
Sekjen Darul Ifta Mesir Kupas Manhajiyatul Fatwa, Tekankan Sinergi Turats dan Realitas Kekinian
Ma’had Aly Lirboyo untuk kesekian kalinya menggelar Dauroh Ilmiah berskala internasional dengan menghadirkan pakar hukum Islam kenamaan asal Mesir, Syekh Dr. Ahmed Mamdouh. Kegiatan ilmiah ini menjadi ruang penting penguatan keilmuan fatwa kontemporer bagi para mahasantri, khususnya dalam memahami metodologi fatwa yang relevan dengan dinamika zaman.
Syekh Dr. Ahmed Mamdouh merupakan Sekretaris Jenderal Lembaga Fatwa Mesir, Penasihat Mufti Agung Mesir, sekaligus Direktur Badan Riset Darul Ifta Mesir. Dalam dauroh tersebut, beliau membedah secara mendalam konsep Manhajiyatul Fatwa, sebuah disiplin keilmuan yang berfungsi sebagai jembatan antara teks-teks turats dengan realitas kekinian yang terus berkembang.
Kedudukan Fatwa: Melanjutkan Tugas Kenabian
Mengawali paparannya, Syekh Ahmed Mamdouh menegaskan bahwa jabatan mufti bukanlah posisi sembarangan. Fatwa, menurut beliau merupakan bentuk keberlanjutan tugas Nabi Muhammad SAW dalam menjelaskan hukum Allah kepada umat.
Ia mengutip pandangan Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah yang menyebut mufti sebagai munaqqi’ ‘anillah (penandatangan atas nama Allah) sebuah istilah yang menunjukkan besarnya tanggung jawab moral dan spiritual seorang pemberi fatwa.
Penekanan ini, menurutnya dirasa penting agar fatwa tidak dipahami sekadar sebagai produk hukum semata, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan kelak baik secara ilmiah maupun ukhrawi.
Empat Metodologi Fatwa: Dari Teks ke Realitas
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam forum dauroh ini ialah fatwa tidak dapat dihasilkan hanya dengan cara menyalin (copy-paste) pendapat ulama terdahulu secara literal. Penasihat Mufti Agung Mesir itu kemudian mengungkapkan sejumlah tahapan krusial dalam proses fatwa:
1. At-Tashwir Al-Hukmi
Yakni memahami dan menggambarkan realitas masalah secara utuh sebelum menetapkan hukum. Beliau mengutip salah satu kaidah fikih bahwa menghukumi sesuatu merupakan cabang dari pemahaman yang benar atas realitasnya.
Dalam konteks ini, ia menyatakan langkah awal dalam fatwa ialah memahami realitas secara tepat, sebab penetapan hukum berkaitan erat dengan gambaran masalah yang dihadapinya:
إن من أول خطوات الإفتاء إدراك الواقع وتصوره تصورا صحيحا، لأن الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Artinya: “Diantara langkah awal dalam berfatwa adalah memahami realitas secara tepat, sebab penetapan hukum atas suatu perkara bergantung pada penggambaran masalahnya.”
2. At-Takyif Al-Hukmi
Yaitu mengklasifikasikan masalah ke dalam bab fikih yang sesuai. Seorang mufti harus memastikan apakah persoalan tersebut masuk dalam wilayah akad muamalah, ibadah, hibah, atau kategori hukum lainnya.
3. Bayan Al-Hukmi
Yakni penjelasan hukum dengan merujuk kepada sumber-sumber primer syariat serta pendapat para ulama yang otoritatif. Pada tahap ini, penguasaan literatur turats menjadi fondasi utama.
4. At-Tanzil Al-Waqi’
Tahapan terakhir, yang disebut paling kritis adalah menerapkan hukum ke dalam realitas nyata dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemaslahatan, dampak sosial, serta konteks hukum negara.
Memahami Realitas Hukum: Dari Kopi hingga Fotografi
Dalam menjelaskan pentingnya memahami realitas, Direktur Badan Riset Darul Ifta Mesir itu mengingatkan bahwa fatwa adalah hukum syariat yang harus selaras dengan kondisi mustafti. Ia menyatakan bahwa sebagian hukum dapat berubah seiring perubahan realitas yang melingkupinya:
أن الفتوى هي حكم شرعي يتوافق مع واقع المستفتي، وأن بعض الأحكام قد تتغير بتغير الواقع
Artinya: “Fatwa merupakan hukum syariat yang menyesuaikan kondisi peminta fatwa, dan sebagian hukum itu dapat berubah sesuai dengan perubahan realitasnya.”
Beliau kemudian mengemukakan contoh historis mengenai kopi. Pada masa awal, sebagian ulama mengharamkan kopi karena istilah qahwah dalam bahasa Arab klasik identik dengan khamr. Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta bahwa kopi tidak memabukkan, hukum tersebut berubah menjadi mubah.
Contoh lain yang menarik adalah persoalan fotografi (at-tashwir al-futugrafi). Menurut Syekh Mamdouh, fotografi modern tidak termasuk dalam larangan menciptakan makhluk sebagaimana yang disebut dalam hadis, karena fotografi hanya menangkap bayangan (habs ad-dzhil) atau refleksi cahaya, serupa dengan pantulan cermin. Oleh karena itu, hukumnya tentu berbeda dengan patung atau lukisan tangan.
Fikih Bersifat Fleksibel dan Dinamis
Lebih lanjut, Syekh Ahmed Mamdouh menekankan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Beliau mengutip kaidah yang dinisbatkan kepada Imam Al-Qarafi Al-Maliki bahwa setiap hukum yang dibangun di atas kebiasaan akan berubah seiring berubahnya adat tersebut:
أن كل حكم بني على عادة، إذا تغيرت العادة تغير الحكم
Artinya: “Setiap hukum yang dibangun di atas adat, apabila adat tersebut mengalami perubahan maka hukumnya pun ikut berubah.”
Sebagai ilustrasi, beliau menyinggung persoalan penggunaan gigi emas (as-sinn adz-dzahab). Pada zaman dulu, penggunaan gigi emas dibolehkan karena tidak adanya alternatif lain.
Namun, di era kini, ketika telah tersedia bahan lain seperti porselen (bahan keramik khusus yang digunakan dalam kedokteran gigi untuk membuat restorasi gigi) atau material lainnya yang lebih baik dan suci, maka alasan kedaruratan tersebut menjadi hilang, sehingga hukum penggunaan gigi emas bagi laki-laki kembali kepada hukum asalnya.
Menjawab Tantangan Modern: Perbankan dan Asuransi
Dalam sesi diskusi interaktif bersama para mahasantri Ma’had Aly Lirboyo, Syekh Mamdouh juga menjelaskan posisi Darul Ifta Mesir terkait perbankan modern. Ia menekankan pentingnya membedakan secara cermat antara praktik riba yang diharamkan dengan investasi melalui kontrak-kontrak modern.
Menurut pandangan beliau, bank konvensional di era modern merupakan bagian dari mesin ekonomi negara. Menutupnya secara total tanpa alternatif justru akan berpotensi menimbulkan keruntuhan ekonomi (fashl al-iqtishadi), suatu kondisi yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Epilog: Fatwa Lebih dari Sekadar Keterampilan
Menutup giat dauroh ilmiah tersebut, Sekjen Lembaga Fatwa Mesir menegaskan bahwa fatwa bukan sekadar keterampilan teknis (shin’ah). Menjadi mufti menuntut lebih dari sekadar hafalan kitab, ia membutuhkan kecerdasan emosional untuk memahami kondisi mustafti, keberanian berijtihad dalam koridor metodologi yang sahih, serta kebijaksanaan untuk menjaga identitas dan kemaslahatan umat di tengah perubahan zaman.
Ala kulli hal, Dauroh Ilmiah ini menjadi pembelajaran penting bagi mahasantri Ma’had Aly Lirboyo bahwa penguasaan khazanah turats harus berjalan seiring dengan kemampuan membaca realitas, agar fikih tetap hidup, relevan, dan mampu menjawab tantangan umat di era modern.
Redaktur
01 Jan 2026
KH. Atho’illah S. Anwar selaku Mudir ‘Am Ma’had Aly Lirboyo menyampaikan pentingnya Metodologi Fatwa
Raden Muhammad Rifqi
13 Des 2025
Buku ini merupakan respons intelektual mahasantri atas kritik terhadap mazhab
Syauqi Multazam
01 Nov 2025
Catatan Kuliah Umum Marhalah Tsaniyyah bersama Dr. KH. Reza Ahmad Zahid Lc., M.A.
Raden Muhammad Rifqi
27 Okt 2025
Ini teks lengkap Ikrar Santri Lirboyo untuk Indonesia yang dibacakan pada apel HSN 2025
Redaktur
24 Okt 2025
Di forum dauroh tersebut Syekh Awwamah menguraikan pentingnya sanad dalam transmisi hadis
Redaktur
15 Okt 2025
Berikut ini resume kajian fikih dan ushul fikih dalam Kuliah Takhassus Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo
05 Jan 2026 127 views
Bedah Buku Karya Mahasantri Lirboyo di Ma’had Aly Putri An-Nur 2 Malang
01 Jan 2026 126 views
KH. Atho’illah S. Anwar selaku Mudir ‘Am Ma’had Aly Lirboyo menyampaikan pentingnya Metodologi Fatwa
01 Jan 2026 220 views
Berikut penjelasan Syekh Dr. Ahmed Mamdouh tentang Metodologi Fatwa di masa kini
Comments are not available at the moment.