Mahasantri Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Presentasikan Kajian Demonstrasi Perspektif Hadis di ICHS-MUTUN 2026
- account_circle Redaktur
- calendar_month 11/10/2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- label Berita
Jombang – Dua mahasantri Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo turut mempresentasikan kajian tentang demonstrasi dalam perspektif hadis pada International Conference on Hadith Studies (ICHS) dan Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) 2026.
Forum akademik tersebut berlangsung di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 5–7 Oktober 2026.
ICHS-MUTUN 2026 diselenggarakan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) bersama Ma’had Aly Hasyim Asy’ari.
Selama tiga hari, kegiatan diisi dengan berbagai agenda, mulai dari keynote speech, sesi pleno, presentasi paper dalam sesi paralel, diskusi buku, Annual Meeting ASILHA, hingga sejumlah program keilmuan pesantren.
Baca Juga: 4 Mahasantri Double Degree Ma’had Aly Lirboyo Presentasikan Riset di ICIED 2026 Malaysia
Pada hari pertama, Senin (5/10/2026), rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, keynote speech, dan sesi pleno, kemudian berlanjut dengan sesi paralel pada siang hari.
Presentasi paper kembali berlangsung pada Selasa (6/10/2026), sementara seluruh rangkaian berakhir pada Rabu (7/10/2026).
Dalam forum tersebut, dua mahasantri Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, Muhammad Athoillah dan Ahmad Mihyal Manutho Muhammad, mempresentasikan paper yang ditulis bersama Dosen Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo, Ust. Muhammad Masruhan, M.Ag.
Paper itu berjudul Dirasat al-Hadits fi al-Maahid al-Islamiyyah haula Mauqifi Talabatiha min al-Muzaharat lil-Hukumah: Hukmuha wa Dawabituha fi Dau as-Sunnah an-Nabawiyyah.
Kajian ini mengangkat persoalan yang dekat dengan kehidupan sosial masyarakat, yakni bagaimana hadis memandang demonstrasi sebagai sarana menyampaikan nasihat kepada pemerintah.
Mengkaji Demonstrasi melalui Perspektif Hadis
Penelitian tersebut berangkat dari dua perspektif yang perlu dibaca secara proporsional. Di satu sisi, penyampaian pendapat di muka umum mendapat tempat dalam hukum positif dan berbagai instrumen hak asasi manusia.
Di sisi lain, terdapat hadis yang secara lahir menganjurkan agar nasihat kepada penguasa disampaikan secara tertutup dan tidak dilakukan secara terang-terangan.
Dari persoalan tersebut, para penulis mengkaji hukum sekaligus batasan demonstrasi melalui perspektif hadis dalam konteks kekinian.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan dengan merujuk pada kitab-kitab hadis beserta syarh-nya, literatur fikih, ushul fikih, dan kaidah fikih.
Para penulis melakukan takhrij hadis, menelaah makna dan konteksnya, serta membandingkan berbagai riwayat yang berkaitan.
Selanjutnya, mereka menerapkan tahqiq al-manath untuk melihat relevansi dalil-dalil tersebut terhadap praktik demonstrasi pada masa kini.
Hukum Demonstrasi Bergantung pada Kondisi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum demonstrasi sebagai sarana menyampaikan nasihat kepada pemerintah tidak dapat ditentukan secara mutlak. Penilaiannya bergantung pada bentuk aksi, substansi tuntutan, serta dampak yang ditimbulkan.
Dalam artikel tersebut, demonstrasi pada dasarnya tidak diperkenankan lantaran dianggap berpotensi merendahkan wibawa pemerintah. Kendati demikian, pada kondisi tertentu demonstrasi dapat dibolehkan selama memenuhi sejumlah ketentuan.
Para penulis merumuskan enam batasan. Pertama, nasihat secara tertutup tidak memungkinkan dilakukan atau tidak membuahkan hasil. Kedua, tuntutan yang disampaikan harus diperbolehkan menurut syariat.
Ketiga, pelaksanaan demonstrasi terbebas dari perkara yang diharamkan, seperti perusakan dan penghinaan. Keempat, aksi tersebut tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat yang hendak dicapai.
Kelima, demonstrasi harus tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam, peserta perlu memahami persoalan dan tuntutan yang disuarakan sehingga keterlibatannya tidak sekadar ikut-ikutan.
Hadis sebagai Pisau Analisis Persoalan Kontemporer
Kajian ini menunjukkan bahwa pembelajaran hadis di lingkungan Ma’had Aly tidak berhenti pada membaca, menghafal, dan memahami teks.
Ilmu hadis juga dapat menjadi perangkat akademik untuk membaca dan merespons berbagai persoalan sosial-politik kontemporer secara kontekstual, argumentatif, dan terukur.
Baca Juga: Membanggakan, Mahasantri Double Degree Ma’had Aly Lirboyo Jadi Narasumber Forum Fatwa Malaysia
Melalui penelitian itulah, para penulis berharap santri dan kalangan akademik mampu membangun sikap ilmiah dalam menyikapi persoalan demonstrasi dengan tetap berpijak pada pemahaman hadis, pertimbangan maslahat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Keikutsertaan mahasantri Ma’had Aly Lirboyo dalam ICHS-MUTUN 2026 sekaligus membuka ruang bagi kajian keislaman berbasis pesantren untuk berdialog dengan persoalan aktual serta memperluas kontribusinya dalam forum akademik yang lebih luas. (ed. Zaeini)

Saat ini belum ada komentar