Hukum TikTok Affiliate dalam Fikih Muamalah, Sahkah Akad dan Komisi Afiliator?
- account_circle Moh Rosi
- calendar_month 13/09/2026
- visibility 121
- comment 0 komentar
- label Fikih
TikTok Affiliate adalah program pemasaran berbasis afiliasi pada TikTok Shop yang memungkinkan kreator mempromosikan produk seorang penjual melalui konten dan memperoleh komisi dari setiap pembelian yang dihasilkan.
Dalam praktiknya, program ini melibatkan tiga pihak: penjual sebagai penyedia produk, kreator sebagai pihak yang mempromosikan, dan konsumen sebagai pembeli. (Lihat: TikTok, “Afiliasi Tokopedia & TikTok Shop,” Tokopedia & TikTok Shop Academy)
Baca Juga: Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il Ma’had Aly Lirboyo Semester III: Hukum Membership Shopee VIP
Alur kerja program TikTok Affiliate
Pendaftaran: Kreator mendaftar melalui fitur TikTok Shop Affiliate dan memenuhi persyaratan minimum platform.
Pilih Produk: Memilih produk yang ingin dipromosikan dari marketplace TikTok Shop.
Buat Konten: Memproduksi video promosi kreatif dan menyematkan tautan “keranjang kuning”.
Transaksi: Konsumen membeli produk langsung melalui tautan afiliasi tersebut.
Verifikasi: Sistem menunggu hingga pesanan selesai (barang diterima dan tidak ada refund).
Pencairan: Komisi masuk ke saldo akun afiliator dan dapat dicairkan melalui rekening bank atau dompet digital.
Syarat dan ketentuan (S&K)
Hubungan antara afiliator dan penjual dalam program ini bercorak akad ju’alah dengan skema sebagaimana berikut:
Ja’il: Penjual
Maj’ul lah: Affiliator
Amal: Mengiklankan sampai terjual;
Ju’lu: persentasi dari harga barang yang dibayarkan oleh pembeli;
Shigat: Pihak seller menyetujui adanya program affiliate
Dalam furu’ fikih bab ju’alah ada beberapa contoh yang praktiknya sama dengan skema diatas, diantaranya adalah yang disampaikan dalam Bujairami al-Khotib:
من حبس ظلما فبذل مالا لمن يتكلم في خلاصه بجاهه أو غيره فإنه جائز-الى ان قال- وقياس نظائره أنه إن جعل الخلاص غاية للتكلم لم يستحق إلا بالخلاص
“Orang yang ditahan secara zalim boleh memberikan harta kepada seseorang untuk mengusahakan pembebasannya. Jika pembebasan dijadikan syarat, imbalan hanya diberikan setelah berhasil dibebaskan.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairami ‘Ala al-Khatib, [Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/1995 M], h. 223)
Dalam kasus ini dipraktikkan bahwa “barang siapa yang bisa bermediasi untuk membebaskan orang yang dipenjara sampai ia bebas maka akan mendapatkan komisi sekian”.
Sama halnya dalam tiktok affiliate dengan contoh “barang siapa yang bisa mempromosikan barang ini hingga laku terjual maka akan mendapatkan komisi”.
Dan masih banyak kasus dalam bab ju’alah yang bisa disamakan dengan praktik yang ada dalam program tiktok affiliate.
Secara praktik fikih dengan metodologi syarat & ketentuan akad ju’alah dalam praktik yang sudah dijelaskan diatas maka prinsip tersebut sesuai dengan prinsip fikih ju’alah.
Namun, ada beberapa ketentuan yang setidaknya perlu untuk dipertimbangkan dan ditelaah lagi terkait dengan program, praktik dan regulasinya, syarat & ketentuan dijelaskan sebagaimana berikut:
Persenan Komisi (ju’lu)
Dalam program tiktok affiliate komisi yang yang didapatkan oleh pihak affiliator berupa persenan dari barang yang ia promosikan, semisal ia mempromosikan baju dengan harga 100 ribu.
Adapun komisi yang disepakati dengan pihak pemilik barang adalah 10 % maka komisi yang ia dapatkan adalah 10 ribu. namun 10% tersebut akan berubah ketika pemilik barang tiba-tiba memberikan discount pada baju yang ia jual.
Seperti ketika affiliator di awal akad seharusnya mendapatkan 10 ribu dari setiap barang yang terjual setelah dipromosikan, namun suatu waktu pemilik barang memberikan discount 50% pada baju yang ia jual dan dipromosikan oleh affiliator.
Maka yang seharusnya affiliator mendapatkan 10 ribu, ia akan mendapatkan 5 ribu karena barang yang dijual sudah diberi discount 50%.
Contoh yang sama juga terjadi jika pihak pembeli (konsumen) ternyata membelinya dengan menggunakan voucher diskoun atau yang lainnya, maka komisi yang didapatkan oleh affiliator juga akan menurun sesuai dengan persenan discount voucher yang dimiliki oleh konsumen saat membeli barang.
Sehingga, praktik seperti diatas dapat menyebabkan komisi yang didapatkan affiliator jadi tidak menentu, sehingga dalam madzhab Syafi’i akan menyebabkan tidak sahnya akad karena tidak sesuai syarat sah pendapatan komisi dalam fikih ju’alah berupa pendapatan komisi yang didapatkan harus diketahui secara pasti oleh pihak affiliator (ma’lum).
Dalam madzhab Syafi’i komisi harus ma’lum, sehingga jika komisinya tidak ma’lum maka akad menjadi fasid. sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Mutawali:
فلو شرط عوضاً مجهولاً مثل أن قال: من رد عبدي فله ثوب أو دابة، أو قال: فله على ما يرضيه، وما جانس ذلك فالجعالة فاسدة، إذا قال: من رد عبدي الأبق فلَهُ له أو ربعه صح
“Jika imbalan dalam ju‘alah tidak jelas, maka akadnya tidak sah. Namun, jika imbalannya ditentukan secara jelas, seperti seperempat nilai budak yang ditemukan, maka ju‘alah sah.” (Al-Mutawalli, Tatimmat Furu’ al-Ibanah, [t.p.t.t], h. 335)
Namun keberagaman pendapat dalam fikih bisa menemukan solusinya, jika dalam madzhab Syafi’i komisi harus ma’lum, maka dalam madzhab Hambali komisi ju’alah boleh berupa sesuatu yang tidak ma’lum.
Yang terpenting komisi tersebut masih mungkin untuk diserah terimakan kepada pihak amil, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi:
تجوز الجعالة مع جهالة العوض إذا كانت الجهالة لا تمنع التسليم
“Ju‘alah tetap sah meskipun imbalannya tidak diketahui secara pasti, selama ketidakjelasan tersebut tidak menghalangi penyerahannya.” (Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni, [Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H/1968–1969 M], vol. 6, h. 94)
Sehingga, terkait dengan pembahasan persenan komisi yang didapatkan oleh pihak affiliator maka berlaku fluktuatif sesuai dengan discount pihak penjual atau voucher discount dari pihak konsumen sehingga hukum boleh dan sah, dengan mengikuti pendapat yang disampaikan dalam madzhab Hambali.
Pengurangan Komisi
Dalam praktik program tiktok affilate penjual berhak mengubah tarif komisi secara sepihak setelah affiliator mulai bekerja (membuat dan mengunggah konten).
Namun perubahan komisi tersebut hanya berlaku untuk affiliator baru yang mendaftar setelah adanya perubahan tarif komisi oleh penjual, sedangkan untuk affiliator lama yang sudah membuat kesepakatan saat komisi ditetapkan, komisinya tidak akan berkurang karena dilindungi proteksi oleh pihak tiktok.
Terkait perubahan pengurangan komisi seperti ini, secara hakikat tidak ada perubahan komisi bagi affiliator yang sedang melakukan pekerjaanya (affiliator yang ba’da syuru’).
Akan tetapi, berbeda ketika pihak penjual menaikkan komisinya, semisal yang awalnya affiliator dalam kesepakatan akad mendapatkan 5% kemudian setelah beberapa hari penjual menaikkan komisinya menjadi 10%.
Maka pendapatan affiliator lama akan ikut naik, sehingga klausul seperti ini dalam akad ju’alah dapat menyebabkan rusaknya akad, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnu al-Mulaqqin:
وَللْمَالِكِ أَن يَزِيدَ وينقصَ فِي الْجُعلِ قَبْلَ الْفَرَاغ، لأن ذلك يجوزُ في البيع في زمن الخيار، فجوازه فيما العقد فيه جائز أبدًا أَوْلى، وكذا يجوزُ تغييرُ جنسه قبل الفراغ أيضًا، وَفَائِدَتُهُ بَعدَ الشُّرُوع وُجُوبُ أجْرَةِ الْمِثْلِ، لأن النداء الأخير فسخ الأول والفسخ في أثناء العمل يقتضي أجرة المثل
“Pemilik boleh menambah atau mengurangi imbalan ju‘alah sebelum pekerjaan selesai. Ia juga boleh mengubah jenis imbalannya.
Jika perubahan dilakukan setelah pekerjaan dimulai, pekerja berhak mendapat upah yang wajar, karena imbalan baru membatalkan yang sebelumnya.” (Umar bin ‘Ali bin Ahmad, Ibn al-Mulaqqin, ‘Ajalat al-Muhtaj ila Taujih al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Kitab, 1421 H/2001 M], vol. 2, h. 1022)
Namun, jika ditinjau dari prinsipnya, larangan merubah komisi saat affiliator sudah mulai bekerja (membuat dan mengunggah konten) adalah dikarenakan khawatir merugikan salah satu pihak.
Karena akad ju’alah diperbolehkan karena banyaknya kebutuhan, sehingga jika tidak ada gharar tapi justru menguntungkan untuk kedua pihak maka penambahan komisi ini diperbolehkan dan tidak merusak esensi dari akad ju’alah, sebagimana disampaikan oleh Imam Nawawi:
قال العلماء مدار البطلان بسبب الغرر والصحة مع وجوده على ما ذكرناه وهو أنه إذا دعت الحاجة إلى ارتكاب الغرر ولا يمكن الاحتراز عنه إلا بمشقة أو كان الغرر حقيرا جاز البيع وإلا فلا
“Para ulama menjelaskan bahwa ukuran batal atau sahnya akad karena adanya gharar adalah sebagaimana yang telah disebutkan, apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan akad yang mengandung gharar dan sulit menghindarinya, atau ghararnya ringan, maka akad jual beli diperbolehkan.
Jika tidak, maka tidak diperbolehkan.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo: Idarat al-Thiba’ah al-Muniriyyah], 1344–1347 H), vol. 9, h. 258)
Selain itu penambahan komisi dari pihak penjual tersebut bisa dikategorikan sebagai hadiah kepada affiliator lama yang mendaftar sebelumnya, sebab secara naluri tidak mungkin pihak penjual menambah komisi bagi orang yang dapat mempromosikan komoditinya hingga laku kalau memang bukan berangkat dari kerelaan hati.
Sehingga secara syarat dan ketentuan akad ju’alah terkait dengan penambahan dan pengurangan komisi dari pihak pemilik barang tidak mempengaruhi terhadap keabsahan akad ju’alah.
Sedangkan, secara kesimpulan Sebenarnya masih banyak yang perlu dijelaskan terkait dengan syarat dan ketentuan akad ju’alah dalam program tiktok affiliate.
Namun, syarat dan ketentuan akad yang lain menurut penulis tidak terlalu intens karena secara praktik dan dalam lapangan sudah disetujui keabsahannya. Sehingga, hukum mengikuti program tiktok affiliate boleh dan sah sebagai akad jualah.
(ed. Erfin)

Saat ini belum ada komentar