Genealogi Ushul Fikih, Dari Ar-Risalah hingga Maqasid asy-Syariah
- account_circle M. Farid Mujiburrahman
- calendar_month 17/09/2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- label Talkhis
Jauh sebelum dibukukan secara sistematis, Ushul Fikih sejatinya telah digunakan para mujtahid sebagai perangkat untuk merumuskan hukum-hukum fikih.
Dalam perjalanannya, disiplin ini mengalami berbagai dinamika metodologis hingga akhirnya dibukukan secara sistematis melalui Ar-Risalah karya Imam Asy-Syafi’i.
Perjalanan panjang inilah yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Kuliah Takhassus yang diampu KH. M. Aris Alwan bersama mahasantri semester II Ma’had Aly Lirboyo.
Dalam kajian itu, ia mengajak peserta menelusuri perkembangan Ushul Fikih dari masa ke masa, mulai dari pembentukan metodologi klasik hingga perkembangan coraknya dalam tradisi keilmuan Islam.
Lima Metode dalam Perkembangan Ushul Fikih
Mengawali pembahasan, Kiai Aris memaparkan lima corak atau thariqah yang mewarnai perkembangan metodologi Ushul Fikih. Berikut penjelasannya:
Corak pertama ialah Thariqah al-Fuqaha wa Ashab ar-Rayi yang banyak berkembang di kalangan pengikut Imam Abu Hanifah.
Berdasarkan metode ini, kaidah-kaidah ushul dirumuskan dengan menelaah hukum-hukum cabang atau furu al-fiqhiyah yang diwariskan imam mazhab.
Menurutnya, pendekatan itu antara lain berkembang sebagai upaya mengonstruksi landasan metodologis mazhab Hanafi yang pada masa tertentu mendapat kritik karena dinilai tidak memiliki formulasi Ushul Fikih yang tersusun sebagaimana mazhab lainnya.
Ia menyebut beberapa karya penting dalam corak tersebut, seperti kitab Al-Fushul fi al-Ushul karya Abu Bakr Ahmad bin Ali Al-Jashshash serta Kanz al-Wushul ila Marifat al-Ushul karya Fakhr al-Islam Al-Bazdawi.
Thariqah Mutakallimin dan Tonggak Ar-Risalah
Corak kedua adalah Thariqah al-Mutakallimin. Berbeda dengan metode fuqaha, kelompok ini membangun teori ushul berdasarkan dalil dan konstruksi kaidah secara independen tanpa menjadikan hasil-hasil fikih sebelumnya sebagai titik utama.
Dalam konteks demikian, Ar-Risalah karya Imam Asy-Syafi’i menempati posisi penting dalam sejarah pembukuan Ushul Fikih.
Kiai Aris lantas menyinggung sejumlah karya Imam Al-Ghazali dalam disiplin ini, antara lain Al-Mustashfa, Al-Mankhul, dan Syifa al-Ghalil.
Metode Al-Jamu sebagai Jalan Tengah
Corak ketiga adalah al-jamu, yakni pendekatan yang berusaha memadukan corak fuqaha dan mutakallimin.
Dalam metode ini, ketajaman penalaran teoritis dipertemukan dengan penerapan kaidah terhadap persoalan-persoalan fikih.
Salah satu kitab yang banyak dikenal dalam corak tersebut ialah Jamu al-Jawami karya Tajuddin As-Subki.
Kiai Aris menuturkan bahwa karya ini memiliki kedudukan penting bagi pelajar yang ingin mendalami Ushul Fikih secara lebih luas karena merangkum beragam pembahasan metodologis dalam satu bangunan yang padat.
Takhrij al-Furu ala al-Ushul
Corak keempat ialah takhrij al-furu ala al-ushul. Pendekatan ini mempertemukan kaidah-kaidah ushul dengan berbagai persoalan cabang yang telah tercantum dalam kitab-kitab fikih.
Dengan metode ini, seorang peneliti tidak hanya mempelajari teori secara abstrak, melainkan juga menelusuri bagaimana sebuah kaidah ushul berpengaruh terhadap lahirnya keputusan fikih.
Kiai Aris menyebut At-Tamhid fi Takhrij al-Furu ala al-Ushul karya Jamaluddin Abdurrahim bin Al-Hasan Al-Isnawi Asy-Syafii sebagai salah satu karya representatif dalam corak tersebut.
Maqasid asy-Syariah dan Perkembangan Kontemporer
Adapun corak kelima adalah pendekatan Maqasid asy-Syariah yang menitikberatkan perhatian pada tujuan-tujuan utama penetapan hukum Islam.
Kiai Aris menjelaskan bahwa di dalamnya dikenal lima perlindungan dasar atau al-kulliyat al-khams, meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Salah satu karya monumental yang banyak membahas pendekatan ini ialah Unwan at-Tarif bi Asrar at-Taklif, yang lebih dikenal dengan Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syariah karya Imam Abu Ishaq Asy-Syatibi Al-Maliki.
Memahami Definisi Ushul Fikih
Setelah memaparkan perkembangan metodologinya, Kiai Aris lalu mengulas definisi Ushul Fikih.
Sederhananya, Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu yang membahas dalil-dalil secara global, cara merumuskan suatu hukum dari dalil, serta kriteria orang yang memiliki otoritas melakukan proses tersebut.
“Pada dasarnya substansinya sama, hanya sudut pandang perumusan definisinya saja yang berbeda,” tuturnya.
Ia kemudian membedakan antara ushuli dan mujtahid. Seorang ushuli menguasai teori-teori dasar Ushul Fikih, tetapi belum tentu mampu menerapkannya secara langsung dalam proses istinbath al-ahkam.
Sementara, seorang mujtahid tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kapasitas untuk menerapkannya dalam melahirkan rumusan hukum.
Baca Juga: Kuliah Ushul Fikih: Pendalaman Kitab Jam’ul Jawami’ Bersama KH. Muhibbul Aman Aly
“Tidak semua ushuli adalah mujtahid, tetapi setiap mujtahid sudah pasti seorang ushuli,” tegas Kiai asal Besuk, Pasuruan tersebut.
Dari penjelasan ini, tampak bahwa Ushul Fikih tidak berhenti pada penguasaan teori semata. Namun juga menuntut kemampuan membaca hubungan antara dalil, metode, dan hasil hukum.
Pada bagian selanjutnya, Kiai Aris membawa pembahasan ke ranah yang lebih praktis yakni bagaimana membaca kitab fikih klasik, membedakan kaidah fikih dari Ushul Fikih, memahami konsep takhrij, serta menempatkan maslahat dan mafsadat dalam kerangka syariat. (ed. Erfin)

Saat ini belum ada komentar