Beranda » Artikel » Syekh Yasir Al-‘Adni Paparkan Metode Ahlussunnah dalam Mengamalkan Hadis Dhaif

Syekh Yasir Al-‘Adni Paparkan Metode Ahlussunnah dalam Mengamalkan Hadis Dhaif

Ma’had Aly Lirboyo menyelenggarakan Dauroh Ilmiah sekaligus Sanadan Kitab Al-Arba‘in An-Nawawiyyah dengan mengusung tema Manhaj Ahlissunnah fi al-‘Amal bi al-Hadis ad-Dha’if atau Metode Ahlussunnah dalam Mengamalkan Hadis Dhaif.

Kegiatan tersebut menghadirkan pakar hadis dan akidah asal Yaman, yaitu Syekh Al-Muhaddits Al-Qadhi Dr. Yasir bin Salim Al-‘Adni Asy-Syahiri.

Peraih dua gelar doktor di bidang hadis dan akidah itu merupakan pendiri sekaligus Rektor Institut Darul Hadits li Irts an-Nabawi, Tarim, Yaman.

Melalui tema ini, Syekh Yasir menguraikan kedudukan hadis dhaif dalam khazanah keilmuan Ahlussunnah secara mendalam.

Beliau mengawali pemaparan dengan menjelaskan pengertian Ahlussunnah dan perkembangan penggunaan istilah tersebut dari masa ke masa.

Menurutnya, pada masa sekarang, istilah Ahlussunnah merujuk kepada orang-orang yang dalam bidang akidah mengikuti dua imam besar ilmu kalam, yakni Imam Abu Manshur Al-Maturidi dan Imam Abu Hasan Al-Asy’ari.

Sementara itu, pada masa generasi salaf, seperti Muhammad bin Sirin dan Hasan Al-Bashri, istilah Ahlussunnah digunakan untuk membedakan kelompok yang berpegang teguh pada hadis dengan golongan Mu’tazilah yang lebih mengunggulkan akal.

“Ketika ditemukan pertentangan antara hadis Nabi dan akal, kaum Muktazilah lebih condong mengikuti akal mereka. Hal ini berbeda dengan para ulama salaf yang tetap berpegang teguh pada hadis,” ungkapnya.

Paparan tersebut menunjukkan bahwa Ahlussunnah bukan istilah yang baru muncul belakangan. Istilah itu telah dikenal sejak masa generasi awal Islam, bahkan jauh sebelum berakhirnya generasi sahabat dan tabiin.

Hadis Menjadi Penjelas Al-Qur’an

Syekh Yasir kemudian menjelaskan keterkaitan erat antara Al-Qur’an dan hadis sebagai dua sumber utama ajaran Islam.

“Al-Qur’an merupakan ungkapan bagi kalam Allah yang bersifat qadim. Sementara hadis berfungsi menguraikan lafaz-lafaz Al-Qur’an.

Karena itu, ia disebut hadis, sebagai kebalikan dari qadim,” terangnya saat mengisi Dauroh Ilmiah di Aula Al-Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, hadis menjadi rujukan utama dalam menafsirkan Al-Qur’an. Setelah tidak ditemukan penjelasan melalui hadis, penafsiran dapat merujuk pada pendapat sahabat, kemudian menggunakan kaidah gramatika bahasa Arab.

Ia menerangkan bahwa sebagian lafaz Al-Qur’an membutuhkan penjelasan agar dapat dipahami secara tepat oleh manusia. Dalam konteks ini, hadis berperan menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur’an.

“Allah menyampaikan firman-Nya kepada Nabi melalui Malaikat Jibril. Kemudian Rasulullah menyampaikan dan menjelaskannya kepada umat dengan bahasa yang lebih mudah dipahami,” ujarnya.

Pengertian Hadis Dhaif

Setelah menguraikan pengertian hadis dan peran sentralnya dalam menjelaskan Al-Qur’an, Syekh Yasir beralih membahas hadis dhaif.

Rektor Institut Darul Hadits li Irts an-Nabawi, Tarim itu menjelaskan bahwa hadis dhaif merupakan hadis yang tidak memenuhi satu atau beberapa persyaratan yang terdapat dalam hadis sahih dan hasan. Beliau menyatakan:

هو عبارة عن فقد شرط أو ضبط من حديث الحسن أو الصحيح

“Hadis dhaif adalah hadis yang kehilangan suatu syarat atau standar ketelitian yang terdapat dalam hadis hasan ataupun sahih,” jelasnya.

Syarat-syarat tersebut meliputi sifat ‘adalah atau integritas seorang perawi, kesempurnaan daya ingat atau tamam ad-dhabt, kesinambungan sanad atau ittishal as-sanad, serta terbebas dari unsur syadz dan ‘illat yang dapat mencederai keabsahan hadis.

Kendati tidak mencapai derajat hadis sahih ataupun hasan, ia menegaskan bahwa hadis dhaif tidak dapat serta-merta dianggap sebagai riwayat yang tidak bernilai dan sama sekali tidak layak diamalkan.

Hadis dhaif, lanjutnya, berbeda dengan hadis maudhu’ atau hadis palsu yang dibuat-buat. Hadis maudhu’ memiliki perawi yang dikenal sebagai pendusta atau tertuduh berdusta.

Sementara hadis dhaif masih dapat diriwayatkan oleh orang yang memiliki integritas, meskipun tingkat ketelitian atau kekuatan hafalannya belum mencapai derajat perawi hadis hasan maupun sahih.

“Apakah kita rela orang saleh disamakan dengan para pendusta ulung? Apakah orang saleh dapat disamakan dengan pelaku dosa? Tentu keduanya jelas berbeda,” tegasnya.

Status Hadis dan Legalitas Pengamalan

Pembahasan kemudian berlanjut pada klasifikasi hadis dan legalitas pengamalannya.

Berdasarkan tingkat kredibilitas periwayatannya, hadis terbagi menjadi tiga, yakni sahih, hasan, dan dhaif. Masing-masing memiliki kapasitas dan ruang pengamalan yang berbeda.

Syekh Yasir menjelaskan bahwa hadis sahih dan hasan dapat menjadi pijakan dalam merumuskan persoalan akidah dan hukum Islam, baik secara umum maupun terperinci.

Adapun hadis dhaif dapat diamalkan dalam pembahasan mengenai keutamaan amal atau fadha’il al-a’mal, seperti anjuran melakukan kebaikan (targhib), peringatan agar menjauhi keburukan (tarhib), serta pembahasan mengenai keutamaan dan biografi tokoh-tokoh saleh (manaqib ar-rijal).

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kesahihan suatu hadis tidak selalu berarti hadis tersebut dapat langsung diamalkan. Menurutnya, terdapat hadis berstatus sahih yang tidak dijadikan landasan pengamalan oleh para ulama.

Beliau mencontohkan riwayat mengenai pelaksanaan jamak empat waktu shalat sekaligus. Walau riwayat itu berstatus sahih, para ulama tidak membenarkan praktik tersebut.

“Status sebuah hadis dan legalitas pengamalannya merupakan dua ranah yang berbeda,” katanya.

Ia menerangkan bahwa penentuan kualitas sebuah hadis menjadi domain para pakar hadis atau muhaddisin. Sementara itu, penentuan hukum dan cara mengamalkannya menjadi wilayah para ahli fikih atau fukaha.

Imam An-Nawawi dan At-Tirmidzi sebagai Ulama Multidisipliner

Syekh Yasir lalu mencontohkan Imam An-Nawawi sebagai ulama yang menguasai berbagai disiplin ilmu. Berbekal kapasitas keilmuannya, Imam An-Nawawi mampu menjelaskan kualitas sebuah hadis sekaligus menentukan hukum pengamalannya.

“Dalam sebagian kitabnya, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa status hadis ini demikian dan pengamalannya seperti ini. Terkadang, beliau juga menerangkan bahwa status hadisnya demikian, tetapi cara pengamalannya berbeda,” ungkapnya.

Selain Imam An-Nawawi, ia menyebut Imam At-Tirmidzi sebagai ulama yang tidak hanya ahli dalam bidang hadis, tetapi juga memiliki kapasitas tinggi dalam bidang fikih.

Ketinggian keilmuan Imam At-Tirmidzi bahkan memperoleh pengakuan dari gurunya, Imam Al-Bukhari, sebagaimana ungkapan:

ما استفدت عن الترمذي أكثر من أن أفيده

“Apa yang aku peroleh dari At-Tirmidzi lebih banyak daripada apa yang ia peroleh dariku.”

Syekh Yasir menjelaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan keluasan keilmuan Imam At-Tirmidzi.

Beliau bukan sekadar perawi dan pakar hadis, melainkan juga seorang fakih yang mampu memahami kandungan hukum dalam setiap riwayat.

“Jika Imam At-Tirmidzi hanya menguasai periwayatan hadis, tentu Imam Al-Bukhari memiliki kapasitas yang jauh lebih tinggi.

Namun, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa At-Tirmidzi memiliki keluasan ilmu yang dapat memberikan manfaat kepada gurunya,” tandasnya.

(ed. Zaeini)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less