
Mengurai Benang Kusut Radikalisme: Kritik Ideologi Radikal sebagai Upaya Melawan Ekstremisme
Munculnya kelompok Islam radikal di Indonesia semakin marak pasca reformasi, hal ini didorong oleh keterbukaan demokrasi. Meskipun juga kerap dikaitkan dengan pemahaman agama, radikalisme sesungguhnya juga berakar dari masalah ekonomi, politik, dan sosial.
Gerakan radikal ini semakin mengakar di Indonesia dengan berbagai tujuan dan pola yang tidak seragam. Ada kelompok yang hanya ingin menerapkan syariat Islam tanpa mendirikan negara Islam, sementara yang lain berjuang untuk mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) atau bahkan kekhalifahan.
Mereka memiliki organisasi yang beragam, mulai dari yang bersifat ideologis seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Hizbut Tahrir Indonesia, hingga kelompok militan seperti Laskar Jihad dan Front Pembela Islam (FPI).
Pada awalnya, motivasi utama radikalisme ini adalah ketidakpuasan politik lokal. Kendati demikian, agama kemudian menjadi pemersatu dan alat legitimasi penting bagi gerakan ini.
Kaum radikal sering menolak sistem Pancasila dan demokrasi, menganggapnya sebagai “thagut”, dan melabeli pemerintah serta masyarakat di luar kelompok mereka sebagai “kafir”. Akibatnya, mereka memperjuangkan formalisasi syariat sebagai solusi.
Kaitan antara radikalisme dan terorisme telah menyebabkan Islam dicap sebagai agama kekerasan, meskipun anggapan ini tidak benar. Faktanya, pelaku teror di Indonesia yang kebanyakan merupakan muslim garis keras telah membebani psikologi umat Islam secara keseluruhan.
Berangkat dari fenomena tersebut, mahasantri Ma’had Aly Lirboyo melalui Tim Forum Kajian Ilmiah AFKAR berinisiatif untuk menerbitkan buku berjudul “Kritik Ideologi Radikal: Deradikalisasi Doktrin Keagamaan Ekstrem dalam Upaya Meneguhkan Islam Berwawasan Kebangsaan.”
Isi Buku
Buku ini menyajikan kritik (counter) dan solusi terhadap ancaman radikalisme, sekaligus menekankan pentingnya ajaran Islam yang berwawasan kebangsaan. Secara garis besar, buku ini memiliki lima bab yang menjadi inti pembahasannya:
Bab I: Radikalisme
Bab ini menjelaskan definisi radikalisme, sejarahnya dalam Islam dari Khawarij hingga ISIS, serta faktor-faktor penyebabnya, baik dari sisi sosial maupun agama. Buku ini juga menegaskan bahwa radikalisme tidak dapat disamakan dengan Islam, karena kesalahan terletak pada pemahaman individu yang dangkal terhadap ajaran Islam itu sendiri.
Bab II: Amar Makruf Nahi Mungkar
Bab ini membahas dasar dan hukum amar makruf nahi mungkar yang harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis sesuai pemahaman ulama, bukan persepsi pribadi. Dijelaskan pula bahwa tidak semua kemungkaran wajib diingkari, dan ada tiga syarat yang harus dipenuhi: Harus merupakan kemungkaran yang telah disepakati (mujma’ ‘alaih), sedang terjadi, dan tidak dilakukan melalui proses sweeping.
Bab III: Etika Perbedaan
Bab ini mengulas etika dalam menyikapi perbedaan, termasuk bahaya takfir (menuduh kafir) dan ideologi al-wala’ dan al-bara’. Perbedaan dapat menjadi tercela jika menimbulkan perpecahan dan tidak disikapi dengan akhlak yang baik.
Bab IV: Jihad
Bab ini meluruskan makna jihad yang sering disalahartikan oleh kelompok radikal sebagai tindakan terorisme. Buku ini menjelaskan bahwa jihad memiliki makna luas, yaitu kesungguhan dan kemampuan maksimal untuk melawan hawa nafsu, setan, serta kaum kafir dan munafik. Penjelasan ini menegaskan bahwa jihad sejati bertujuan untuk menghidupkan dan memakmurkan peradaban, bukan menghancurkannya.
Bab V: Ideologi Politik Islam Radikal
Bab ini menganalisis ideologi politik Islam radikal, seperti konsep hakimiyyah lillah dan takfir al-hukkam. Buku ini membantah bahwa fikih politik kenegaraan adalah bagian dari akidah yang baku, melainkan termasuk ranah fikih (furu’ al-din) yang terbuka domain ijtihad di dalamnya.
Kesimpulan bab ini, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai dasar negara tidak bertentangan dengan syariat Islam, melainkan merupakan produk ijtihad yang sah serta relevan dengan zamannya.
Dengan demikian, buku ini sangat direkomendasikan bagi para pengkaji, peneliti maupun pemerhati isu radikalisme dan kebangsaan di Indonesia.
Tim penulis menggunakan referensi dari khazanah klasik (turāts) dan memberikan penjelasan tentang bagaimana mengontekstualisasikannya di masa kini. Hal ini dinilai penting guna mencegah penafsiran yang kaku dan serampangan yang sering menjadi akar dari pemikiran ekstremis.
Identitas Buku
Judul: Kritik Ideologi Radikal; Deradikalisasi Doktrin Keagamaan Ekstrem dalam Upaya Meneguhkan Islam Berwawasan Kebangsaan
Penyusun: Tim Forum Kajian Ilmiah AFKAR (Anggota Forum Kajian Agama dan Realita) Wisudawan Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo Tahun Akademik 2018-2019
Penerbit: Lirboyo Press
Tahun Terbit: 2019
Dimensi: 15×23 cm
Cover: Soft Cover
Jumlah Halaman: 453 hlm
Redaktur
28 Agu 2025
Syekh Muhyiddin Awwamah membahas Hadis Hasan: definisi, macam, dan kedudukannya
Redaktur
27 Agu 2025
Dalam dauroh itu, beliau menekankan pembahasan tentang status hadis dan hukum mengamalkan hadis dha’if
Raden Muhammad Rifqi
19 Agu 2025
Buku yang memudahkan masyarakat dalam memahami tuntunan syariat Islam
Raden Muhammad Rifqi
19 Agu 2025
Maraknya penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan, hal ini diulas dalam buku Fikih Digital
Redaktur
16 Agu 2025
Daurah ini menguraikan tentang perjalanan kodifikasi ilmu hadis dirayah beserta penjelasan istilah-istilah penting
Redaktur
08 Agu 2025
Daurah ini mengulas topik klasifikasi dan macam hadis guna memahami kriteria dan kategorisasi hadis
28 Agu 2025 65 views
Syekh Muhyiddin Awwamah membahas Hadis Hasan: definisi, macam, dan kedudukannya
27 Agu 2025 108 views
Dalam dauroh itu, beliau menekankan pembahasan tentang status hadis dan hukum mengamalkan hadis dha’if
19 Agu 2025 246 views
Membedakan antara rekonstruksi dan kontekstualisasi hukum Islam

Comments are not available at the moment.