Home » Artikel » Fikih Muamalah Kontemporer: Jawaban Pesantren atas Dinamika Transaksi Digital

Fikih Muamalah Kontemporer: Jawaban Pesantren atas Dinamika Transaksi Digital

Raden Muhammad Rifqi 23 Jul 2025 97

Fenomena transaksi online telah merambah setiap lini kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudahan dan kepraktisannya menjadi daya tarik utama, memungkinkan siapa saja, mulai dari anak yang masih sekolah hingga orang dewasa dari berbagai kalangan, untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan hanya dengan sentuhan jari.

Era digitalisasi ini juga menghadirkan beragam varian transaksi modern, mulai dari metode konvensional hingga transaksi digital sepenuhnya. Model-model transaksi tersebut meroket tajam di dunia digital, memunculkan berbagai inovasi seperti simpan pinjam online, tabungan syariah modern, transaksi emas, hingga mata uang digital tanpa wujud fisik. Semua ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari berkat kemajuan teknologi.

Kemudahan yang ditawarkan, seperti serah terima barang cukup via media sosial dan pengecekan produk hanya melalui gambar, tentu memunculkan keraguan. Konsumen seringkali bertanya-tanya, apakah penjual benar-benar menawarkan barang yang ditampilkan atau hanya modus penipuan semata?

Dinamika transaksi yang semakin maju ini secara tidak langsung juga mengikis cara bertransaksi yang sesuai dengan tuntunan syariat. Minimnya sumber hukum eksplisit yang membahas transaksi-transaksi kontemporer menciptakan paradoks dan memicu perdebatan.

Kondisi inilah yang kemudian menggugah para pemerhati hukum Islam, khususnya di kalangan pesantren, untuk mengurai dan menakar legalitas berbagai macam transaksi tersebut.  Terpicu oleh kebutuhan mendesak ini, para mahasantri Ma’had Aly Lirboyo yang tergabung dalam Tim Kodifikasi KAAFFAH, Wisudawan Ma’had Aly Lirboyo tahun 2024-2025, mengambil inisiatif untuk membahas transaksi kontemporer. Hasil kodifikasi mereka kini telah terbukukan dalam sebuah karya berjudul “Fikih Muamalah Kontemporer: Studi Prinsip dan Analisis Transaksi Modern.”

Kehadiran buku ini merupakan respons konkret dari “kaum sarungan” (istilah akrab untuk santri pesantren) dalam mengkontekstualisasikan nilai-nilai fundamental muamalah klasik yang termaktub dalam kitab-kitab mu’tabar guna menganalisis legalitas berbagai varian muamalah kontemporer.

Keunggulan dan Daya Tarik Buku

Buku Fikih Muamalah Kontemporer memiliki beberapa keunggulan yang menjadikannya layak untuk dibaca. Salah satunya adalah dilengkapinya pembahasan dengan pandangan dan argumen ulama kontemporer ternama yang diambil langsung dari karya-karya mereka. Setiap pembahasan juga diakhiri dengan sub-kesimpulan yang ringkas dan mudah dipahami, sehingga memudahkan pembaca dalam mencerna substansi materi.

Ditulis dengan retorika yang cerdas dan elegan, buku ini sangat menarik untuk dibaca. Target pembacanya luas, mencakup kalangan pegiat ekonomi maupun pengamat dunia muamalah dari berbagai latar belakang, baik dari lingkungan kampus maupun pesantren. Hal ini menunjukkan bahwa buku tersebut tidak hanya relevan untuk studi keagamaan, tetapi juga untuk aplikasi praktis dalam dunia ekonomi modern yang kian kompleks.

Struktur dan Isi Buku

Buku ini terbagi ke dalam tujuh bab yang sistematis, membawa pembaca dari pemahaman fundamental hingga analisis mendalam tentang berbagai transaksi modern:

Bab Pertama: Fundamental Muamalah

Bab ini menjadi pondasi utama, menghadirkan pembahasan krusial seputar fikih muamalah, akad (kontrak), harta, dan riba. Pemahaman yang kokoh di bab ini sangat esensial sebelum melangkah ke pembahasan yang lebih kompleks.

Bab Kedua: Perbankan

Melangkah ke sektor finansial, bab ini mengupas tuntas tentang IMBT (Ijarah Muntahiyat Bi Al-Tamlik) dalam Perbankan Syariah, serta analisis mendalam mengenai bunga bank dari perspektif syariat.

Bab Ketiga: Bisnis Online

Sejalan dengan tren digital, bab ini menganalisis fenomena E-Commerce, Reksadana, dan Pay Later. Pembaca akan mendapatkan pencerahan tentang legalitas dan implementasi syariah dalam model-model bisnis online yang kian populer.

Bab Keempat: Eksploitasi Bisnis

Bab ini menyentuh area yang seringkali menimbulkan pertanyaan, yaitu Bitcoin, Mystery Box, dan Trading Forex. Pembahasan ini sangat relevan mengingat tingginya minat masyarakat terhadap instrumen-instrumen investasi dan transaksi yang cukup menimbulkan kontroversi.

Bab Kelima: Kongsi Kemitraan

Membahas bentuk-bentuk kerja sama, bab ini menjelaskan secara rinci mengenai investasi saham dan obligasi dari sudut pandang fikih muamalah, memberikan panduan bagi investor yang ingin bertransaksi sesuai syariat.

Bab Keenam: Sosial

Bab ini menyoroti aspek muamalah dalam konteks sosial, meliputi pembahasan tentang BPJS Kesehatan, zakat profesi, zakat via online, arisan, dan donation-based crowdfunding. Hal ini menunjukkan relevansi fikih muamalah dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Bab Terakhir: Jasa dan Niaga

Bab penutup ini adalah bagian paling komprehensif, menganalisis berbagai model transaksi dan jasa, termasuk pre-order, dropshipping, sistem jual beli kredit, all you can eat, buket uang, monetisasi YouTuber, ojek online, cashback uang digital, dompet digital (E-Wallet dan E-Money), GoFood, E-Emas, tukar emas dan uang, jasa kontraktor, dan Hak Kekayaan Intelektual. Cakupan yang luas ini menunjukkan upaya serius para penulis dalam menyentuh hampir setiap aspek transaksi modern.

Dengan hadirnya buku Fikih Muamalah Kontemporer di tengah era digitalisasi, besar harapan agar masyarakat mampu memahami hukum muamalah yang ada di sekeliling kita sesuai dengan tuntunan syariat. Hal ini merupakan upaya konkret untuk menjembatani kesenjangan antara praktik muamalah modern dan prinsip-prinsip syariah. Buku ini adalah kontribusi berharga yang patut diapresiasi dalam menjawab tantangan fikih di era kontemporer.

Identitas Buku

Judul: Fikih Muamalah Kontemporer: Studi Prinsip dan Analisis Transaksi Modern

Penyusun: Tim Kodifikasi KAAFFAH Wisudawan Ma’had Aly Lirboyo tahun 2024-2025

Penerbit: Liboyo Press

Tebal Buku: 300 hlm

ISBN: 978-602-5743-88-7


Editor: A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari

Peresensi: Raden Muhammad Rifqi

(Mahasantri Semester I Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Postingan Terkait
Wajah Baru Fiqh Nusantara: Solusi Fikih Manhaji untuk Isu Kebangsaan Kontemporer

Raden Muhammad Rifqi

30 Jul 2025

Buku ini menjawab kesalahpahaman umum tentang ijtihad untuk masalah-masalah kebangsaan aktual

Kuliah Ushul Fikih: Pendalaman Kitab Jam’ul Jawami’ Bersama KH. Muhibbul Aman Aly

Fuad Amin

26 Jul 2025

LBM P2L Menyelenggarakan Kuliah Ushul Fikih bersama KH. Muhibbul Amman Aly

Mars Ma’had Aly Lirboyo

Redaktur

23 Jul 2025

Berikut ini teks Mars Ma’had Aly Lirboyo Kediri Jawa Timur

Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (4): Memahami Metode Menerima dan Meriwayatkan Hadis

Redaktur

23 Jul 2025

Syekh Awwamah menerangkan sejumlah metode dalam menerima dan meriwayatkan hadis

Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (3): Integritas Seorang Muhaddis: Etika dalam Meriwayatkan dan Mencatat Hadis

Redaktur

21 Jul 2025

Integritas seorang muhaddis dalam Ilmu Hadis tidak terlepas dari etika dan adab

Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (2): Ilmu Mustholah Hadis Dari Bahasa hingga Otentikasi Sanad

Redaktur

21 Jul 2025

Kali ini Syekh Muhyiddin Awwamah menekankan pentingnya detail dalam Ilmu Hadis