Profil
Ma’had Aly Lirboyo merupakan jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri. Lembaga ini mengembangkan kajian keislaman khas pesantren yang berbasis pada pendalaman kitab kuning.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan pengakuan gelar akademik bagi lulusan Ma’had Aly melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 429 Tahun 2025. Ketetapan ini berlaku sejak 16 April 2025 dan memberikan pengakuan kesetaraan jenjang pendidikan Ma’had Aly dengan pendidikan tinggi formal, yaitu setara Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3), sesuai dengan bidang kajiannya.
Ma’had Aly Lirboyo menyelenggarakan pendidikan pada jenjang Marhalah Ula (M1/setara S1) dan Marhalah Tsaniyah (M2/setara S2). Lulusan Marhalah Ula berhak menyandang gelar Sarjana Fikih wa Ushuluhu (S.F.U.), sedangkan lulusan Marhalah Tsaniyah berhak menyandang gelar Magister Fikih wa Ushuluhu (M.F.U.). Program ini memiliki takhassus Fikih dan Ushul Fikih (Fikih wa Ushuluhu) dengan konsentrasi kajian Fikih Kebangsaan.
Pemilihan takhassus Fikih dan Ushul Fikih di Ma’had Aly Lirboyo didasarkan pada pengalaman intelektual santri Lirboyo yang telah begitu lama menekuni bidang ini. Sedangkan Fikih Kebangsaan dipilih sebagai konsentrasi kajian, agar para santri ‘melek’ terhadap wawasan kebangsaan, sehingga dapat menerapkan ilmu agama dengan tepat di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
Pada tanggal 22 Desember 2017 terbit surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7111 tahun 2017 tentang izin pendirian Ma’had Aly Lirboyo Marhalah Ula (M1). Dan pada tanggal 16 Maret 2021 terbit surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1442 tahun 2021 tentang izin penyelenggaraan Program Magister (Marhalah Tsaniyah/M2).
Dengan adanya program Marhalah Ula (M1) dan Marhalah Tsaniyah (M2) ini, diharapkan mahasantri dapat mendalami dan mengembangkan kajian Fikih Kebangsaan dan dapat menyelaraskan ide-ide keislaman dan kebangsaan secara ideal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2023 tentang Hasil Asesmen Ma’had Aly yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama. Ma’had Aly Lirboyo dinyatakan memenuhi syarat akreditasi dengan hasil asesmen Mumtaz (A).
VISI
Terwujudnya pakar Fikih Kebangsaan yang kompeten, mampu mendialogkan secara harmonis antara prinsip-prinsip khazanah ‘kitab kuning’ dengan realitas keindonesiaan dan berkomitmen menjaga serta mengawal keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
MISI
- Menyelenggarakan program studi Fiqh dan Ushul Fiqh secara mendalam, melalui panduan sistem pendidikan pondok pesantren berbasis salaf dan perguruan tinggi;
- Menyelenggarakan kajian ilmiah dan sistem belajar mengajar dibidang Fikih Kebangsaan;
- Melaksanakan kaderisasi pakar Fikih Kebangsaan yang dapat mewarisi serta mengembangkan tradisi ilmiah dan amaliah para ulama ahlus sunnah wal jamaah;
- Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan kepada pondok.
