Memahami Ketentuan dan Batasan Fikih pada Era Digital melalui Buku Fikih Digital
- account_circle Raden Muhammad Rifqi
- calendar_month 19/08/2025
- visibility 652
- comment 0 komentar
- label Artikel
Perkembangan zaman menuntut adaptasi manusia terhadap kemajuan teknologi, termasuk peralihan dari era nondigital ke era modern yang serba digital. Transformasi ini telah mengubah pola interaksi sosial, komunikasi, dan akses informasi, di mana manusia kini tidak lagi bergantung pada pertemuan fisik untuk berkomunikasi atau memperoleh kabar. Cukup dengan gawai dan koneksi internet, berbagai informasi—baik yang bermanfaat maupun yang berpotensi merugikan—dapat diakses dengan mudah.
Maraknya penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari komunikasi, transaksi, penyebaran berita, hingga aktivitas keagamaan, menimbulkan pertanyaan baru terkait implikasi hukum syariat. Fenomena ini tidak jarang menimbulkan kebingungan dalam masyarakat, khususnya mengenai status hukum berbagai praktik digital menurut perspektif fikih Islam.
Menyikapi hal tersebut, para mahasantri Ma’had Aly Lirboyo lewat Tim Pembukuan Samudro Wisudawan Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo Tahun 2023-2024. menyusun buku berjudul Fikih Digital: Kontekstualisasi Fikih dalam Dunia Digital“. Buku ini hadir sebagai respons terhadap kompleksitas permasalahan fikih di era digital, dengan tujuan memberikan panduan hukum Islam yang relevan dengan perkembangan teknologi.
Buku ini mengkaji berbagai isu kontemporer melalui pendekatan fikih klasik, merujuk pada literatur ulama salaf serta kitab-kitab mu’tabar. Untuk mempermudah pembaca, penulis melengkapi buku ini dengan QR code yang merujuk pada penjelasan tambahan dan referensi pendukung.
Secara struktural, buku ini terbagi menjadi enam bagian utama:
Bagian Satu: Edukasi
Membahas penggunaan software Al-Quran, pembelajaran Al-Quran daring, kajian online, dan ketergantungan pada mesin pencari seperti Google.
Bagian Dua; Virtualisasi Ibadah
Menganalisis fenomena salat Jumat virtual, zakat, kurban modern, pernikahan online, serta aplikasi penunjuk waktu salat dan arah kiblat.
Bagian Tiga: Revolusi Bisnis
Mengkaji hukum jual beli melalui marketplace, cryptocurrency, dan sistem payLater.
Bagian Empat :Kultur Digital
Membahas interaksi virtual dengan lawan jenis, etika bermedia sosial (like, follow, subscribe), fenomena flexing, parodi dan meme, game online, serta dampak amal dan dosa di dunia maya.
Bagian Lima: Kejahatan Siber
Mengupas masalah hoaks, black market, plagiarisme dan hak cipta, pornografi, hacking, cyberbullying, hate speech, judi online, dan penggunaan VPN.
Bagian Enam : Paradigma Dakwah di Internet
Menelaah radikalisme di internet, dakwah di media sosial, prinsip amar makruf nahi mungkar dalam ruang digital, serta fenomena clicktivism dan kritik terhadap pemerintah.
Lalu selanjutnya, buku ini ditutup dengan Epilog dan Bibliografi sebagai penyempurna. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan-batasan syariat dalam berinteraksi, bertransaksi, dan beribadah di dunia digital.
Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis referensi otoritatif, buku ini layak menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi keagamaan, dan masyarakat umum yang ingin memahami fikih dalam konteks kekinian.
Identitas Buku:
Judul: Fikih Digital; Kontekstualisasi Fikih dalam Dunia Digital
Penyusun: Tim Pembukuan Samudro Wisudawan Ma’had Aly Lirboyo tahun 2023-2024
Penerbit: Lirboyo Press
Tebal Buku: xxxi + 150 halaman
ISBN: 978-602-5743-78-8
Editor: Syauqi Multazam
Peresensi: Raden Muhammad Rifqi
(Mahasantri Semester I Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo)

Saat ini belum ada komentar