
Jurnal Syariah Edisi Desember 2025 Resmi Terbit, Sajikan Enam Artikel Studi Fiqh
Syariah: Journal of Fiqh Studies Ma’had Aly Lirboyo kembali hadir menyapa pembaca dengan menerbitkan Volume 3, Nomor 2, Desember 2025. Edisi terbaru ini menyuguhkan beragam kajian ilmiah mutakhir di bidang fikih, dengan fokus pada pengembangan Produk Hukum, Analisis Fatwa Fikih, serta Kontekstualisasi Fikih dalam menjawab dinamika sosial-keagamaan kontemporer.
Syariah merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Bidang Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah (BP2KI) Ma’had Aly Lirboyo. Sebagai media publikasi akademik, jurnal ini secara konsisten terbit dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Juni dan Desember. Dalam setiap edisinya, Jurnal Syariah memuat enam artikel ilmiah, sehingga sepanjang satu tahun pembaca dapat mengakses total dua belas artikel hasil penelitian dan kajian akademik.
Menariknya, seluruh proses penerbitan Jurnal Syariah, mulai dari pengajuan naskah hingga publikasi, tidak dipungut biaya. Selain itu, seluruh artikel yang telah terbit dapat diakses secara terbuka dan gratis oleh publik. Saat ini, Jurnal Syariah juga telah terindeks di berbagai layanan pengindeks akademik nasional dan internasional, seperti Google Scholar, Moraref, Garuda, dan Dimensions, serta tengah menjalani proses pengajuan akreditasi SINTA.
Pada edisi Desember 2025, Jurnal Syariah menghadirkan enam artikel ilmiah yang ditulis oleh para peneliti dari berbagai latar belakang dan fokus kajian. Artikel-artikel tersebut mengangkat isu metodologi ijtihad, integrasi keilmuan dalam fikih sosial, hingga problematika fikih kontemporer yang bersinggungan dengan lingkungan, hak adat, dan ekonomi keislaman. Adapun artikel-artikel yang dimuat dalam edisi ini antara lain:
1. Karya Ahmad Royhan dan Cucu Surahman yang membahas metodologi ijtihad melalui pendekatan fikih manhajī dan qaulī.
2. Ahmad Faizul Albab mengulas epistemologi taḥqīq al-manāṭ sebagai wacana integrasi keilmuan lain dalam fikih sosial.
3. Sementara itu, Muhammad Asyrofudin, Rahmad Setyawan, Khairuddin, Muhammad Adib Samsudin, dan Ulum Ahmad Adnani mengkaji kontekstualisasi pembagian waris 2:1 dalam perspektif mubādalah.
4. Kajian fikih lingkungan turut diangkat oleh Kareena Raudah Febrianti, Siti Mahdiyani, Halim Fratama, serta Burhan Ya Ngoh melalui analisis fikih atas usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus.
5. Selanjutnya, Fazal Ulaa dan Ubaidillah menyajikan studi komparatif mengenai legalitas talfīq dalam satu kasus hukum menurut Ibnu al-Himām al-Hanafī dari kalangan Hanafiyah.
6. Adapun isu fikih ekonomi dibahas oleh Ahmad Dauq Mudimas Sunan dan Mohammad Ridwan melalui penelitian tentang pengaruh biaya pupuk terhadap persentase zakat pertanian dalam perspektif empat mazhab.
Melalui terbitan ini, Jurnal Syariah diharapkan dapat terus memperkaya khazanah keilmuan Islam, sekaligus menjadi rujukan penting bagi peneliti, akademisi, praktisi hukum Islam, dan pembaca umum yang menaruh perhatian pada kajian fikih dan produk hukum Islam.
Seluruh artikel pada edisi Desember 2025 tersebut dapat diakses secara daring melalui laman berikut: KLIK DISINI
Syauqi Multazam
05 Jan 2026
Bedah Buku Karya Mahasantri Lirboyo di Ma’had Aly Putri An-Nur 2 Malang
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
01 Jan 2026
Ma’had Aly Lirboyo gelar Dauroh Ilmiah bersama Syekh Dr. Ahmed Mamdouh, Sekjen Darul Ifta Mesir
Raden Muhammad Rifqi
18 Des 2025
Pada forum bedah buku, Mudir Ma’had Aly Lirboyo sampaikan pentingnya istifadah soal metodologi turats
Raden Muhammad Rifqi
18 Des 2025
Ma’had Aly Lirboyo menghadirkan dua narasumber penulis Buku Kritik Ideologi Radikal
Redaktur
30 Nov 2025
At-Tahbir: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir Ma’had Aly Lirboyo kembali terbit
Syauqi Multazam
27 Nov 2025
Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Lirboyo menerima kunjungan kehormatan dari Mufti Negeri Perak Malaysia
05 Jan 2026 127 views
Bedah Buku Karya Mahasantri Lirboyo di Ma’had Aly Putri An-Nur 2 Malang
01 Jan 2026 126 views
KH. Atho’illah S. Anwar selaku Mudir ‘Am Ma’had Aly Lirboyo menyampaikan pentingnya Metodologi Fatwa
01 Jan 2026 219 views
Berikut penjelasan Syekh Dr. Ahmed Mamdouh tentang Metodologi Fatwa di masa kini
Comments are not available at the moment.