1.483 Mahasantri Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo Jalani Munaqasyah Risalah
- account_circle Muhamad Andi Suryono
- calendar_month 20/09/2026
- visibility 102
- comment 0 komentar
- label Berita
Kediri — Ma’had Aly Lirboyo resmi menggelar rangkaian Munaqasyah Risalah Marhalah Ula selama lima hari berturut-turut, mulai Ahad-Kamis, (20-24/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula An-Nawawy lantai I dan II tersebut dimulai setiap hari pukul 13.00 WIB.
Ujian Risalah merupakan salah satu bentuk uji kompetensi akademik terhadap karya tulis ilmiah mahasantri.
Baca Juga: 4 Mahasantri Marhalah Ula Pertahankan Naskah Risalah di Hadapan Dewan Penguji
Melalui forum munaqasyah, setiap peserta diminta mempresentasikan sekaligus mempertanggungjawabkan karya yang telah disusun di hadapan dewan penguji.
Berdasarkan keterangan panita, sebanyak 1.483 mahasantri Marhalah Ula Semester IV Tahun Akademik: 1447-1448 H./2026-2027 M. mengikuti rangkaian ujian tahun ini. Pelaksanaan dibagi selama lima hari dengan rata-rata sekitar 297 peserta setiap harinya.
Para peserta terbagi ke dalam sekitar 35 kelompok. Setiap kelompok terdiri atas lima mahasantri dan diuji oleh dua penguji. Secara keseluruhan, sebanyak 114 penguji terlibat dalam pelaksanaan Ujian Munaqasyah Risalah.
Empat Kategori Karya Ilmiah
Dalam pelaksanaannya, Ujian Risalah mencakup empat kategori karya ilmiah, yakni: Tahqiq al-Kutub, Penjabaran, Ta’liq al-Kutub, dan Analisis Kitab.
Pemilihan kategori disesuaikan dengan kemampuan dan minat masing-masing mahasantri. Selama proses penyusunan, peserta juga memperoleh arahan dan pendampingan dari dosen pembimbing.
Pembagian demikian memberi ruang kepada mahasantri untuk mengembangkan kompetensi ilmiah melalui model penelitian yang berbeda-beda, mulai dari kajian teks, anotasi terhadap kitab, hingga analisis terhadap khazanah turats.
Kelulusan Menjadi Syarat Wisuda
Rangkaian ujian turut dihadiri jajaran Mudir Ma’had Aly Lirboyo. Tampak hadir Bpk. M. Rifa’i Bachrun, M.Ag., mewakili Dewan Mudir sekaligus menyampaikan sambutan atas nama pimpinan.
Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah (BP2KI) Ma’had Aly Lirboyo, Bpk. Hilmi Husaini Zuhri, M.Pd., membacakan tata tertib pelaksanaan ujian.
Dalam penyampaiannya, Bpk. Hilmi Husaini menegaskan bahwa Munaqasyah Risalah bukan hanya menjadi tahapan guna mempertanggungjawabkan karya tulis ilmiah.
Tapi, kelulusan ujian tersebut juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi mahasantri sebelum mengikuti wisuda.
“Kelulusan Ujian Munaqasyah Risalah menjadi salah satu syarat untuk mengikuti wisuda sekaligus mengambil ijazah Marhalah Ula (M.1) Ma’had Aly Lirboyo,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap peserta diuji oleh dua penguji secara bergantian.
Masing-masing memperoleh alokasi waktu selama 20 menit, dengan rincian tujuh menit untuk mempresentasikan karya ilmiah dan 13 menit untuk sesi tanya jawab.
Baca Juga: Ukur Kualitas Akademik: 133 Mahasantri Marhalah Tsaniyah Jalani Munaqasyah Risalah
Usai menjalani ujian, proses penyusunan risalah belum berakhir. Bidang Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Ma’had Aly Lirboyo selaku panitia pelaksana mewajibkan seluruh peserta melakukan revisi berdasarkan arahan dan catatan dewan penguji.
Hasil munaqasyah ini kemudian menjadi bahan evaluasi bagi mahasantri untuk menyempurnakan kembali risalah mereka. Adapun deadline revisi naskah risalah tersebut harus rampung maksimal 20 hari setelah pelaksanaan ujian.
Rangkaian demikian menjadi bagian dari proses akademik di lingkungan Ma’had Aly Lirboyo dalam rangka memastikan bahwa setiap risalah tidak hanya selesai secara administratif, namun juga telah melalui proses pengujian, perbaikan, dan penyempurnaan sebelum dinyatakan tuntas.
(ed. Zaeini)

Saat ini belum ada komentar