Mengapa Ilmu Mantiq Penting? Ini Penjelasan Lengkap Al-Habib Ali Baqir Al-Saqqaf
- account_circle A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
- calendar_month 19/05/2026
- visibility 174
- comment 0 komentar
- label Artikel
Ma’had Aly Lirboyo mengadakan Dauroh Ilmiah dengan mengangkat tema: Ahamiyatu ‘Ilm Al-Mantiq fi Dirasati Ulum Asy-Syariah (Urgensi Ilmu Mantiq dalam Studi Ilmu Syariat).
Kegiatan ini menjadi ruang akademik bagi para mahasantri untuk mendalami posisi ilmu mantiq sebagai instrumen penting dalam memahami disiplin ilmu keislaman secara sistematis dan terarah.
Untuk mengupas tema tersebut, Ma’had Aly Lirboyo menghadirkan Al-Habib Ali Baqir Al-Saqqaf, Lc., M.A., Ph.D., seorang cendekiawan Muslim yang pakar di bidang Akidah, Ilmu Kalam, Ushul Fikih, dan Ilmu Mantiq.
Dalam paparannya, Habib Ali Baqir menyampaikan sejumlah pembahasan penting mengenai hakikat, urgensi, hingga posisi ilmu mantiq dalam tradisi keilmuan Islam.
Definisi dan Hakikat Ilmu Mantiq
Pada awal penyampaiannya, Habib Ali Baqir menjelaskan bahwa ilmu mantiq merupakan ilmu alat yang dipelajari untuk membantu memahami berbagai disiplin ilmu lain, seperti halnya fikih, ushul fikih, dan ilmu kalam.
Menurutnya, ilmu mantiq berfungsi membangun pola pikir yang sistematis sehingga seseorang mampu memahami persoalan secara benar dan proporsional.
Beliau menerangkan bahwa kata mantiq berasal dari kata an-nutq yang mencakup dua aspek, yakni nutqun nafsi (kesadaran atau pengetahuan dalam jiwa) dan nutqun lafzhi (ungkapan lisan).
Ilmu mantiq, menurutnya, berperan menguatkan keduanya sekaligus menjaga akal dari kekeliruan berpikir. Habib Ali kemudian mengutip definisi ilmu mantiq yang diungkapkan oleh Syekh Qutb Ad-Din Ar-Razi (w. 766 H) dalam kitabnya:
آلَةٌ قَانُونِيَّةٌ تَعْصِمُ مُرَاعَاتُهَا الذِّهْنَ عَنِ الْخَطَإِ فِي الْفِكْرِ
“Piranti kaidah yang dengan memperhatikannya, dapat menjaga akal dari kesalahan dalam berpikir.” (Tahrir Al-Qawa’id Al-Mantiqiyyah Fi Syarh Ar-Risalah Asy-Syamsiyyah Lil-Katibi [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 108)
Definisi tersebut menjelaskan bahwa mantiq merupakan seperangkat aturan universal yang menjaga akal dari kesalahan berpikir ketika diterapkan dengan benar dan disertai taufik dari Allah SWT.
Objek Pembahasan Ilmu Mantiq
Habib Ali menjelaskan bahwa ilmu mantiq berpusat pada dua pembahasan utama, yaitu tasawwur dan tashdiq.
Tasawwur berarti memahami hakikat atau gambaran suatu hal tanpa memberikan penilaian, sedangkan tashdiq berarti menetapkan hukum atau memberikan pembenaran terhadap sesuatu. Menurut beliau, para ulama telah menetapkan kaidah penting dalam proses berpikir yakni:
الْحُكْمُ عَلَى شَيْءٍ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Menetapkan hukum terhadap sesuatu bergantung pada pemahaman yang benar tentang hakikatnya.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh Al-Islami [Damaskus: Dar Al-Khair], vol. 1, h. 361)
Kaidah ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap suatu perkara sangat bergantung pada pemahaman yang benar terhadap hakikat perkara itu sendiri.
Karena itu, seseorang tidak dapat memberikan kesimpulan yang tepat tanpa memahami gambaran persoalan secara utuh.
Kedudukan dan Faedah Ilmu Mantiq
Dalam pembahasan berikutnya, Habib Ali menegaskan bahwa ilmu mantiq memiliki kedudukan strategis dalam seluruh cabang ilmu. Ia menyebut mantiq sebagai khadimul ‘ilm (pelayan ilmu) sekaligus sayyidul ‘ilm (pemimpin ilmu) lantaran berfungsi untuk mengukur validitas suatu argumentasi.
Untuk memperkuat penjelasannya, beliau menukil pernyataan Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali (w. 505 H) dalam mukadimah kitabnya Al-Mustashfa:
مَنْ لَا يُحِيطُ بِهَا فَلَا ثِقَةَ لَهُ بِعُلُومِهِ أَصْلًا
“Barang siapa tidak menguasai disiplin ilmu mantiq, maka kredibilitas ilmunya tidak dapat dipercaya sama sekali.” (Al-Mustashfa [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 1, h. 10)
Hal ini menegaskan bahwa penguasaan ilmu mantiq menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun metodologi berpikir yang kuat dan ilmiah.
Islamisasi Ilmu Mantiq oleh Imam Al-Ghazali
Penasihat Aslein Malaya tersebut mengulas kilas sejarah masuknya ilmu mantiq ke dalam tradisi Islam. Menurutnya, sebagian umat Islam terdahulu sempat menaruh kecurigaan terhadap mantiq sebab disiplin ini berasal dari tradisi filsafat Yunani yang diwariskan Aristoteles.
Namun, Imam Al-Ghazali berhasil melakukan Islamisasi terhadap istilah-istilah mantiq dengan menggantinya menggunakan istilah yang lebih dekat dengan bahasa Al-Qur’an dan tradisi keilmuan Islam.
Di antaranya, Hujjah Al-Islam menamai ilmu ini dengan Mi’yarul ‘Ilmi dan Mihakkun Nazhar. Bahkan istilah silogisme (syakl) diubah menjadi mizan atau timbangan.
Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq
Dalam forum tersebut, sosok yang dikenal sebagai pakar dalam bidang ilmu kalam itu memaparkan tiga arus besar pendapat ulama mengenai hukum mempelajari ilmu mantiq.
Pendapat pertama, menyatakan haram. Pandangan ini dinisbatkan kepada Imam Ibnu Shalah dan Imam An-Nawawi.
Pendapat kedua, merujuk pada pernyataan sebagian ulama termasuk Imam Al-Ghazali yang memandang ilmu mantiq sebagai sesuatu yang jaiz bahkan dapat menjadi fardhu kifayah bagi kalangan ulama serta para pendakwah agar mampu menghadapi berbagai syubhat pemikiran.
Habib Ali menambahkan bahwa bagi santri pondok pesantren dan mahasantri Ma’had Aly yang mendalami ilmu syariat, hukum mempelajari mantiq bisa berubah menjadi fardhu ain.
Sementara itu, pendapat ketiga membolehkan mantiq dengan syarat seseorang itu memiliki kecerdasan yang mumpuni serta pondasi akidah yang kuat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Akan tetapi, Habib Ali Baqir menegaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut ditujukan pada ilmu mantiq yang masih bercampur dengan syubhat filsafat Yunani yang bertentangan dengan prinsip Islam.
Relasi Mantiq dengan Ushul Fikih dan Fikih
Pengasuh Pondok Pesantren Masalikul Huda itu menjelaskan bahwa hubungan ilmu mantiq dengan ushul fikih sangat erat kaitannya.
Menurutnya, mantiq merupakan undang-undang berpikir secara umum, sementara ushul fikih merupakan undang-undang berpikir secara khusus yang diterapkan pada teks-teks syariat.
Beliau juga menegaskan bahwa para fuqaha sejatinya banyak menggunakan pola-pola berpikir mantiq dalam kitab-kitab fikih, meskipun istilah yang digunakan telah disesuaikan dengan tradisi keilmuan fikih. Sebagai contoh, istilah lazim diubah menjadi mu’tadd, adapun istilah juz’i diganti menjadi mu’ayyan.
Bahaya Mengabaikan Ilmu Mantiq
Dalam sesi berikutnya, Habib Ali mengingatkan bahaya mengabaikan kaidah-kaidah mantiq dalam berpikir. Menurutnya, logika silogisme (qiyas) yang cacat syarat dapat berubah menjadi Mizanusy Syaithan atau timbangan setan yang memutarbalikkan fakta dan menyesatkan pemahaman.
Sebagai contoh, beliau mengangkat kisah dialog Nabi Ibrahim AS dengan Raja Namrud. Ketika Nabi Ibrahim menyatakan bahwa Allah adalah Dzat yang menghidupkan dan mematikan:
رَبِّيَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ
Artinya: “Tuhankulah yang menghidupkan dan mematikan.” (QS. Al-Baqarah: 258)
Namrud lalu memanipulasi makna tersebut dengan membebaskan dan membunuh para tahanan agar tampak seolah-olah dirinya juga mampu menghidupkan dan mematikan.
Nabi Ibrahim AS kemudian mematahkan argumentasi tersebut dengan Hujjah rasional yang tidak dapat dibantah, yang membuat Namrud tidak dapat menjawab, bungkam, tidak berkutik yakni:
فَإِنَّ اللَّهَ يَأْتِي بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِي كَفَرَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur. Maka, terbitkanlah ia dari barat. Akhirnya, bingunglah orang yang kufur itu.” (QS. Al-Baqarah: 258)
Melalui kisah ini, Habib Ali menunjukkan pentingnya memahami struktur logika yang benar agar seseorang tidak mudah terjebak dalam manipulasi makna dan kekeliruan berpikir.
Tahapan Belajar Ilmu Mantiq
Di akhir pemaparannya, Habib Ali Baqir memberikan panduan tahapan belajar ilmu mantiq bagi para penuntut ilmu.
Menurutnya, pembahasan mantiq memang tidak terlalu luas dibandingkan fikih, namun memiliki tingkat kepadatan materi yang tinggi sehingga membutuhkan ketekunan dan konsistensi.
Beliau merekomendasikan beberapa rujukan guna pembelajaran berjenjang, mulai dari dasar hingga tingkat lanjut sebagai berikut:
- Risalah fi ‘Ilmil Mantiq, karya Syekh Yasin Al-Fadani.
- Idhohul Mubham, karya Imam Ad-Damanhuri (Syarah dari Sullam Al-Munawraq).
- Syuruhat Isaghuji (misalnya: Mughnith Thullab atau Al-Mathla’).
- Syarah Tahdzibul Mantiq, karya Imam Najm Ad-Din Al-Yazdi.
- Syarh Al-Muhaqqiq Ad-Dawani wal-Mulla ‘Abdullah Al-Yazdi ‘Ala Tahzib Al-Manṭiq, karya Imam Sa’duddin At-Taftazani.
- Syarḥ Al-Imam At-Taftazani ‘Ala Asy-Syamsiyyah Fi Al-Mantiq, karya Imam Najm Ad-Din Al-Katibi.
- Lawami’ Al-Asrar Fi Syarh Mathali’ul Anwar, karya Imam Qutb Ad-Din Ar-Razi.
Dengan demikian, di tengah maraknya logical fallacy dan berbagai ideologi destruktif lainnya di masa kini, penguasaan ilmu mantiq kiranya menjadi kebutuhan penting bagi para penuntut ilmu agar mampu menjaga rasionalitas ajaran syariat melalui argumentasi yang kokoh, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini belum ada komentar