebesaran Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, tentu saja terdapat peran penting dari para pendahulunya. Salah satunya adalah KH Abdul Karim, sang pendiri (muassis) Pondok Pesantren Lirboyo Kediri
18 Mar 2025 668 views
Kegiatan Safari Ramadhan merupakan wujud pengabdian yang luar biasa dari mahasantri Ma’had Aly Lirboyo dalam rangka menyebarkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin
17 Mar 2025 428 views
Mahasantri Beasiswa Cendekia Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ma’had Aly Lirboyo mengadakan buka bersama dengan Yayasan Yatim Dhuafa Sahhala Mojoroto, Kediri.
26 Mar 2025 342 views
AT-TAHBIR: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Bidang Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah (BP2KI) Ma’had Aly Lirboyo.

Comments are not available at the moment.