AI Bisa Keliru Mengutip Kitab, Muqabalah Jadi Kunci Verifikasi Keabsahan Sumber
- account_circle Khabibur Rahman Syafi'i
- calendar_month 12/08/2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- label Artikel Mahasantri
Dalam tradisi keilmuan Islam, proses penyalinan ilmu tidak hanya dilakukan dengan mencatat atau menyalin teks. Para ulama mengenal metode muqabalah, yaitu membandingkan suatu salinan dengan naskah yang menjadi sumber aslinya.
Prinsip ini menunjukkan bahwa ketepatan sebuah nukilan tidak cukup hanya berdasarkan kemiripan teks.
Seorang penuntut ilmu perlu memastikan bahwa redaksi yang ia salin benar-benar sesuai dengan sumber yang menjadi rujukannya. Imam Ibn al-Salah menegaskan:
عَلَى الطَّالِبِ مُقَابَلَةُ كِتَابِهِ بِأَصْلِ سَمَاعِهِ، وَكِتَابِ شَيْخِهِ الَّذِي يَرْوِيهِ عَنْهُ، وَإِنْ كَانَ إِجَازَةً
“Seorang penuntut ilmu harus membandingkan kitabnya dengan naskah asli yang menjadi dasar penerimaannya dan dengan kitab gurunya yang diriwayatkan darinya, sekalipun penerimaannya melalui ijazah.” (Ibn al-Salah, Ma’rifat Anwa’ ‘Ulum al-Hadis, [Damaskus: Dar al-Fikr, 1406 H/1986 M], vol. 1, h. 190 )
Prinsip muqabalah ini sangat relevan saat kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) digunakan untuk membantu penelusuran ibarat kitab.
Setiap teks yang diberikan AI tetap harus dibandingkan dengan halaman kitab yang disebutkan sebagai sumbernya.
Verifikasi tidak cukup dilakukan dengan sekadar bertanya kembali kepada AI, misalnya: “Apakah kutipan ini benar?” AI mungkin kembali menjawab bahwa kutipan tersebut benar.
Akan tetapi, jawaban kedua masih berasal dari sistem yang sama. Ia belum menjadi bukti yang berdiri di luar dirinya.
Karena itu, proses pemeriksaan tetap harus dilakukan dengan membuka kitab secara langsung.
Apa Saja yang Harus Diverifikasi?
Ketika memperoleh ibarat dari AI, seorang peneliti setidaknya perlu memastikan beberapa hal.
Pertama, apakah judul kitab dan nama pengarangnya benar.
Kedua, apakah teks tersebut benar-benar terdapat di dalam kitab yang disebutkan.
Ketiga, apakah nomor jilid dan halamannya sesuai dengan cetakan yang digunakan.
Selain itu, peneliti juga perlu memeriksa apakah terdapat kata yang hilang, berubah, atau justru ditambahkan.
Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan apakah kalimat tersebut benar-benar merupakan perkataan pengarang atau sekadar nukilan yang ia kutip dari ulama lain.
Ketelitian pada redaksi menjadi sangat penting, terutama dalam teks-teks fikih. Perubahan satu kata saja dapat mengubah kesimpulan hukum.
Hilangnya kata لَا (tidak), إِلَّا (kecuali), قِيلَ (dikatakan), إِنْ (jika), atau وَالصَّحِيحُ (dan pendapat yang sahih) dapat menjadikan sebuah hukum dipahami secara berbeda, bahkan berlawanan dari maksud aslinya.
Oleh karena itu, standar verifikasi tidak cukup hanya dengan menemukan kesamaan makna. Redaksi teks harus diperiksa secara teliti, kata demi kata, sekaligus dibaca dalam konteks pembahasannya.
AI boleh membantu menunjukkan kandidat ibarat. Namun, dapat atau tidaknya ibarat tersebut dijadikan pijakan tetap ditentukan oleh hasil muqabalah dengan sumber aslinya.
Kitab dan Cetakannya Juga Harus Tepercaya
Menemukan suatu kalimat di dalam file PDF juga belum tentu cukup. Peneliti harus memperhatikan keabsahan kitab, kualitas salinan atau cetakan, serta kedudukan pendapat yang terdapat di dalamnya. Imam an-Nawawi menjelaskan:
لَا يَجُوزُ لِمَنْ كَانَتْ فَتْوَاهُ نَقْلًا لِمَذْهَبِ إِمَامٍ إِذَا اعْتَمَدَ الْكُتُبَ أَنْ يَعْتَمِدَ إِلَّا عَلَى كِتَابٍ مَوْثُوقٍ بِصِحَّتِهِ، وَبِأَنَّهُ مَذْهَبُ ذَلِكَ الْإِمَامِ، فَإِنْ وَثِقَ بِأَنَّ أَصْلَ التَّصْنِيفِ بِهَذِهِ الصِّفَةِ لَكِنْ لَمْ تَكُنْ هَذِهِ النُّسْخَةُ مُعْتَمَدَةً، فَلْيَسْتَظْهِرْ بِنُسَخٍ مِنْهُ مُتَّفِقَةٍ
“Orang yang fatwanya berupa nukilan dari mazhab seorang imam, apabila berpedoman kepada kitab, tidak boleh bersandar kecuali pada kitab yang tepercaya kesahihannya dan dapat dipercaya bahwa isinya merupakan mazhab imam tersebut.
Apabila ia percaya bahwa kitab aslinya memang demikian, tetapi salinan yang dimilikinya tidak dapat dijadikan pegangan, hendaknya ia memperkuatnya dengan beberapa salinan yang bersesuaian.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab [Kairo: al-Mathba’ah al-Muniriyyah, 1344 M/1347 H], vol. 1, h. 46–47)
Penjelasan Imam an-Nawawi tersebut menunjukkan bahwa kebenaran sebuah nukilan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan teks. Kitab dan salinan yang menjadi tempat teks itu ditemukan juga harus dapat dipercaya.
Prinsip ini semakin penting dalam penelitian berbasis sumber digital. Sebuah file kitab dapat mengalami berbagai persoalan.
Halamannya mungkin tidak lengkap, hasil pemindaiannya kabur, susunan halaman terbalik, teks hasil optical character recognition (OCR) rusak, atau identitas cetakannya tidak diketahui.
Dalam kondisi seperti itu, keberadaan sebuah redaksi di dalam file belum otomatis menjadikannya sumber yang dapat diandalkan.
Baca Juga: Ketika AI Mengarang Ibarat Kitab: Mengapa Verifikasi Sumber Itu Penting?
AI juga dapat mencampurkan informasi dari berbagai edisi. Teks mungkin berasal dari satu cetakan, sementara nomor halaman yang dicantumkan merujuk kepada cetakan lain.
Bagi pengguna yang tidak memeriksa sumber aslinya, rangkaian informasi tersebut dapat tampak seolah-olah berasal dari satu edisi yang sama.
Karenanya, ketika mencantumkan nomor halaman, peneliti perlu mengetahui cetakan yang digunakan.
Perbedaan penerbit, tahqiq, ukuran kitab, maupun sistem penyusunan halaman dapat menyebabkan letak satu teks berbeda antara satu edisi dan edisi lainnya.
Teks Ditemukan Belum Berarti Pendapatnya Mu’tamad
Verifikasi juga tidak berhenti setelah teks berhasil ditemukan. Dalam tradisi fikih, keberadaan sebuah pendapat di dalam kitab belum tentu menunjukkan bahwa pendapat itu merupakan pendapat yang dijadikan pegangan.
Seorang pengarang dapat menyebutkan beberapa pandangan dalam satu pembahasan. Ia mungkin mengutip pendapat lemah, qaul qadim, satu wajh, pendapat ulama lain, atau pendapat yang selanjutnya ia bantah.
Sehingga, membaca satu kalimat tanpa melihat redaksi sebelum maupun sesudahnya berisiko menghasilkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan maksud pengarang.
Dalam pembahasan fikih mazhab, peneliti juga perlu memperhatikan penanda-penanda yang menunjukkan kedudukan suatu pendapat, seperti al-asah, al-sahih, al-mu’tamad, qila, wajh, maupun istilah-istilah lain yang digunakan para fuqaha.
Di sinilah proses pembacaan kitab tidak dapat digantikan hanya dengan pencarian teks semata.
Mesin mungkin mampu menemukan sebuah kalimat, akan tetapi memahami posisi kalimat tersebut dalam struktur pendapat mazhab tetap membutuhkan pembacaan ilmiah.
Oleh sebab itu, pertanyaan seorang peneliti tidak boleh berhenti pada: “Apakah teks ini ada dalam kitab?”
Ia juga perlu melanjutkannya dengan pertanyaan: “Apakah kitabnya tepercaya, salinannya benar, konteksnya tepat, dan bagaimana kedudukan pendapat tersebut?”
Dengan cara demikian, AI tetap dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses penelusuran tanpa mengorbankan standar keilmuan.
Teknologi membantu menemukan jalan menuju sumber, sedangkan muqabalah, ketelitian membaca, serta pemeriksaan terhadap kitab tetap menjadi tanggung jawab seorang peneliti.
Dalam tradisi keilmuan Islam, ketepatan sebuah ta’bir bukan hanya persoalan apakah teks itu berhasil ditemukan.
Lebih daripada itu, juga apakah teks tersebut berasal dari sumber yang sahih, disalin dengan benar, dibaca dalam konteksnya, serta ditempatkan sesuai kedudukan ilmiahnya. (ed. Erfin)

Saat ini belum ada komentar