Home » Artikel » Kuliah Ushul Fikih: Pendalaman Kitab Jam’ul Jawami’ Bersama KH. Muhibbul Aman Aly

Kuliah Ushul Fikih: Pendalaman Kitab Jam’ul Jawami’ Bersama KH. Muhibbul Aman Aly

Fuad Amin 26 Jul 2025 176

Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo kembali menyelenggarakan kegiatan kuliah Ushul Fikih pada hari Selasa, 26 Muharram 1447 H / 22 Juli 2025 M. Kegiatan ini bertempat di Aula An-Nawawi dan dihadiri oleh sejumlah perumus serta aktivis Lajnah Bahtsul Masail dari tingkatan Ma’had Aly maupun Madrasah Aliyah.

Kuliah kali ini menghadirkan narasumber istimewa, yakni KH. Muhibbul Aman Aly — seorang alumni senior sekaligus tokoh yang telah dikenal luas keilmuannya dalam bidang Ushul Fikih. Beliau memberikan kajian mendalam atas kitab Matan Jam’ul Jawami’, salah satu rujukan klasik dalam kajian Ushul Fikih.

Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIs dan berakhir pada pukul 16.00 WIs. Sesi diawali dengan pengantar materi oleh moderator, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh KH. Muhibbul Aman Aly. Fokus pembahasan pada kesempatan tersebut adalah mengenai pensyaratan ilhaq al-‘illat.

Dalam penjelasannya, KH. Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa suatu ‘illat tidak dapat disandarkan pada sifat ‘adami (non-eksistensial) untuk hukum yang bersifat wujudi (eksistensial). Beliau mencontohkan: seorang majikan menghukum budaknya karena “tidak patuh” (sifat ‘adami) adalah alasan yang tidak dapat dijadikan ‘illat hukum, berbeda halnya jika alasannya adalah karena “melanggar aturan” (sifat wujudi).

Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, hukum bisa memiliki ‘illat yang tidak dapat diketahui hikmahnya secara jelas. Misalnya pada larangan riba terhadap makanan pokok serta emas dan perak. Analogi ini diperluas ke konteks kekinian, seperti dalam kasus rukhsah (keringanan hukum) bagi musafir. Dalam praktik modern, seorang musafir yang bepergian menggunakan pesawat nyaris tidak mengalami masyaqqah (kesulitan), bahkan bisa tidur sepanjang perjalanan hingga tiba di tujuan. Namun demikian, rukhsah tetap berlaku meskipun hikmahnya tidak tampak.

Beliau juga menguraikan tentang keberlakuan ‘illat qashirah (illat yang terbatas pada asal hukum), yang menurut Imam An-Nawawi tetap dapat berperan dalam melahirkan hukum baru melalui analogi terhadap kasus yang serupa dalam ‘illat-nya. Hal ini ditegaskan melalui kutipan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab Juz 9 halaman 378:

قال الإمام النووي في فائدة العلة القاصرة: انه ربما حدث ما يشارك الأصل في العلة فيلحق به

“Imam Nawawi menyatakan tentang manfaat ’illat qashirah: Bisa jadi terjadi suatu peristiwa yang serupa dengan asal dalam ‘illat-nya, sehingga dapat disamakan dengannya.”

Sebagai penutup, beliau menyinggung pandangan ulama abad ke-19 tentang uang yang dikaitkan dengan nilai emas. Dalam konteks saat ini, beliau menjelaskan bahwa pandangan tersebut sudah tidak relevan karena sistem ekonomi modern tidak lagi bergantung pada cadangan emas negara, melainkan pada kekuatan ekonomi dan kepercayaan pasar terhadap mata uang.

Kuliah ini menjadi agenda penting bagi para aktivis Lajnah Bahtsul Masail. Selain memperkuat penguasaan terhadap prinsip-prinsip Ushul Fikih, forum ini juga menjadi ruang interaktif bagi para santri untuk menyampaikan berbagai persoalan atau keganjilan ushuliyah yang mereka temui dalam forum musyawarah atau bahtsul masail.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo dalam rangka memperkuat pemahaman metodologi manhaj al-ushul dan manhaj al-ashab yang dilaksanakan setiap malam Ahad. Kegiatan ini telah berlangsung sejak masa almaghfurlah KH. Azizi Hasbullah, dan kini dilanjutkan oleh KH. Muhibbul Aman Aly.


Editor: M. Jihad Al-Khoiri

Penulis: Fuad Amin (Mahasantri Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo)

Kontributor

2 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Postingan Terkait
Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (9): Memahami Hadis Hasan: Definisi, Macam, dan Kedudukannya

Redaktur

28 Agu 2025

Syekh Muhyiddin Awwamah membahas Hadis Hasan: definisi, macam, dan kedudukannya

Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (8): Status Hadis dan Hukum Mengamalkan Hadis Dha’if

Redaktur

27 Agu 2025

Dalam dauroh itu, beliau menekankan pembahasan tentang status hadis dan hukum mengamalkan hadis dha’if

Samudra Pesantren: Panduan dan Solusi Permasalahan Umat Sesuai Tuntunan Syariat

Raden Muhammad Rifqi

19 Agu 2025

Buku yang memudahkan masyarakat dalam memahami tuntunan syariat Islam

Memahami Ketentuan dan Batasan Fikih pada Era Digital melalui Buku Fikih Digital

Raden Muhammad Rifqi

19 Agu 2025

Maraknya penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan, hal ini diulas dalam buku Fikih Digital

Daurah Ilmiah Ilmu Hadis Aswaja Bersama Syekh Dr. Muhyiddin Awwamah (7): Perjalanan Kodifikasi Ilmu Hadis Dirayah dan Istilah Penting

Redaktur

16 Agu 2025

Daurah ini menguraikan tentang perjalanan kodifikasi ilmu hadis dirayah beserta penjelasan istilah-istilah penting

Mengurai Benang Kusut Radikalisme: Kritik Ideologi Radikal sebagai Upaya Melawan Ekstremisme

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari

16 Agu 2025

Buku ini direkomendasikan bagi para pengkaji, peneliti, dan pemerhati isu radikalisme dan kebangsaan di Indonesia