Beranda » Fikih » Bolehkah Berdiri saat Mahallul Qiyam dalam Maulid Nabi? Ini Dasar Hukum dan Pandangan Ulama

Bolehkah Berdiri saat Mahallul Qiyam dalam Maulid Nabi? Ini Dasar Hukum dan Pandangan Ulama

Tradisi berdiri saat mahallul qiyam dalam pembacaan Maulid ad-Dhiba’i merupakan salah satu bentuk ekspresi penghormatan (ta’zhim) dan kecintaan (mahabbah) umat Islam kepada Rasulullah SAW.

Praktik ini telah mengakar kuat dalam majelis-majelis maulid dan mendapatkan porsi pembahasan serta legalitas dari para ulama terkemuka.

Dasar Syariat dan Praktik Para Sahabat

Anjuran untuk berdiri saat mahallul qiyam bersandar pada qiyas atas praktik penghormatan para sahabat ketika berhadapan langsung dengan Rasulullah SAW.

Baca Juga: Maulid Nabi dari Masa ke Masa: Sejarah, Tokoh Pelopor, dan Maknanya

Berdiri saat momen penyebutan kelahiran beliau dipandang mewakili berbagai bentuk kemuliaan dan kebaikan yang hadir bersamaan dengan diutusnya sang Nabi. Landasan ini merujuk pada sebuah riwayat dari Abu Hurairah RA:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يحدثنا فإذا قام قمنا قياما حتى نراه قد دخل بعض بيوت أزواجه

Artinya: “Rasulullah berbicara kepada kami. Ketika beliau berdiri, kami pun berdiri hingga kami melihat beliau telah masuk ke salah satu rumah istrinya.” (HR. Abu Dawud)

Imam an-Nawawi menilai sanad hadis ini sahih dan matannya bernilai hasan. Berdasarkan riwayat ini, para ulama menjadikan tindakan berdiri para sahabat sebagai landasan bahwa mengekspresikan penghormatan kepada Nabi melalui sikap berdiri memiliki dasar yang kokoh dalam syariat.

(Lihat: Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, at-Tarakhkhush fil Ikrām bil-Qiyām, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], h. 44)

Status Hukum: Mustahsan, Bukan Kewajiban

Rujukan lain yang secara tegas mengulas anjuran ini adalah kitab I’anah ath-Thalibin karya Syekh Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi. Beliau mencatat fenomena sosial-keagamaan ini dengan menjelaskan:

جرت العادة أن الناس إذا سمعوا ذكر وضعه صلى الله عليه وسلم يقومون تعظيما له صلى الله عليه وسلم وهذا القيام مستحسن لما فيه من تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم وقد فعل ذلك كثير من علماء الأمة الذين يقتدى بهم

“Telah menjadi kebiasaan bahwa ketika orang-orang mendengar penyebutan kelahiran beliau, mereka berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada beliau.

Berdiri tersebut dipandang baik karena di dalamnya terdapat penghormatan kepada Nabi. Hal itu juga telah dilakukan oleh banyak ulama umat yang dapat dijadikan panutan.” (Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol. 3, h. 363–365)

Keterangan di atas mempertegas bahwa berdiri saat mahallul qiyam tergolong tindakan mustahsan yakni sebuah perbuatan yang dinilai baik dan terpuji lantaran memuat esensi ta’zhim.

Penting untuk dicatat, Syekh Abu Bakr Syatha tidak mengkategorikannya sebagai kewajiban (wajib) ataupun syarat sah peringatan Maulid, melainkan sebatas ekspresi cinta dan penghormatan.

Konteks Budaya dan Penghormatan

Dalam kehidupan sehari-hari, pengekspresian berdiri telah menjadi simbol universal untuk menghormati sosok yang dimuliakan.

Berdiri itu sendiri bukanlah bentuk ibadah ritual yang memiliki satu makna kaku dalam semua keadaan, melainkan tindakan yang hukumnya menyesuaikan niat, situasi, dan keyakinan pelakunya.

Hal serupa berlaku pada mahallul qiyam. Saat pembacaan maulid sebuah momen untuk kelahiran Nabi, sehingga para jamaah berdiri untuk mengekspresikan rasa sukacita dan hormat. Makna inilah yang dimaksud oleh para ulama melalui ungkapan:

تعظيما له صلى الله عليه وسلم

“Sebagai bentuk penghormatan kepada beliau.” (Lihat: Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol. 3, h. 363–365)

Oleh karena itu, kurang tepat apabila praktik ini dinilai sama sekali tidak memiliki dasar hanya karena tidak ditemukannya hadis yang memerintahkan secara tersurat, “Berdirilah kalian saat membaca mahallul qiyam.”

Bahwasannya landasan para ulama terletak pada substansi nilai penghormatan (ta’zhim), yang kemudian diwujudkan melalui ekspresi berdiri.

Pandangan Imam al-Ghazali tentang Tradisi Penghormatan

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin memberikan gambaran ilmiah mengenai norma berdiri. Beliau menjelaskan bahwa berdiri untuk menyambut kedatangan seseorang awalnya bukanlah tradisi bangsa Arab, dan para sahabat pun tidak selalu berdiri saat Nabi hadir.

Namun, selama tidak ada larangan yang bersifat umum, tradisi tersebut dapat diterima di wilayah yang menjadikannya sebagai norma kesopanan. Beliau menyatakan:

والقيام عند الدخول للداخل لم يكن من عادة العرب بل كان الصحابة رضي الله عنهم لا يقومون لرسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض الأحوال كما رواه أنس رضي الله عنه ولكن إذا لم يثبت فيه نهي عام فلا نرى به بأساً في البلاد التي جرت العادة فبها بإكرام الداخل بالقيام فإن المقصود منه الإحترام والإكرام وتطييب القلب به

“Berdiri untuk menyambut orang yang datang bukanlah kebiasaan bangsa Arab. Para sahabat pun dalam beberapa keadaan tidak berdiri menyambut Rasulullah.

Namun, selama tidak ada larangan umum mengenainya, tidak mengapa berdiri di daerah yang telah menjadikannya sebagai adat penghormatan. Sebab, bertujuan menghormati, memuliakan, dan menyenangkan hati orang yang dihormati.” (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi, Ihya’ ‘Ulumiddin, [Beirut: Dar al-Ma‘rifah], vol. 2, h. 305)

Menurut Imam al-Ghazali, poin utamanya terletak pada iktikad untuk memuliakan dan menyenangkan hati orang yang dihormati. Selama perbuatan tersebut tidak menabrak larangan syariat yang tegas, tradisi tersebut bernilai positif.

Pandangan Ulama Nusantara dan Kontemporer

Perspektif senada yang disampaikan oleh Syekh Ahmad Dahlan dalam kitab Muhimmat an-Nafais. Beliau secara tegas menetapkan hukum sunah untuk tindakan ini:

يستحب القيام عند ذكر الولادة ويكفى ما يسمى قائما ولم يقرأ شيئامن الأبيات والقصائد

“Disunahkan berdiri saat melantunkan kelahiran Nabi, dan dianggap cukup hanya dengan berdiri meskipun tidak membaca syair ataupun qasidah.” (Syekh Ahmad Dahlan, Muhimmat an-Nafais, [Mesir: Maktabah Mushtofa al-Babi al-Halabi], h. 4)

Praktik ini juga tecermin dalam rekam jejak ulama klasik. Tajuddin as-Subki mengisahkan keteladanan ayahnya, Imam as-Subki al-Kabir, saat menghadiri majelis di Masjid Umawi.

Ketika pelantun membacakan bait syair karya al-Sharsari tentang penghormatan kepada Nabi, Imam as-Subki seketika berdiri karena dorongan ta’zhim yang mendalam, yang kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh jamaah dan para tokoh yang hadir. (Tajuddin ‘Abdul Wahhab bin Taqiyuddin as-Subki, Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra, [Mesir: Maktabah Hajar], vol. 6, h. 174)

Dukungan terhadap kebiasaan ini juga datang dari Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi. Beliau cenderung memilih pandangan terhadap ayahnya yang menganjurkan berdiri saat momen kelahiran Nabi sebagai wujud pengagungan.

Beliau menekankan bahwa adat masyarakat memegang peranan penting dalam menentukan norma kesopanan, sehingga mahallul qiyam harus dipahami sebagai refleksi rasa cinta, bukan sekadar gerakan fisik tanpa makna. (Lihat: Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, Masyurāt Ijtimā’iyyah, [Beirut: Dar al-Fikr], h. 151)

Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan

Mengingat status hukum berdiri dalam mahallul qiyam bersifat mustahsan (dianjurkan/dipandang baik), ranah ini masuk dalam kategori masalah furu’iyyah (cabang agama).

Artinya, bagi yang tidak berdiri. Tidak serta-merta dianggap berdosa atau berkurang rasa cintanya kepada Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Sebelum Menghukumi Maulid Nabi, Pahami Dulu Hakikat, Tujuan, dan Dalilnya (1)

Sementara, bagi yang berdiri. Tidak sepatutnya merasa lebih mulia atau lebih mencintai Nabi dibandingkan mereka yang memilih untuk duduk.

Mencintai Rasulullah SAW memiliki dimensi yang sangat luas, mulai dari meneladani akhlaknya, mempelajari sirahnya, memperbanyak salawat, hingga menjalankan sunah-sunahnya dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, esensi utama peringatan Maulid Nabi bukanlah memperdebatkan posisi duduk atau berdiri, melainkan bagaimana momentum tersebut mampu menghidupkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW serta mempererat tali ukhuwah antar-sesama Muslim dengan penuh kelapangan dada.


Editor: Erfin Surya Kurniawan

Penulis: M. Rosi

(Mahasantri Marhalah Ula Smt. V)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less