Beranda » Berita » Mahasantri Semester III Bahas Shopee VIP di Forum Bahtsul Masail: Sebuah Telaah Fikih Membership Digital

Mahasantri Semester III Bahas Shopee VIP di Forum Bahtsul Masail: Sebuah Telaah Fikih Membership Digital

Perkembangan teknologi digital terus mengubah pola transaksi masyarakat modern. Kemudahan akses, efisiensi layanan, hingga beragam promo yang ditawarkan platform digital kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, muncul sejumlah persoalan baru yang menuntut kajian hukum Islam secara lebih mendalam, khususnya dalam bidang muamalah.

Berangkat dari realitas tersebut, Mahasantri Semester III Marhalah Ula Ma’had Aly Lirboyo menggelar forum Bahtsul Masail pada (04/05/2026) di Auditorium lantai II Gedung Al-Ikhlas. Forum ini mengangkat tema:

“Shopee VIP: Studi Waqi’iyah tentang Membership Digital dalam Transaksi Modern.”

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perumus beserta pengurus Lajnah Bahtsul Masail Madrasah Hidayatul Mubtadiin (LBM-MHM). Hadir pula perwakilan Dewan Rois LBM-MHM, Agus H. Ahmad Fayumi, jajaran Dewan Dosen Semester III, para aktivis bahtsul masail, serta mahasantri Semester III.

Forum Perdana Pengurus Bahtsul Masail

Sebagai agenda perdana yang diinisiasi Pengurus Bahtsul Masail (PBM), kegiatan ini berlangsung lancar dan mendapat sambutan antusias dari para mahasantri. Sejak awal acara, peserta memadati lokasi forum dan mengikuti jalannya pembahasan dengan penuh perhatian.

Suasana diskusi semakin hidup ketika para perumus mulai menjelaskan konstruksi masalah, mengurai fakta lapangan, dan merespons berbagai argumentasi yang muncul dalam forum.

Moderator forum, Irpan mahasantri asal Garut, Jawa Barat. Turut menghidupkan suasana diskusi dengan membuka ruang tanggapan dan jawaban bagi peserta. Panitia juga memanfaatkan perangkat proyektor untuk menampilkan referensi kitab secara kolektif, sehingga peserta lebih mudah mengikuti dalil dan rujukan yang dibahas.

Sambutan dan Penguatan Tradisi Bahtsul Masail

Dalam sambutannya, Fahad Abdullah Salah mewakili Dewan Harian PBM menekankan pentingnya fokus dan ketelitian dalam mendiskusikan persoalan kontemporer yang kompleks seperti membership digital.

Hal senada disampaikan oleh Bpk. Abdul Mujib Abidin, M.Ag., mewakili Dewan Dosen Semester III.

Ia mengajak para mahasantri menjadikan forum bahtsul masail sebagai sarana evaluasi atas kedalaman ilmu yang telah dipelajari selama menempuh pendidikan di Ma’had Aly Lirboyo.

Beliau juga membagikan beberapa kiat agar istiqamah dalam dunia bahtsul masail, di antaranya menjalani proses dengan penuh kerelaan, menjaga konsistensi belajar, serta tidak mudah mempertanyakan posisi dan peran sebagai aktivis kajian ilmiah.

Sementara itu, Ketua Umum LBM-MHM, Bpk. Mundzir Zainuddin, M.Ag., mengingatkan pentingnya menjaga adab dalam menuntut ilmu. Ia menekankan agar mahasantri menjaga pola hidup dan tidak larut dalam perilaku konsumtif yang dapat mengganggu konsentrasi belajar. Sebelum menutup sambutannya, ia berpesan:

“Mahasantri diharapkan tidak meninggalkan wadhifah para pendahulu kita, khususnya dalam mengkaji kitab-kitab induk seperti Fath al-Qarib, Fath al-Mu’in, dan Al-Mahalli.”

Mengkaji Muamalah Digital dari Perspektif Fikih

Dalam pengarahannya, Agus H. Ahmad Fayumi memberikan penekanan khusus pada pentingnya penguasaan fikih muamalah dalam menghadapi perkembangan transaksi digital. Beliau mengutip maqalah ulama:

“Seseorang tidak diperkenankan terjun dalam muamalah sebelum memahami hukum-hukumnya.”

Melalui forum ini, beliau mengajak mahasantri untuk memperkuat pemahaman fikih yang dikorelasikan dengan realitas kontemporer sehingga mampu membedakan praktik transaksi yang halal dan yang bermasalah secara syariat.

Shopee VIP Jadi Objek Kajian

Dalam pembahasan inti, forum menyoroti layanan Shopee VIP, yaitu program membership digital yang ditawarkan platform e-commerce Shopee. Program tersebut memberikan sejumlah fasilitas bagi pengguna, seperti potongan ongkos kirim, voucher diskon khusus, hingga layanan prioritas.

Namun, berdasarkan kajian lapangan yang dipaparkan dalam forum para musyawirin menemukan sejumlah poin krusial yang perlu dikaji secara fikih, di antaranya:

  • Benefit yang diterima pengguna bersifat dinamis dan fluktuatif, bergantung pada algoritma sistem dan riwayat belanja.
  • Sistem perpanjangan otomatis yang memotong saldo pengguna secara langsung pada setiap periode tertentu.
  • Adanya unsur spekulatif terkait kepastian reward atau diskon yang diperoleh pengguna di masa mendatang.

Fakta-fakta tersebut kemudian dianalisis menggunakan pendekatan fikih muamalah dengan menimbang unsur akad, gharar, manfaat, serta potensi ketidakjelasan dalam transaksi digital modern.

Melatih Kepekaan Fikih terhadap Realitas Kontemporer

Melalui forum ini, para mahasantri tidak hanya diajak memahami teks-teks klasik tetapi juga dituntut mampu membaca dan mengkaji realitas modern secara kritis dan argumentatif.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk mengasah kemampuan mahasantri dalam menggali hukum Islam, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran syariat terhadap dinamika transaksi digital yang terus berkembang di tengah masyarakat.

(ed. Erfin)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less