Home » Berita » Ma’had Aly Lirboyo Gelar Dauroh Ilmiah Metodologi Fatwa, Hadirkan Sekjen Darul Ifta Mesir

Ma’had Aly Lirboyo Gelar Dauroh Ilmiah Metodologi Fatwa, Hadirkan Sekjen Darul Ifta Mesir

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari 01 Jan 2026 191

Ma’had Aly Lirboyo kembali menyelenggarakan kegiatan Dauroh Ilmiah dengan menghadirkan ulama internasional asal Mesir, Syekh Dr. Ahmed Mamdouh, pada Selasa (30/12/2025). Kegiatan ilmiah ini berlangsung di Auditorium An-Nawawi dan mengangkat tema besar “Metodologi Fatwa” sebagai penguatan kapasitas keilmuan para mahasantri.

Syekh Ahmed Mamdouh dikenal sebagai tokoh sentral dalam dunia fatwa kontemporer. Beliau menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Darul Ifta Mesir, Penasihat Mufti Agung Mesir, sekaligus Direktur Badan Riset Darul Ifta Mesir. Kehadiran beliau disambut antusias oleh segenap mahasantri Marhalah Ula dan Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo yang memadati lokasi acara sejak siang hari.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Ma’had Aly Lirboyo, antara lain anggota Senat KH. M. Abdul Mu’id Shohib dan KH. M. Yasin Mustofa Kamal, Mudir ‘Am Ma’had Aly Lirboyo KH. Atho’illah S. Anwar, Mudir Dua K. M. Aminulloh Mahin, M.Pd., serta para Mudir lainnya. Turut hadir pula Rektor Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto, Dr. H. Mauhibur Rokhman, Lc., M.H.I., yang semakin menambah kekhidmatan suasana akademik dauroh.

Dalam sambutannya, Mudir ‘Am Ma’had Aly Lirboyo menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kehadiran Syekh Ahmed Mamdouh. Beliau menegaskan bahwa dauroh ini merupakan momentum penting bagi penguatan tradisi keilmuan fatwa di lingkungan Ma’had Aly. Atas nama keluarga besar Ma’had Aly Lirboyo, beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan dan pelayanan selama kegiatan berlangsung.

Menanggapi sambutan tersebut, Syekh Ahmed Mamdouh menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas sambutan hangat yang diberikan oleh pimpinan serta seluruh civitas akademika Ma’had Aly Lirboyo. Beliau mengaku terkesan dengan keseriusan para mahasantri dalam menekuni kajian metodologi fatwa sebagai disiplin ilmu strategis di era modern.

Dalam sesi pemaparan materi, Syekh Ahmed Mamdouh membedah secara mendalam konsep Manhajiyyat al-Fatwa, yakni metodologi fatwa yang berfungsi sebagai jembatan antara khazanah klasik (turats) dengan realitas sosial kontemporer. Ia menekankan bahwa jabatan mufti bukanlah posisi sembarangan, melainkan kelanjutan dari tugas kenabian Nabi Muhammad SAW dalam menjelaskan hukum Allah kepada umat.

Mengutip pandangan Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah, beliau menjelaskan bahwa mufti merupakan munaqqi’ ‘anillah atau penandatangan atas nama Allah sebuah istilah yang menunjukkan betapa besar tanggung jawab moral dan spiritual seorang pemberi fatwa. Dalam konteks ini, beliau menegaskan:

لا يجوز أن يتصدر شخص للإفتاء دون أن يستوفى الشروط

Artinya: “Tidak dibenarkan seseorang merilis fatwa tanpa memenuhi syarat-syarat (kapabilitas) yang ditetapkan.”

Lebih lanjut, Direktur Badan Riset Darul Ifta Mesir itu menegaskan bahwa memberikan fatwa tanpa landasan keilmuan yang memadai dapat tergolong sebagai dosa besar. Oleh karenanya, seorang mufti dituntut memiliki kedalaman ilmu, ketelitian metodologis, serta kehati-hatian dalam memahami persoalan hukum sebelum menyampaikannya kepada masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis. Sejumlah pertanyaan kritis diajukan oleh para mahasantri, salah satunya terkait persoalan hitam-putih praktik perbankan jika ditinjau melalui metodologi fatwa Darul Ifta Mesir.

Menanggapi hal tersebut, Syekh Ahmed Mamdouh menjelaskan pentingnya membedakan secara tegas antara riba yang diharamkan dengan investasi melalui kontrak-kontrak modern. Menurutnya, lembaga fatwa harus mempertimbangkan realitas ekonomi kontemporer, karena menutup total sistem perbankan tanpa alternatif yang kuat justru dapat menimbulkan keruntuhan ekonomi (fashl iqtishadi) yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Sebagai penutup, Sekretaris Jenderal Lembaga Fatwa Mesir itu menegaskan bahwa fatwa bukanlah sekadar keterampilan teknis (shin‘ah). Lebih dari itu, menjadi mufti menuntut kecerdasan emosional dalam memahami kondisi mustafti, keberanian berijtihad dalam koridor metodologi yang sahih, serta kebijaksanaan untuk menjaga identitas dan kemaslahatan umat.

Kegiatan Dauroh Ilmiah ini ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama jajaran Mudir Ma’had Aly Lirboyo. Dauroh ini menjadi pengingat penting bagi para mahasantri bahwa menjadi kader mufti di era kini menuntut adanya penguasaan yang seimbang antara khazanah turats dan realitas dunia yang terus berubah.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Postingan Terkait
Mahasantri Ma’had Aly Lirboyo Gelar Bedah Buku di Malang, Bahas Ekonomi Islam dan Istilah Fikih

Syauqi Multazam

05 Jan 2026

Bedah Buku Karya Mahasantri Lirboyo di Ma’had Aly Putri An-Nur 2 Malang

Jurnal Syariah Edisi Desember 2025 Resmi Terbit, Sajikan Enam Artikel Studi Fiqh

Redaktur

01 Jan 2026

Syariah: Journal of Fiqh Studies Ma’had Aly Lirboyo sudah rilis kembali, sajikan artikel ilmiah tentang fiqih

Kiai Arif Ridlwan Akbar: Bedah Buku Harus Jadi Ruang Istifadah dan Penguatan Daya Kritis Mahasantri

Raden Muhammad Rifqi

18 Des 2025

Pada forum bedah buku, Mudir Ma’had Aly Lirboyo sampaikan pentingnya istifadah soal metodologi turats

Bedah Buku Kritik Ideologi Radikal, Ikhtiar Intelektual Ma’had Aly Lirboyo Hadapi Tantangan Radikalisme

Raden Muhammad Rifqi

18 Des 2025

Ma’had Aly Lirboyo menghadirkan dua narasumber penulis Buku Kritik Ideologi Radikal

Jurnal At-Tahbir Edisi November 2025 Terbit: Suguhkan Lima Artikel Terbaru Studi Al-Qur’an dan Tafsir

Redaktur

30 Nov 2025

At-Tahbir: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir Ma’had Aly Lirboyo kembali terbit

Kunjungi Lirboyo, Mufti Perak Tertarik Terapkan Model Bahtsul Masail di Malaysia

Syauqi Multazam

27 Nov 2025

Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Lirboyo menerima kunjungan kehormatan dari Mufti Negeri Perak Malaysia