Takhrij, Kaidah Fikih, dan Maslahat: Tiga Kunci Memahami Hukum Islam
- account_circle M. Farid Mujiburrahman
- calendar_month 18/09/2026
- visibility 47
- comment 0 komentar
- label Talkhis
Setelah menguraikan perjalanan metodologi Ushul Fikih dan perbedaan antara ushuli dan mujtahid, KH. M. Aris Alwan melanjutkan materi Kuliah Takhassus dengan pembahasan yang lebih aplikatif.
Pada sesi ini, ia menjelaskan cara membaca kitab fikih klasik, posisi kaidah fikih, metode takhrij, hingga cara memahami maslahat dan mafsadat dalam kerangka hukum Islam.
Panduan Membaca Kitab Fikih Klasik
Di sela-sela pemaparannya, Kiai Aris membagikan panduan dalam menelaah literatur fikih klasik.
Menurutnya, kitab-kitab yang ditulis sebelum era Imam Ar-Rafii dan Imam An-Nawawi umumnya masih banyak mencantumkan dalil-dalil terperinci pada setiap persoalan fikih.
Baca Juga: Genealogi Ushul Fikih, Dari Ar-Risalah hingga Maqasid asy-Syariah
Namun bagi pelajar pemula, ia menyarankan agar pembacaan dimulai dari kitab-kitab setelah era tarjih kedua imam tersebut.
Pada fase itu, berbagai pendapat telah melalui proses penyaringan sehingga penyajiannya lebih ringkas dan konsisten.
“Setelah fondasinya kuat, barulah kitab-kitab sebelum era tarjih dibaca untuk memperluas wawasan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keterangan dalam kitab Al-Bahr al-Muhith bahwa banyak persoalan yang tercantum dalam kitab fikih pada dasarnya merupakan nataij al-fiqh atau buah dari proses berpikir fikih.
Karena itu, seseorang yang hanya menghafal hasil-hasil hukum belum otomatis dapat disebut sebagai faqih. Tapi lebih tepat disebut furu’i, yakni orang yang banyak menguasai cabang-cabang hukum.
Kaidah Fikih dan An-Nadzariyah Al-Fiqhiyah
Pembahasan kemudian beralih pada kaidah fikih. Kiai Aris menjelaskan bahwa qawaid fiqhiyah pada dasarnya termasuk bagian dari ilmu fikih, bukan Ushul Fikih.
Kaidah fikih berfungsi menyatukan berbagai persoalan yang memiliki kemiripan ke dalam satu prinsip umum.
Namun, ia mengingatkan bahwa kaidah fikih memiliki karakter tersendiri lantaran hampir selalu memiliki pengecualian.
Bahkan, pada sebagian kasus, cabang yang dikecualikan dapat lebih banyak daripada yang tercakup dalam bentuk umumnya.
Selain kaidah fikih, ia juga memperkenalkan konsep an-nadzariyah al-fiqhiyah, yaitu cara modern dalam menyusun berbagai persoalan fikih menjadi kerangka teori yang lebih sistematis.
Salah satu contohnya ialah pengelompokan huquq al-maliyah yang dapat menaungi konsep yad al-amanah dan yad adh-dhaman.
Konsep-konsep yang sebelumnya tersebar di berbagai bab muamalah kemudian dihimpun dalam satu bangunan teori yang lebih mudah dipahami.
Takhrij dan Batas Penggunaannya
Kiai Aris lalu membahas persoalan takhrij dalam istinbath al-ahkam.
Ia menjelaskan bahwa dalam tradisi Ahlussunnah, istilah qiyas digunakan untuk analogi yang bertumpu pada nash syariat. Adapun ketika analogi dilakukan terhadap pandangan seorang mujtahid, istilah yang lebih tepat adalah takhrij.
KH. M. Aris Alwan mengutip pendapat Imam Muhammad bin Yahya, ayah Imam Ar-Rafii, yang tidak menggunakan istilah qiyas untuk model tersebut.
Secara umum, lanjutnya, ada tiga bentuk takhrij. Pertama, menarik hukum dari teks atau kasus serupa yang telah dijelaskan mujtahid.
Kedua, merumuskan hukum menggunakan kerangka ushul yang sejalan dengan mujtahid tersebut. Ketiga, mempertemukan dua persoalan serupa yang memiliki dua teks berbeda hingga melahirkan satu pendapat asli dan satu pendapat hasil takhrij.
Pendapat yang lahir dari bentuk terakhir ini dikenal sebagai qaul mukharraj.
Kiai Aris menerangkan bahwa para ulama hanya membenarkan metode pertama dan kedua. Sementara bentuk ketiga tidak dapat digunakan secara bebas.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa praktik takhrij bukan wilayah semua orang. Metode demikian hanya dapat dilakukan oleh ulama dengan kapasitas mujtahid muqayyad atau ashab al-wujuh.
Penjelasan ini sekaligus menunjukkan bahwa proses penarikan hukum dalam fikih tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap metode memiliki perangkat, syarat, dan otoritas keilmuan tersendiri.
Hakikat Maslahat dan Mafsadat
Pada bagian akhir, Kiai Aris mengajak para peserta memahami hakikat maslahat dan mafsadat dalam Ushul Fikih.
Ia berpandangan bahwa manusia kerap mengukur baik dan buruk suatu hukum berdasarkan persepsi pribadi.
Padahal, ukuran maslahat dan mafsadat dalam syariat harus dikembalikan kepada ketentuan Allah, bukan semata-mata kepada pertimbangan akal maupun hawa nafsu.
Dengan merujuk Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ia membagi maslahat menjadi beberapa kategori.
Pertama, maslahat yang murni menjadi ketetapan Allah dan bersifat taabbudi.
Kedua, maslahat khusus yang hanya dapat dipahami kalangan tertentu dan tidak dapat sembarangan dijadikan objek qiyas.
Ketiga, maslahat umum yang dapat diketahui serta dirasakan secara jelas oleh banyak orang.
“Kita harus yakin bahwa semua hukum Allah mengandung nilai maslahat. Jika kita merasa ada yang tidak sesuai, itu hanya karena keterbatasan kita yang belum mampu mengetahuinya,” ungkapnya.
Menurut Kiai Aris Alwan, cara pandang semacam itu penting supaya seorang pelajar tidak tergesa-gesa menilai hukum syariat hanya berdasarkan ukuran rasional atau rasa cocok-tidak cocok secara pribadi.
Ushul Fikih justru mengajarkan bahwa hukum memiliki struktur, metode, dan tujuan yang perlu dipahami secara menyeluruh.
“Semakin dalam seseorang memahami perangkat Ushul Fikih, semakin hati-hati pula ia dalam membaca hukum dan menempatkan pendapat para ulama,” pungkasnya mengakhiri pemaparan materi. (ed. Erfin)

Saat ini belum ada komentar