
Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (5): Tiga Metode Utama dalam Kajian Hadis
Dalam gelaran pertemuan kelima Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja, Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah kembali memperkaya khazanah keilmuan hadis dengan mengkaji “Cara Mempelajari Hadis Menurut Ulama”. Beliau mengidentifikasi setidaknya tiga metode utama yang secara historis digunakan oleh para ulama hadis, masing-masing dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda.
Pemaparan ini, juga diperkuat dengan rujukan dari Kitab Al-Hittah Fi Dzikri As-Sihah As-Sittah karya Syekh Shodiq Hasan Khan, memberikan gambaran komprehensif mengenai pendekatan metodologis dalam studi hadis. Berikut penjelasannya:
Metode As-Sard (السرد): Fokus pada Periwayatan dan Sanad
Metode As-Sard didefinisikan sebagai pembacaan hadis tanpa disertai penjelasan mendalam. Dalam praktiknya, pembacaan ini dapat dilakukan oleh guru (Syekh) maupun murid yang membacakan hadis kepada guru dengan artikulasi yang jelas dan benar.
Ciri utamanya adalah ketiadaan pembahasan mengenai makna kata (bahasa), hukum fikih yang terkandung, maupun identitas perawi hadis. Fokus mutlak metode ini adalah pada pembacaan teks hadis itu sendiri.
Berdasarkan keterangan tambahan dari Al-Hittah Fi Dzikri As-Sihah As-Sittah, para ulama seperti Al-Mawla Waliyullah Ad-Dahlawi, Al-Ajjimi, Ahmad Al-Qaththan, dan Abu Thahir Al-Kurdi menyatakan bahwa As-Sard sangat cocok bagi ulama ahli (al-khawash al-mutabahirun). Tujuannya adalah untuk memperoleh sama’ (sambungan sanad) dan mempercepat rantai periwayatan.
Metode ini memungkinkan pembacaan hadis secara ringkas, tanpa terjebak dalam detail, sehingga setelah itu, para ulama dapat merujuk pada kitab syarah hadis untuk pemahaman makna yang lebih mendalam.
Hal ini relevan mengingat pada masa mereka, penetapan hadis sangat bergantung pada penelitian syarat dan catatan para ulama. Penting untuk dicatat bahwa As-Sard lebih banyak digunakan untuk keperluan ijazah sanad daripada pemahaman mendalam.
Metode Al-Hall wa Al-Bahth (الحل والبحث): Analisis Tingkat Menengah
Metode kedua, Al-Hall wa Al-Bahth, melibatkan pembacaan hadis yang disertai dengan pembahasan ilmiah tingkat menengah.
Ciri khas metode ini adalah penjelasan kata-kata asing atau sulit, penguraian struktur kalimat yang jarang digunakan, identifikasi perawi yang asing, penelitian posisi perawi dalam sanad, pembahasan mengenai penyebab munculnya hadis (asbab al-wurud), serta upaya menjawab persoalan yang sulit dipahami. Pembahasan ilmiah dalam metode ini dilakukan secara ringkas, namun cukup substansial.
Para ulama yang sama, Al-Mawla Waliyullah Ad-Dahlawi, Al-Ajjimi, Ahmad Al-Qaththan, dan Abu Thahir Al-Kurdi, berpendapat bahwa Al-Hall wa Al-Bahth ideal untuk para pemula dan tingkat menengah dalam studi hadis.
Tujuannya adalah untuk menguasai hal-hal pokok dalam ilmu hadis dan memahami hadis dengan analisis serta pemahaman yang benar.
Metode yang ditempuh meliputi pembacaan hadis, merujuk ke kitab syarah hadis saat menghadapi masalah atau istilah sulit, dan membahas persoalan yang membingungkan.
Kelebihan utama metode ini terletak pada kemampuannya memberikan pemahaman mendalam secara bertahap dan menyelesaikan masalah yang muncul (hall al-‘udhal wa raf’u al-isykal).
3. Metode Al-Im’ān (الإمعان): Penelitian Mendalam dan Komprehensif
Terakhir, metode Al-Im’ān merupakan tingkatan tertinggi dalam mempelajari hadis, yang melibatkan penelitian mendalam terhadap hadis. Ciri-ciri metode ini mencakup pembahasan setiap kata dari hadis, penelitian makna kata sulit, struktur kalimat, dan analisis sanad secara menyeluruh.
Selain itu, metode ini menjelaskan kandungan hukum, akidah, dan adab yang terkandung dalam hadis, serta mengaitkannya dengan dalil lain, baik dari Al-Qur’an maupun hadis lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hadis, menjadikannya metode yang paling sempurna.
Namun, menurut keterangan dari Kitab Al-Hittah Fi Dzikri As-Sihah As-Sittah menyoroti bahwa metode ini sering dilakukan oleh para penceramah (al-qushshash) yang mungkin bertujuan untuk menunjukkan kemampuan atau menonjolkan keilmuan atau kefasihan mereka dalam menjelaskan hadis.
Hal ini menjadi catatan penting dan sekaligus peringatan agar metode Al-Im’ān tidak disalahgunakan sebagai sarana riya’ (pamer), melainkan harus tetap fokus pada tujuan ilmiah yang murni.
Kesimpulan
Secara ringkas, Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah telah mengklasifikasikan tiga tingkatan utama dalam kajian hadis:
- Tingkat awal diwakili oleh metode As-Sard, yang sekadar berfokus pada pembacaan teks hadis untuk keperluan sanad.
- Tingkat menengah adalah Al-Hall wa Al-Bahth, yang melibatkan penjelasan makna kata dan konteks hadis.
- Tingkat tinggi adalah Al-Im’ān, yang menuntut analisis mendalam terhadap sanad, matan, dan implikasi hukum hadis secara komprehensif.
Karena itu, pemahaman ketiga metode ini menjadi hal yang cukuo krusial bagi setiap penuntut ilmu hadis, agar memungkinkan mereka untuk memilih pendekatan yang tepat sesuai dengan tingkat kedalaman dan tujuan studinya.
Editor: A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis: Ust. Masruhan Rizqi, M.Ag
(Dosen Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo)
Redaktur
28 Agu 2025
Syekh Muhyiddin Awwamah membahas Hadis Hasan: definisi, macam, dan kedudukannya
Redaktur
27 Agu 2025
Dalam dauroh itu, beliau menekankan pembahasan tentang status hadis dan hukum mengamalkan hadis dha’if
Redaktur
19 Agu 2025
Membedakan antara rekonstruksi dan kontekstualisasi hukum Islam
Raden Muhammad Rifqi
19 Agu 2025
Buku yang memudahkan masyarakat dalam memahami tuntunan syariat Islam
Raden Muhammad Rifqi
19 Agu 2025
Maraknya penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan, hal ini diulas dalam buku Fikih Digital
Raden Muhammad Rifqi
17 Agu 2025
Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo turut serta dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia
28 Agu 2025 63 views
Syekh Muhyiddin Awwamah membahas Hadis Hasan: definisi, macam, dan kedudukannya
27 Agu 2025 106 views
Dalam dauroh itu, beliau menekankan pembahasan tentang status hadis dan hukum mengamalkan hadis dha’if
19 Agu 2025 241 views
Membedakan antara rekonstruksi dan kontekstualisasi hukum Islam

2 Komentar
Munir>
2 Agustus 2025 | 21:20Sangat bermanfaat
al.chemistnirvanto@gmail.com>
2 Agustus 2025 | 21:22Sangat bermanfaat…. semoga ilmunya tertanam kuar dalam akal dan hati