Beranda » Artikel » Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (10): Mengupas Hadis Syadz hingga Maudhu’

Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (10): Mengupas Hadis Syadz hingga Maudhu’

Pada sesi kesepuluh Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja, Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah kembali mengupas disiplin ilmu hadis secara mendalam. Fokus kajian kali ini diarahkan pada pembahasan macam-macam hadis dha’if ditinjau dari sisi syadz dan ‘illat yang mencacatkan, hingga sampai pada kategori hadis maudhu’.

1. Hadis Syadz

    Definisi Hadis Syadz

    Hadis syadz adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang memiliki legitimasi periwayatan, namun sanad atau matannya berbeda dengan riwayat rawi lain yang lebih banyak jumlahnya atau lebih kuat sifat dhabt (hafalannya).

    Hukum Hadis Syadz

    Hadis syadz tidak dapat diterima sebagai hujjah karena dinilai lemah. Lawan dari hadis syadz adalah hadis mahfudz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh jamaah atau personal dengan dhabt yang kuat, meski bertentangan dengan riwayat rawi lain yang dhabt-nya lemah. Hadis mahfudz diterima sebagai hujjah dan dapat diamalkan.

    2. Hadis Mu’allal

    Definisi Hadis Mu’allal

    Hadis mu’allal (atau dikenal juga dengan sebutan mu’all) merupakan hadis yang setelah diteliti para pakar, ternyata mengandung ‘illat samar yang mencacatkan kesahihannya. Secara lahiriah, hadis ini tampak sahih, namun setelah diteliti lebih mendalam terdapat cacat tersembunyi.

    Rukun Hadis Mu’allal

    • ‘Illat bersifat samar
    • Secara lahiriah tampak tidak mengandung ‘illat

    Tanda-Tanda Hadis Mu’allal

    • Bertentangan dengan riwayat mayoritas rawi
    • Bertentangan dengan riwayat rawi yang lebih kuat dhabt (hafalannya)

    Metode Mengetahui Hadis Mu’allal

    • Menghimpun riwayat dari berbagai kitab (jami’, musnad, ajza’)
    • Meneliti kredibilitas dan hafalan rawi
    • Membandingkan riwayat seorang rawi dengan riwayat mayoritas atau yang lebih kuat dhabt-nya

    Varian Hadis Mu’allal

    • Memuttashilkan hadis mursal atau munqathi’
    • Mencampur sanad atau matan
    • Memursalkan hadis muttashil
    • Memauqufkan hadis marfu’

    Letak ‘Illat

    ‘Illat bisa terdapat di dalam matan hadis, namun umumnya terjadi pada sanad. Terkadang kecacatan sanad dapat berimplikasi pada matan, misalnya ialah hadis marfu’ yang dimauqufkan atau hadis muttashil yang dimursalkan.

    Hukum Hadis Mu’allal

    Hukumnya diperinci sebagai berikut: Jika ‘illat mencacatkan, maka hadisnya ditolak. Jika tidak sampai mencacatkan, maka hadisnya tetap diterima.

    4. Hadis Maudhu’ (Palsu)

    Definisi Hadis Maudhu’

    Hadis maudhu’ adalah hadis palsu yang dibuat-buat dan dinisbatkan kepada Rasulullah SAW.

    Cara Mengetahui Hadis Maudhu’

    • Pengakuan pemalsu
    • Kandungan hadis sangat buruk atau mustahil
    • Ada indikasi kuat dari pribadi rawi
    • Bertentangan dengan kitab-kitab yang kredibel, hadis mutawatir, ijma’, atau maqashid syari’ah
    • Diriwayatkan tunggal padahal isinya besar
    • Tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis
    • Mengandung janji atau ancaman berlebihan untuk hal sepele

    Latar Belakang Pemalsuan Hadis

    Pemalsuan hadis muncul karena berbagai motif: Diantaranya adalah merusak agama, fanatisme madzhab, mencari kedekatan dengan penguasa, mencari keuntungan duniawi, kesalahpahaman tentang pahala, hingga sekadar ingin populer belaka.

    Hukum Hadis Maudhu’

    Memalsukan suatu hadis hukumnya adalah haram berdasarkan konsensus (ijma’) para ulama, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana ancaman dalam sebuah hadis sahih yang artinya: “Barangsiapa berdusta atas namaku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya kelak di neraka.”

    Status dan Riwayat Hadis Maudhu’

    Hadis maudhu’ kehilangan kredibilitasnya, sehingga tidak boleh untuk diriwayatkan kecuali dalam rangka menjelaskan kepalsuannya. Para ulama telah menulis kitab khusus tentang hal ini, di antaranya:

    • Al-Maudhu’at al-Kubra karya Imam Ibnu Jauzi (wafat 597 H)
    • Al-Lali’ al-Masnu’ah karya Syekh Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911 H)
    • Al-Masnu’ karya Syekh Mulla Ali al-Qari (wafat 1014 H)

    Kesimpulan

    Pembahasan pada sesi kesepuluh rangkaian Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja ini menunjukkan betapa telitinya para muhadis dalam menjaga otentisitas suatu hadis. Baik berupa syadz, mu’allal, maupun maudhu’, semuanya merupakan bentuk kelemahan hadis yang membuatnya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, meskipun level kelemahannya berbeda-beda.

    Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah, selaku pakar hadis menegaskan bahwa memahami klasifikasi ini dinilai sangat penting agar umat Islam tidak terjebak pada riwayat yang tidak valid. Dengan demikian, ilmu hadis lebih dari sekadar teori, melainkan juga disiplin ilmu yang berfungsi untuk menjaga kemurnian syariat agar ajaran Islam tetap terpelihara dari kepalsuan dan penyimpangan.


    Editor: A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari

    Penulis: Muhammad Rozaqi

    (Mahasantri Semester I Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo)

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    expand_less