KH. Bahrul Huda Kupas Dasar-Dasar Ilmu Tafsir dalam Kuliah Takhassus Ma’had Aly Lirboyo
- account_circle Redaktur
- calendar_month 28/06/2026
- visibility 30
- comment 0 komentar
- label Artikel
Kuliah Takhassus Ma’had Aly Lirboyo kembali menghadirkan kajian keilmuan yang memperkaya khazanah para mahasantri.
Pada kesempatan kali ini, pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang Malang KH. Ahmad Bahrul Huda Burhan, berkesempatan menyampaikan materi mengenai Ilmu Tafsir dan berbagai prinsip dasar dalam memahami Al-Qur’an.
Mengawali pemaparannya, beliau menegaskan bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: “Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibn Majah)
Menurutnya, kewajiban menuntut ilmu tersebut juga mencakup upaya mempelajari Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam. Namun demikian, memahami Al-Qur’an tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan memerlukan perangkat keilmuan yang memadai.
Menukil keterangan Syekh Waliyullah ad-Dahlawi dalam Al-Fauz al-Kabir fi Ushul at-Tafsir, KH. Bahrul Huda menjelaskan bahwa kandungan Al-Qur’an secara umum berkisar pada lima pokok utama.
Pertama, ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum syariat, baik yang menyangkut kewajiban, sunnah, kemakruhan, kebolehan, maupun keharaman. Menurut beliau, pembahasan semacam ini menjadi wilayah para ahli fikih yang memiliki otoritas dalam menggali dan menjelaskan hukum.
Kedua, ayat-ayat yang berisi dialog dan bantahan terhadap kelompok-kelompok tertentu, seperti Yahudi, Nasrani, kaum musyrik, dan orang-orang munafik. Bagian ini, menurut beliau, menjadi bidang kajian ilmu kalam.
Sementara tiga kandungan lainnya banyak berkaitan dengan dunia dakwah, yakni ayat-ayat yang mengingatkan manusia terhadap nikmat Allah, kisah-kisah umat terdahulu yang sarat hikmah, serta ayat-ayat yang mengingatkan tentang kematian dan kehidupan akhirat. (Lihat: Al-Fauz al-Kabir fi Ushul at-Tafsir [Kairo: Dar as-Shohwah], h. 14)
Meskipun Al-Qur’an sendiri memerintahkan umat Islam untuk mentadabburi ayat-ayatnya, KH. Bahrul Huda menegaskan bahwa tidak semua orang dapat memahami Al-Qur’an secara langsung. Beliau mengutip firman Allah SWT dalam Surah Shad ayat 29:
كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ مُبٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوْٓا اٰيٰتِه وَلِيَتَذَكَّرَ اُولُوا الْاَلْبَابِ
Artinya: “(Al-Qur’an ini adalah) kitab yang Kami turunkan kepadamu (Nabi Muhammad) yang penuh berkah supaya mereka menghayati ayat-ayatnya dan orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.” (QS. Shad: 29)
Menurut KH. Bahrul Huda, ayat di atas menunjukkan pentingnya tadabbur Al-Qur’an. Akan tetapi, bagi para pelajar maupun masyarakat awam yang masih memiliki keterbatasan pengetahuan, pemahaman terhadap Al-Qur’an membutuhkan bimbingan para ulama dan perangkat berbagai disiplin ilmu.
Ilmu Tafsir Dipelajari Setelah Ilmu Alat
Dalam kesempatan tersebut, KH. Bahrul Huda menekankan bahwa ilmu tafsir semestinya dipelajari setelah seseorang menguasai berbagai ilmu alat. Menurut beliau, nahwu, sharaf, balaghah, mantiq, hadis, dan sejumlah disiplin ilmu lainnya merupakan prasyarat penting sebelum mendalami tafsir.
“Ilmu tafsir justru membutuhkan seluruh cabang ilmu tersebut sebagai pengantar dalam memahami Al-Qur’an,” jelasnya.
Beliau juga menyarankan agar para pelajar mempelajari Ushul Tafsir terlebih dahulu sebelum memasuki kajian kitab-kitab tafsir. Dengan memahami kaidah-kaidah ushul tafsir, seorang pelajar akan mampu memahami perbedaan pendapat para mufassir secara proporsional.
Sebagai contoh, beliau menjelaskan perbedaan penafsiran terhadap lafaz ash-shirath al-mustaqim dalam Surah Al-Fatihah. Sebagian ulama menafsirkannya sebagai Al-Qur’an, sementara yang lain memaknainya sebagai agama Islam.
Menurut beliau, perbedaan tersebut bukanlah pertentangan, melainkan variasi penjelasan (tanawwu’) terhadap makna yang sama.
Empat Metode Tafsir
Mengutip pendapat Syekh Dr. Nuruddin Itr, KH. Bahrul Huda memaparkan bahwa tafsir Al-Qur’an dapat dibagi ke dalam empat metode utama.
Pertama, tafsir bil ma’tsur, yakni penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, hadis, dan riwayat para sahabat. Metode ini dapat ditemukan dalam karya-karya seperti Tafsir ath-Thabari dan Tafsir Ibn Katsir.
Kedua, tafsir bi ar-ra’yi, yaitu penafsiran melalui ijtihad yang tetap berpijak pada kaidah-kaidah ilmiah. Di antara kitab yang menggunakan metode ini ialah karya Imam az-Zamakhsyari, al-Baidhawi, dan al-Alusi.
Ketiga, tafsir isyari, yakni penafsiran yang menyingkap makna-makna batin di balik ayat Al-Qur’an sebagaimana ditemukan dalam karya para ulama tasawuf, seperti Lathaif al-Isyarat karya Imam al-Qusyairi.
Keempat, tafsir fiqhi, yaitu tafsir yang berfokus pada ayat-ayat hukum dan istinbath fikih yang terkandung di dalamnya.
(Lihat: Ulum Al-Qur’an Al- Alkarim [Damaskus: Maktabah as-Shabah], h. 132)
Tafsir Sudah Ada Sejak Zaman Nabi
Pada bagian berikutnya, KH. Bahrul Huda menjelaskan bahwa praktik tafsir sesungguhnya telah ada sejak masa Rasulullah SAW. Beliau mencontohkan doa Nabi kepada Abdullah bin Abbas agar dianugerahi kemampuan memahami dan menafsirkan Al-Qur’an.
Kisah tersebut berawal ketika Ibn Abbas membantu Rasulullah SAW dengan menyiapkan air tanpa diminta. Sikap khidmah dan kecerdasan beliau kemudian membuat Nabi mendoakannya agar menjadi ahli tafsir.
Menurut KH. Bahrul Huda, hal itulah yang menyebabkan banyak riwayat tafsir bersumber dari Ibn Abbas dan menjadi rujukan penting dalam kitab-kitab tafsir klasik.
Beliau juga menjelaskan bahwa para sahabat pada masa Nabi kerap bertanya mengenai makna ayat-ayat Al-Qur’an. Saat itu istilah yang lebih dikenal adalah ta’wil, meskipun secara substansi memiliki kedekatan dengan apa yang sekarang disebut sebagai tafsir.
“Kisah para sahabat ini mengajarkan kepada kita agar tidak malu bertanya kepada orang yang lebih mengetahui,” ujarnya.
Tafsir dan Hadis Tidak Dapat Dipisahkan
Menjelang akhir kuliah, KH. Bahrul Huda mengingatkan bahwa dalam sejarah keilmuan Islam, para ahli tafsir sering kali juga merupakan ahli hadis.
Menurut beliau, penguasaan terhadap kedua disiplin tersebut akan sangat membantu seorang ulama atau dai dalam menyampaikan ajaran Islam kepada berbagai kalangan masyarakat.
Walaupun tidak semua mufassir sekaligus menjadi muhaddits, perpaduan antara ilmu tafsir dan hadis dinilai sangat penting karena keduanya menjadi sumber utama dalam memahami dan menjelaskan ajaran Islam.
Editor: Muhamad Andi Suryono
Penulis: Ifkar Fawaid Usman
(Mahasantri Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo Smt. III Bag. F.01)

Saat ini belum ada komentar