
Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo Bahas Dinamika Pelaksanaan Dam Haji di Indonesia
Pelaksanaan ibadah haji merupakan momen sakral bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Namun, di balik kesakralan tersebut, muncul perdebatan terkait pelaksanaan dam haji, khususnya mengenai lokasi penyembelihan dam.
Pada Senin malam Selasa (12/05/2025), di auditorium Lajnah Bahtsul Masail (LBM) mahasantri Ma’had Aly Lirboyo Marhalah Ula menggelar Bahtsul Masail bertajuk “Analisis Pelaksanaan Dam Haji di Indonesia: Tinjauan Hukum Islam dan Realitas Sosialnya” yang membahas secara mendalam fenomena ini.
Acara ini dihadiri oleh seluruh mahasantri Ma’had Aly Lirboyo Marhalah Ula Semester III. Forum Bahtsul Masail dipandu seorang moderator dan didampingi notulen yang bertugas mencatat poin-poin hasil keputusan Bahtsul Masail. Serta diarahkan langsung oleh Dewan Perumus.
Kegiatan diawali dengan sambutan-sambutan. Pada kesempatan tersebut, KH. Ibrahim A. Hafidz, selaku Rais Am Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo (LBM P2L), menyampaikan: “Kegiatan Bahtsul Masail merupakan salah satu sarana untuk mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari ke dalam persoalan sosial kemasyarakatan.”
Forum Bahtsul Masail ini menyoroti fenomena yang berkembang dalam praktik ibadah haji di Indonesia, di mana sebagian jamaah memilih melaksanakan penyembelihan dam di tanah air.
Praktik demikian merupakan alternatif layanan yang ditawarkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah serta sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji (PIH).
Padahal, berdasarkan pandangan fikih klasik, penyembelihan dam seharusnya dilakukan di wilayah tanah haram, dan hasilnya didistribusikan kepada fakir miskin di sana.
Fenomena ini memicu perdebatan menarik di kalangan ulama dan masyarakat. Sebagian pihak berpegang teguh pada ketentuan klasik, sementara yang lain membuka ruang ijtihad baru dengan mempertimbangkan konteks zaman dan kemaslahatan umat.
Pihak yang mendukung pelaksanaan dam di Indonesia mengemukakan beberapa argumentasi kuat. Mereka menunjuk pada adanya kelonggaran dari otoritas Arab Saudi melalui skema kupon dan lembaga resmi yang mendistribusikan daging dam ke berbagai negara.
Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas lokasi penyembelihan demi tercapainya maslahat. Selain itu, tantangan logistik dalam menyembelih jutaan hewan dalam waktu terbatas di musim haji menjadi pertimbangan penting.
Praktiknya, seringkali banyak daging dam yang terbuang karena kendala distribusi. Dari sisi ekonomi dan sosial, pelaksanaan dam di Indonesia dinilai memberikan manfaat signifikan bagi peternak lokal dan membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat miskin.
Sejalan dengan hal itu, Katib Aam PBNU Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, MA., memandang penyembelihan dam di Indonesia dapat dibenarkan secara syar’i atas dasar kemaslahatan dan kesulitan pelaksanaan di tanah haram, semakin memperkuat argumen ini.
Namun, pandangan berbeda juga muncul dari pihak yang menentang praktik ini. Mereka berpendapat bahwa penyembelihan dam di Indonesia berpotensi menimbulkan talfiq atau pencampuradukkan antara Mazhab Syafi’i yang menyaratkan penyembelihan di Tanah Haram dengan Mazhab Hanafi yang lebih fleksibel.
Mereka khawatir praktik ini menyimpang dari prinsip fikih yang melarang menggabungkan pandangan lintas mazhab tanpa alasan darurat yang mendesak.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan adanya rencana pengalokasian daging dam untuk program Makan Bergizi Gratis, yang dinilai kurang sesuai dengan tujuan utama dam untuk fakir miskin di tanah haram.
Sementara, K.H. Aniq Muhammadun selaku Rais Syuriyah PBNU secara tegas menolak penggunaan pendapat yang dianggap lemah dalam masalah ini dan menekankan pentingnya menjaga kesahihan ibadah dengan tetap melaksanakan penyembelihan dam di Mekkah.
Dalam forum tersebut, mahasantri berusaha mencari jawaban atas dua pertanyaan mendasar:
- Dapatkah dibenarkan penyembelihan dan distribusi dam haji yang dilakukan di Indonesia?
- Dapatkah dibenarkan wacana perihal alokasi daging dam untuk peserta MBG (Makanan Bergizi Gratis)?
Kegiatan Bahtsul Masail ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan solutif terkait isu pelaksanaan dam haji di Indonesia, serta memberikan kontribusi positif bagi khazanah pemikiran Islam di tengah perkembangan zaman.
Hasil kajian ini rencananya akan didokumentasikan dan disebarluaskan sebagai sumbangsih pemikiran dari kalangan mahasantri Ma’had Aly.
Kontributor: Pengurus Bahtsul Masail (PBM) Ma’had Aly Lirboyo Marhalah Ula Semester III
Raden Muhammad Rifqi
17 Agu 2025
Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo turut serta dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia
Raden Muhammad Rifqi
16 Agu 2025
Menyambut HUT ke-80 RI, LBM Pondok Lirboyo Kediri menggelar Seminar Kebangsaan dan Bedah Kitab Fath Al-Maidan
M. Jihad Al-Khoiri
08 Agu 2025
Kehadiran para mahasantri Ma’had Aly Lirboyo membawa warna baru dalam syiar Islam di tingkat akar rumput
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
28 Jun 2025
Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo mengikuti Dauroh Ilmiyah kajian ilmu hadits bersama muhadits terkemuka Syekh Awwamah
Raden Muhammad Rifqi
13 Jun 2025
M3HM menggelar workshop jurnalistik dengan tema Pesantren dan Dunia Kreatif
Raden Muhammad Rifqi
10 Jun 2025
Ma’had Aly Lirboyo Adakan Dauroh Ta’lif Al-Kutub guna mengembangkan literasi mahasantri berbasis turats
28 Agu 2025 65 views
Syekh Muhyiddin Awwamah membahas Hadis Hasan: definisi, macam, dan kedudukannya
27 Agu 2025 108 views
Dalam dauroh itu, beliau menekankan pembahasan tentang status hadis dan hukum mengamalkan hadis dha’if
19 Agu 2025 246 views
Membedakan antara rekonstruksi dan kontekstualisasi hukum Islam

1 Komentar
Ahmadie Thaha>
23 Mei 2025 | 06:05Ass wrwb
Apakah boleh saya mendapatkan hasil akhir Bahtsul Masail ini? Mohon dikirimkan ke WA saya, 08999646580 atau ke email ahmadiethaha@gmail.com.
Atas kerjasamanya, terima kasih banyak. Jazakallah khairan katsiran.
Wassalam
Ahmadie Thaha
Jakarta